Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku akan menerima berapa pun hukuman yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepadanya.

‪”Ikhlas saja lah. Ikhlas,” kata Nazaruddin sebelum mendengarkan putusan Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).‬

Nazar yang ditemui sebelum sidang, terlihat menunduk di bangku pengunjung sidang, seolah tengah meratapi hidupnya yang tak lama lagi bakal diputus Hakim.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menuntut Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dituntut agar harta kekayaan sekira Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Nazar dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, atas berbagai hasil korupsi yang didapat melalui penggiringan proyek-proyek pemerintah, sewaktu menjadi anggota DPR dulu.

‪Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.‬

‪Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.‬

‪Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.‬

‪Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Artikel ini ditulis oleh: