Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin duduk menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman disebut ikut menikmati uang korupsi yang didapat kerajaan perusahaan M Nazaruddin, Permai Grup.

Pemberian uang itu disampaikan langsung oleh Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5). Kata Nazar, pemberian uang untuk Andi tertuang dalam laporan keuangan milik Permai Grup.

“Andi yang sekarang Gubernur Riau kan ada juga (terima) Rp4 miliar. Sebenarnya terurai di Permai ini uang-uangnya untuk apa saja,” bebernya.

Bukan hanya Andi yang jadi sasaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Bupati Kutai Timur Isran Noor juga tak lupa dia sebut.

Namun sayangnya, Nazar tidak mengungkapkan berapa nominal uang yang mengalir ke kocek Isran. Yang pasti, uang itu berkaitan dengan pemberian izin pertambangan.

“Jadi kan pak Isran Noor memberikan izin tambang, menerbitkan proyek. Waktu itu Anas memerintahkan untuk memberikan dana ke pak Isran Noor,” ungkap Nazar.

Nazaruddin memang tercatat sebagai Justice Collaborator dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya. Status itu didapat karena dirinya bersedia menguak siapa-siapa saja orang yang ikut berperan dalam mengkorupsi uang negara, lewat berbagai proyek pemerintahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby