Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai NasDem menolak kesepakatan yang dijalan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), terkait adanya perubahan Tata Tertib ataupun UU MD3 demi jatah kursi pimpinan di komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Fraksi NasDem di DPR Victor Laiskodat menjelaskan, bukan persoalan mengubah tatib ataupun UU MD3 demi mendapatkan kursi pimpinan di komisi atau AKD. Bagi NasDem, tidak dapat jatah kursi pimpinan bukanlah sebuah masalah.
“Nasdem itu tidak dapat (kursi pimpinan) gak apa-apa, tapi pembagian kursi pimpinan AKD harus proporsional, kita ngomong nilainya, bukan tentang dapat apa, disaat keduanya punya kekuatan yang sama, jalan tengahnya proporsional, harus musyawarah,”kata dia ketika dihubungi, Selasa (11/11).
Dia menilai jika kesepakatan yang diambil oleh negosiator baik dari KIH maupun KMP, dengan mengubah ketentuan yang ada untuk mendapaatkan jabataan, merupakan cara berpolitik yang tidak elok.
“Itu kan revisi UU MD3 dan tatib untuk nambah pimpinan. Berarti semangatnya untuk nyari kursi, cara berpolotiknya tidak elok,” kata dia.
Ketika ditanya, apakah fraksi NasDem sudah melakukan komunikasi dengan juru runding dari KIH, yakni Pramono Anung, dia mengatakan Pramono sudah menyampaikan terkait kesepakatan yang ada.
“Sudah, mas Pram sudah menyampaikan ke kami, bahkan ke semua ketum. Iya kita sampaikan (keberatan itu),” kata dia.
Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang mewakili kubu Koalisi Indonesia Hebat telah membuat kesepakatan dengan kubu Koalisi Merah Putih yang diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa di hadapan pimpinan DPR.
Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3. Skenarionya, melalui kesepakatan itu, Koalisi Indonesia Hebat diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR.
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11).
Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang