Jakarta, Aktual.com – Pengacara nasabah Etty Sutjisary, Genesius Anugerah mengharapkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Henry Surya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Genesius di Jakarta, Jumat (5/6), menyatakan nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya.

Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.

Genesius mengungkapkan penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya.

Genesius menambahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.

“Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya,” ujar Genesius.

Lebih lanjut, Genesius menuturkan Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah.

Sementara itu, kuasa hukum PKPU Indosurya lainnya Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun.

Diungkapkan Rhen, KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.*

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin