Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi belum bisa memastikan kalau Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permintaan cekal ke luar negeri atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso justru meminta untuk mengkonfirmasi secara rinci ke pihak Bareskrim. Sebab, jika surat itu telah diterima secara otomatis pencekalan Ahok telah berlaku.

“Silahkan tanya ke penyidiknya mas,” kata Heru saat dikonfirmasi Aktual.com, Rabu (23/11).

Kemarin, di sela-sela pemeriksaan Ahok, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Rikwanto mengaku kalau surat cegah Ahok sudah dikirimkan ke pihak Imigrasi.

Namun dijelaskan mengenai pernyataan Rikwanto, Heru justru mengatakan kalau penjelasan ihwal rincian surat cegah Ahok bukan kewenangan Imigrasi.

“Maaf, bukan wewenang Imigrasi untuk merincinya,” ucap Heru.

Kata Rikwanto, surat pencekalan Ahok telah dikirim tak lama setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa penanganan dugaan penistaan agama oleh Ahok di naikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Setelah keputusan itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bersamaan dengan penetapan itu, penyidik memutuskan untuk mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.

“Sudah sejak dinyatakan oleh pak Kapolri itu, dua hari kemudian dikirim ke Imigrasi surat cekalnya,” ungkap Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby