PCP kemudian mengalami banyak masalah operasional sehingga tidak mampu membayar pinjaman sekitar Rp 413 miliar. Hingga saat ini, jumlah pinjaman pokok beserta bunga telah melebihi Rp 512 miliar. Molucca mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman pokok berikut bunganya dari PCP.

Pada tahun 2017, Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan dan ditransfer dari Bank Permata, dimana penjualan, pengalihan dan pemindahan hak atas portfolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia.

Molucca berupaya untuk bekerjasama dengan PCP demi meningkatkan kinerja operasional sekaligus merestrukturisasi modal PCP sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional PCP jangka panjang.

Tanpa banyak kemajuan atau itikad baik yang signifikan dari PCP selama lebih dari 12 bulan, pada bulan April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil.”

Direktur PCP merespon niat baik ini dengan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca.

Artikel ini ditulis oleh: