Beberpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki rumah kediaman tersangka kasus e-KTP Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto di Jalan Wijaya 13 No 19, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jika tak ditemukan pada Kamis (16/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk menrbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto.

“Jika pagi ini tak ditemuka hasil, maka kami akan melakukan langkah selanjutnya yakni berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO, untuk yang bersangkutan (Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK.

Penyidik, kata dia, sejauh ini masih kerja di kediaman Novanto untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto. Novanto pun dikabarkan tidak berada di rumahnya yakni di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

“Sejauh ini pihak kami belum menemukan yang bersangkutan (Novanto) di kediamannya,” kata dia.

Dia pun meminta agar Novanto koperatif untuk mempermudah penanganan kasus e-KTP ini. “Kami imbau agar yang bersangkutan (Novanto) koperatif, agar mempermudah proses penanganan kasus e-KTP,” ujar dia