Pemenang Pilkada Serentak Didominasi Petahana (Aktual/Ilst)
Pemenang Pilkada Serentak Didominasi Petahana (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Verifikasi faktual terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan oleh calon independen seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bulan untuk menjegal calon independen. Penagasan ini dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Tamanuri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sealsa (7/6).

Menurutnya berkaca pada pengalaman pilkada sebelumnya banyak calon independen yang memanipulasi dukungan dengan menggunakan KTP foto copy.

“Pengalaman di lapangan seperti ini, jadi harus diperbaiki melalui penyertaan aturan verifikasi faktual. Harapannya para calon independen bisa membuktikan dukungannya secara riil,” ujarnya.

Menurutnya justru aturan baru ini digunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan calon independen.

“Aturan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh para calon saja. Juga yang paling penting adalah untuk membuktikan kualitas dari calon independen apakah benar didukung atau tidak,” tambah dia.

Politisi Partai NasDem ini berpandangan, demokrasi prosedural juga harus mempunyai kontribusi pada perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia menyebut UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dibuat untuk menjawab tantangan demokrasi saat ini, yakni peningkatan kualitas dibanding formasitas semata.

Dengan adanya verifikasi faktual, sambungnya, diharapkan bisa menjadi solusi ditengah pendewasaan demokrasi di Indonesia melalui seleksi pasangan calon independen yang ketat.

“UU Pilkada yang baru ini sebenarnya kita bikin ulang secara komprehensif dan holistik. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas Pilkada di mulai dari proses penjaringan hingga menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat,” pungkas Tamanuri.

Artikel ini ditulis oleh: