Putusan MK soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 UU Tipikor sendiri disertai dissenting opinion tiga hakim konstitusi. Mereka adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ahok, dalam persidangan nanti, dirinya hanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman.

“Dengar saja. Mendengarkan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman yang akan mau menyampaikan,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Sebelumnya, MK sudah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah hadir diantaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto. Kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diwakili Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan, pada Senin (5/9) lalu.(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid