Jakarta, Aktual.com — Dirjen Kelembagaan Ristek Dikti, Padono Suwityo, menepis anggapan bila Ristik dikti memberangus perguruan tinggi swasta terkait dinonaktifkannya 243 Perguruan Tinggi swasta.

Menurutnya, perbedaan jumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan ini lantaran perguruan tinggi tersebut masih berupaya memperbaiki kesalahan. Pihaknya meyakini bila data tersebut akan berkurang.

“Bulan April tahun lalu 576 perguruan tinggi di-nonaktif-kan, sekarang tinggal 243 tapi tanggal 21 September tinggal 239 perguruan tinggi,” ujar Padono, di Jakarta, Selasa (6/10).

Lebih lanjut, kata dia, sanksi-sanksi yang diberlakukan kepada perguruan tinggi swasta pun berbeda-beda. Sesuai UU nomer 12 tahun 2012 ada lima jenis sanksi, yaitu peringatan tertulis, pemberhentian bantuan sementara oleh pemerintah, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian pembinaan dan pencabutan izin.

Terkait nasib mahasiswa dan dosen yang kampusnya di-nonaktifkan, Dikti akan membantu mengalihkan ke perguruan tinggi lain yang terdekat. Terutama jika permasalahan berkaitan dengan konflik, dimana kampus tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak boleh melakukan wisuda.

“Kalau mahasiswa yang sedang skripsi ya wisudanya menunggu status nonaktif-nya dicabut,” tandasnya.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebelumnya membantah telah merilis 243 nama perguruan tinggi yang di-nonaktifkan secara resmi.

Dirjen Kelembagaan Ristek Dikti, Padono Suwityo mengatakan jumlah tersebut hanya diolah oleh masyarakat dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Namun, ia membenarkan Dikti telah menonaktifkan Perguruan-perguruan tinggi tersebut meski izinnya tidak dicabut.

Diketahui, beberapa hari lalu tersiar rilis 243 nama perguruan tinggi se-Indonesia yang di-nonaktifkan.

Artikel ini ditulis oleh: