Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menganulir status tersangka terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

“PT BMH belum (tersangka), karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen. Masa saya mau bakar rumah sendiri kan rugi disini, kenapa jadiin tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

Yazid berdalih, menjadi rumit untuk membuktikan korporasi tersebut bersalah atau tidak ketika lahan perusahaan pun terbakar. Oleh karena itu dia beralasan dalam kasus PT BMH, penyidik melihat belum ada unsur pidana untuk dijadikan tersangka.

Menurutnya, soal BMH masih berupa laporan polisi yang membutuhkan barang bukti dan keterangan ahli. “Ini masih pendalaman kita, ya mungkin saksi ahli mengatakan itu layak. Nanti kami tingkatkan,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Yazid, Bareskrim terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para ahli serta memeriksa pihak korporasi tersebut untuk menemukan unsur pidananya.

Padahal pada September lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu menetapkan BMH sebagai tersangka kasus karhutla. “Dari berbagai kasus, telah menetapkan satu perusahaan [BMH] sebagai tersangka korporasi , Karena temuan di lapangan dan analisa lain,” kata Yazid kala itu.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 99 ayat 1 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby