Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pengakuan itu. Belakangan beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sudah dihadirkan ke ruang pemeriksaan. Salah satunya Melchias Marcus Mekeng.

“Penyidik saat ini sedang mempelajari keterangan dari beberapa saksi, termasuk Eni yang juga tersangka di kasus ini, terkait pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis 27 September 2018.

KPK kini telah menyiapkan bukti dan keterangan sebagai bagian rencana untuk menghadirkan Airlangga ke ruang pemeriksaan. Febri melanjutkan jika pemanggilan Airlangga dianggap relevan dengan pokok perkara, KPK tentu tak perlu memikir dua kali. “Jadi itu sedang kami timbang, kalau perlu tentu dipanggil,” kata dia.

Selain itu Febri mengingatkan Eni dan seluruh tersangka untuk konsisten memberikan keterangan jika ingin JC yang mereka ajukan turut dipertimbangkan. Selain Eni, Johannes juga menjadi pihak yang mengajukan JC.

“Syaratnya selain kooperatif, tentu juga harus membuka peran pihak lain,” kata Febri.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera akan menggelar ekspose (gelar perkara) untuk memutuskan penerapan pidana korporasi terhadap Partai Golkar. Ia menyatakan, expose tersebut juga berhubungan adanya fakta pengembalian uang Rp700 juta anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Uang itu dikembalikan lantara disinyalir berhubungan dengan aliran suap PLTU Riau-1.

Alexander membeberkan, kalau Sarmuji mengembalikan uang tersebut, maka setidak-tidaknya yang bersangkutan atau Partai Golkar mengakui memang benar-benar menerima uang dari tersangka penerima suap Rp6,25 miliar, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Berdasarkan pengakuan Eni, tutur Alexander, uang Rp700 juta diduga memang dipergunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017 Partai Golkar.

“Kalau nggak pernah menerima kan enggak mengembalikan kan. Dari pengakuan tersangka (Eni) sendiri kan mengakui bahwa sebagian itu digunakan yang digunakan untuk Munas (Munaslub) dan itu oleh Golkar itu yang kemudian dikembalikan gitu kan,”‎ tegas Alexander beberapa waktu lalu.

Alexander memaparkan, proses pendalaman tersebut untuk memastikan apakah ada bukti-bukti yang kuat untuk penerapan pidana korporasi terhadap Partai Golkar. Menurut Alexander, untuk upaya penerapan pidana tersebut maka harus melalui tahapan gelar perkara (ekspose).

Halaman berikutnya…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby