Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, A. Syamsul Zakaria. AKTUAL/ TEUKU WILDAN

Jakarta, Aktual.com – Di tengah hebohnya Caleg Koruptor, DPT ganda dan hiruk pikuk pencapresan, ternyata masih ada sekelumit masalah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI.

Adalah A. Syamsul Zakaria yang menjadi calon Senator di wilayah DKI Jakarta, yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kepada wartawan, ia mengaku jika KPU telah mengubah nomor urutnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan di media massa pada 2 September 2018.

“Dalam berita acara KPU DKI, nomor urut saya itu 21. Tapi oleh KPU justru diturunkan menjadi nomor urut 26,” kata Syamsul di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/9).

Tidak hanya itu, Syamsul pun mengaku jika namanya telah diubah oleh KPU. Jika dalam berita acara KPU DKI namanya ditulis ‘A. Syamsul Zakaria’, oleh KPU pusat namanya diubah menjadi ‘ASyamsulZakaria’.

“Nama saya pun berubah maknanya. Padahal nama itu pemberian orang tua saya,” jelasnya.

Berdasar pengakuannya, Syamsul mendapat informasi ini setelah mendapat ucapan selamat dari orang-orang terdekatnya terkait pengumuman DCS pada 2 September lalu. Dalam ucapan melalui pesan singkat, banyak orang terdekatnya yang menyebut Syamsul mendapat nomor urut 26.

“Tentu saya kaget karena ketika menandatangani berita acara KPU DKI, saya mendapatkan nomor urut 21,” ujarnya.

Pria asal Sulawesi Selatan ini pun menyalahkan KPU pusat atas hal ini. Menurutnya, ia telah mencoba berkoordinasi dengan lembaga tersebut namun hingga kini belum ada tanggapan sama sekali.

“Ini bukan kesalahan KPU DKI, tapi KPU pusat,” tegas Syamsul.

Karenanya, ia pun telah melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU RI.

Namun, tidak hanya di situ, Syamsul juga mengancam akan melaporkan KPU ke pihak kepolisian jika nota keberatan ini tidak ditanggapi oleh KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan