Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perkara proyek KTP-E rencananya akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Iya, hari ini saksi Pak Andi,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Untuk diketahui Nazaruddin lima kali absen dalam panggilan jaksa karena alasan sakit. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar meminta jaksa untuk tetap menghadirkan Nazaruddin. Jhon menyebut Nazaruddin saksi yang penting dalam perkara ini.

“Usahakan karena yang bersangkutan mungkin sangat penting. Manakala tidak hadir diharapkan bisa hadir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid