Jakarta, Aktual.com —  Pemerintah menaikkan tarif impor barang konsumsi untuk menggenjot daya saing produk domestik, meskipun kebijakan tersebut bertolak belakang dengan upaya mengembalikan daya beli konsumen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk harmonisasi tarif bea masuk yang selama lima tahun terakhir tidak dilakukan. Menurutnya, produk yang dikenakan tarif merupakan sektor paling hilir, yang mayoritas produsennya ada di Indonesia.

“Supaya mendorong industri dalam negeri makanya tarif ini kami naikan. Tarif Most Favourable Nations (MFN) yang berlaku umum, ini berbeda kalau Indonesia punya kerja sama dengan negara lain,” ujar Suahasil di Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, produk yang dikenakan kenaikkan tarif bea tersebut masuk ditentukan oleh empat kriteria. Pertama, produk tersebut termasuk kategori produk konsumsi langsung/rumah tangga. Kedua, produk tersebut sebagian besar masih diimpor dari negara non mitra Free Trade Agreement (FTA) atau dari negara FTA tapi belum memanfaatkan tarif preferensi. Ketiga, produk yang diusulkan oleh pembina sektor. Terakhir, produk yang dikenakan tarif khusus (antidumping dan safeguard).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Beleid itu berlaku pada 23 Juli 2015 alias 14 hari sejak diundangkan 9 Juli 2015.

“Jadi ada 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya. Rincian itu tidak semua dinaikkan ada yang ditunkan ke 0, ada dinaikkan ke 10 persen dan sebagainya, dengan PMK baru maka rata-rata tarif bea masuk ke Indonesia 8,83 persen,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka