Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kanan) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kiri) mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12). Kedatangan MKD tersebut untuk meminjam bukti rekaman orisinal percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait kasus perpanjangan kontrak Freeport. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membahas tentang perlu tidaknya memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang dugaan perkara ‘papa minta saham PT Freeport’.

“Kita punya aturan, tidak bisa seketika memanggil orang. Kita akan rapatkan, kalaupun harus kita panggil, kita akan tentukan kapan akan kita panggil. Jadi tergantung pada rapat internal,” kata Wakil Ketua MDK Junimart Girsang di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (10/12).

Begitupun saat disinggung banyak kalangan yang mendesak MKD untuk menghadirkan Luhut karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman tersebut. Menurut Junimart, MKD tidak bisa didesak terkait perkara yang sedang bergulir. Kecuali hasil keputusan dalam rapat internal.

“Oh tidak bisa, kita tidak bisa didesak. Ya, nanti akan kita rapatkan,” kata Junimar menjawab menipis desakan berbagai pihak itu.

Namun Junimart tidak bersedia mengomentari saat wartawan menanyakan seberapa kuat dukungan politik di MKD kepada Setya Novanto. “Saya no comment soal itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu