Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR RI menyambut baik kebijakan pemerintah yang melakukan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menganggap, keputusan ini baik untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

“Soalnya kita ini kan belum aman,” kata  saat dihubungi, Jumat (26/3).

Sebab menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat (Kalbar) itu, kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran masih belum laj maksimal.

“Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi),” ungkap politisi Senayan ini.

Dikhawatirkan jika diizinkan mudik maka penyebaran kasus covid-19 bakal meningkat. Sehingga dapat memperberat tugas pemerintah.

“Mereka yang datang itu terdampak (terpapar Covid-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datang,” sebut dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat Menteri belum lama ini.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil mengingat kasus angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat setelah beberapa kali libur panjang. Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru lalu.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Selain itu, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” sebutnya.

Kata Muhadjir, aturan-aturan menunjang terkait pelarangan mudik ini akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada yakni satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i