Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2016), Jumat (8/1/2016) dan Senin (11/1/2016) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Jakarta, Aktual.com — Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1 Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin ke Mahkamah Konstitusi diterima majelis hakim, setelah pada sidang perdana menerima permohonan tersebut.

“Alhamdulillah, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan itu diterima oleh majelis hakim,” ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan WattunaMi, Muhammad Arkam yang dikonfimasi melalui teleponnya dari Makassar, Senin (11/1).

Dia mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dengan melihat semua bukti-bukti yang diajukan.

Majelis Hakim MK kemudian menjadwalkan agenda sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa selaku tergugat.

“MK menerima permohonan kedua Maddusila-Wahyu. Dalam sidang perdana itu, agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan,” katanya.

Arkam menyebutkan, materi gugatan yang diajukan ke MK antara lain pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada lalu. Kemudian pembukaan kotak suara secara sepihak oleh KPU, serta distribusi formulir C6 atau undangan memilih yang melanggar.

“Kami juga sudah menyiapkan alat bukti lain berupa rekaman video kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan dilakukan,” sambung Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel ini.

Ketua KPU Kabupaten Gowa, Zainal Ruma yang dimintai tanggapannya mengaku telah menyiapkan jawaban atas semua materi tuntutan Maddusila-Wahyu Permana.

“Biarkan MK memutuskan yang terbaik nantinya selaku lembaga peradilan. Jika mereka memiliki alat bukti yang diajukan, kita juga punya penjelasannya,” ujarnya.

Menurut Zainal, pihaknya menyiapkan kuasa hukum yakni Marhumah Majid untuk mendampingi di MK. Dia pun mengaku optimistis akan memenangkan proses persidangan tersebut.

“Kami optimistis akan menang di MK. Makanya kami menunjuk Marhumah Majid selaku kuasa hukum yang profesional dan pernah di KPU. Tapi biarkan dulu proses peradilan berjalan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby