Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku salah soal beredarnya Surat Edaran (SE) tentang kebebasan peliputan bagi wartawan asing.

Menurut dia, SE bernomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia, sudah dicabut.

“Saya siang tadi sudah telepon bapak presiden minta maaf dan siap salah,” kata Tjahjo, kepada Aktual.com, kamis (27/8).

Tjahjo menambahkan, SE tersebut seharusnya ditujukan kepada kalangan internal pemda setempat, namun beredar ke publik.

Dirinya mengaku sudah meminta maaf kepada Presiden jokowi terkait hal ini dan sudah mencabut SE tersebut (Baca: Wartawan Asing Bebas Liputan di Indonesia, Tapi..).

“Terkait surat edaran tersebut yang sifatnya internal sudah kami cabut resmi sore ini,” ujar Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: