Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Sabtu (9/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan.

Jakarta, Aktual.com — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengatakan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD DKI Jakarta penuh misteri. Dua Raperda yang menyeret anggota DPRD dan pengembang reklamasi itu adalah Raperda Rencana Zonasi Rinci Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZRWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

Salah satu misteri tersebut adalah pada rapat konsolidasi naskah akhir Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura pada 25 Februari 2016. Rapat berlangsung di ruang rapat Bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Rapat seharusnya berlangsung di DPRD DKI, akan tetapi dilakukan di Kantor Bappeda. Selain kejanggalan atas materi yang dibahas dalam rapat tersebut, penelurusan KOPEL Indonesia juga menemukan rapat dihadiri oleh kalangan eksekutif sendiri.

“Rapat di Bappeda DKI, tapi hanya dihadiri oleh kalangan eksekutif sendiri. Ada Setwan, tapi posisi Setwan dalam alat kelengkapan DRPD kan hanya bertugas sebagai sekretaris bukan anggota (dewan),” tegas Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, kepada Aktual.com, Senin (11/4).

Diungkapkan, tugas sekretaris dewan hanya mencatat, merekam dan mendokumentasikan seluruh proses kegiatan DPRD. Termasuk, menyediakan draf serta berita acara kesepakatan atas hasil rapat. Setwan tidak mempunyai hak berbicara dalam rapat, apalagi memberikan pendapat ataupun memberikan persetujuan dalam proses pengambilan keputusan.

Bagaimana proses rapat berlangsung, KOPEL Indonesia tidak bisa menjangkaunya. Namun yang pasti, dari rapat penuh misteri tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap 11 pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

“Rapat melahirkan kesepakatan diantara ketigabelas pasal tersebut sama-sama menyapakati 11 pasal, tetapi dua pasal tidak mendapatkan kesepakatan dan mandek,” jelas Syamsuddin.

Pembahasan Raperda di DPRD DKI menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Ketua Komisi D Mohamad Sanusi (kini mantan) dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dalam pengembangan, KPK juga mencekal sejumlah orang termasuk salah satunya staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.

Artikel ini ditulis oleh: