Pemerintah terbitkan surat utang negara. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Molucca Holdings S.a.r.l. (“Molucca”), kreditur dari PT. Pelita Cengkareng Paper (“PCP”) yang berkedudukan di Luxembourg, menyatakan niatnya untuk membuktikan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa hak tagihnya kepada PCP adalah sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perwakilan Molucca, Kalesta Fong mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti pendukung yang kuat yang dapat ditunjukan kepada Hakim.

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/6).

“PCP menjadikan kami sebagai tergugat menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Faktanya adalah, PCP telah gagal memenuhi kewajibannya kepada kami,” tambahnya.

Selain itu kata Kalesta kalau PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merestrukturisasi atau membayar utang kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh: