Jakarta, Aktual.com – Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH menanggapi langkah Natalia Rusli yang telah mempolisikan sejumlah lawyer yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Silahkan laporkan, itu haknya dia. Kami taat hukum dan akan mengikuti proses hukum. Saya mantan Kakanwilhukum dan HAM RI, sudah pensiun, sudah tugas saya menegakkan hukum, ada dalam jiwa saya,” kata Leo dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Laporan Natalia dianggapnya tidak sesuai. Ia juga menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengalihan isu.

“Dibuktikan dulu apakah dia benar penipu atau tidak baru LP ITE dia bisa jalan, karena kami terlebih dahulu melaporkan Natalia Rusli dengan menipu klien kami sejumlah 500 juta. Hal biasa Pelapor dilaporkan balik apalagi atas UU ITE. Pengalihan isu lah, membela diri di media,” tandasnya.

DH sebelumnya melaporkan Natalia Rusli oknum yang mengaku sebagai Lawyer, menawarkan jasa bantuan untuk mengurus kasus 372 dan 378 KUH Pidana.

Hal ini menyusul DH menyerahkan uang, oknum ke Natalia Rusli dan menyatu nama Chaerul Amir, bahwa Chaerul yang saat itu menjabat sebagai Jampidum mampu membereskan kasus 372 dan 378.

“Natalia Rusli menjanjikan bahwa sahabat dekatnya Chaerul Amir mampu dan berwenang untuk mengurus dan memenuhi segala hal tentang kasus pidana tersebut. Oleh Natalia Rusli ditunjukkan foto-foto Sesjampidum kejagung, Chaerul Amir, untuk menunjukkan kedekatan mereka,” katanya.

Karena percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang. Ternyata setelah waktu berjalan dan hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli, korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir ternyata terkejut.

“Chaerul Amir menyatakan, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut. Merasa ditipu Natalia Rusli, Korban DH lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar memproses hal tersebut ke kepolisian,” lanjutnya.

Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban DH menjelaskan bahwa sudah didaftar LP di Polda Metro Jaya dengan Terlapor Natalia Rusli.

Mens rea pidana penipuan yang dilakukan Natalia Rusli juga sangat kuat, karena Natalia mencatut nama sesjampidum yang punya jabatan penting di Kejaksaan Agung, hal inilah yang menyebabkan korban mau menyerahkan uang 3x. Natalia Rusli yang selalu mengaku sebagai Advokat dan pendiri Master trust lawfirm, apabila terbukti melakukan dugaan penipuan maka hal ini mencoreng profesi advokat.” urainya.

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku co Founder LQ Indonesia, menambahkan bahwa korban DH punya bukti lengkap, bukti transfer, rekaman suara/video, 7 orang saksi dan percakapan wa dan percakapan wa di grup serta bukti lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: