Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Letjen Purn Nono Sampono masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Nono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Penyidik, kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kemungkinan mencecar Nono, terkait perusahaan yang mendaptkan hak reklamasi di teluk Jakarta.

“Tentang proses-proses yang terjadi hingga perusahaan mendapatkan hak reklamasi,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (18/4).

Anggota DPD RI dari Maluku itu merupakan salah satu petinggi di PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menggarap lima pulau di proyek reklamasi.

Lima pulau tersebut antara lain pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).

Tak hanya Nono, KPK juga menggarap Wakil Ketua DPRD M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Saksi-saksi tersebut juga akan dimintai keterangan untuk M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL dan M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI.

Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu