Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (tengah) berjalan menuju gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan koordinasi kedua lembaga. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar harus segera dipulihkan. Pasalnya, Archandra sudah sah berstatus warga negara Indonesia.

“Masalah hukumnya sudah selesai. Memang harus dipulihkan statusnya karena dia telah melepas kewarganegaraan AS,” ujar Refly dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (11/9).

Refly mengatakan prosedur pemulihan status WNI Archandra oleh Menkumham Yasonna Laoly memang bisa saja menuai pro dan kontra. Namun demikian menurut Refly, status WNI yang langsung diberikan kepada Archandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menkumham.

“Tinggal diuji saja, bertentangan atau tidak.”

Sementara, terkait layak atau tidaknya Archandra kembali menjabat sebagai menteri pascapemulihan statusnya sebagai WNI, Refly mengatakan hal itu bergantung keputusan presiden dan keputusan politik.

“Dari sisi hukum sudah tidak ada masalah lagi. Tapi dari segi politik dilihat berapa yang mendukung atau menolak, dan tinggal bagaimana keputusan presiden.”

Belum lama ini Menkumham Yasonna Laoly memutuskan memulihkan status WNI Archandra Tahar. Archandra sebelumnya diberhentikan dari posisi Menteri ESDM lantaran diduga memiliki dua kewarganegaraan yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

Dengan kembalinya status WNI Archandra, yang bersangkutan disebut-sebut berpeluang kembali menjadi Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu