Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan lima Peraturan MK (PMK) untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sengketa hasil pemilu di MK.

“Untuk peraturan pendukung sudah disiapkan lima PMK,” ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun kelima peraturan itu adalah;

1. PMK 2/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

2. PMK 3/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

3. PMK 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

4. PMK 5/2018 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu,

5. PMK 6/2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Anwar kemudian menjelaskan pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke dalam tiga aturan, untuk lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di MK.

“Pertama perkara sengketa hasil pemilu untuk anggota DPR, kedua untuk anggota DPD, dan ketiga untuk Presiden dan atau Wakil Presiden,” jelas Anwar.

Selain itu Mahkamah telah menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi untuk kelancaran penanganan perkara.

Aplikasi-aplikasi berbasis ITE tersebut dikatakan Anwar telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.

“Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi,” tambah Anwar.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan