Ribuan pengemudi ojek online aksi konvoi dari IRTI Monas menuju seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/18). Mereka menuntut pemerintah melakukan rasionalisasi tarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal menyerukan agar para supir ojek online tidak memilih Joko Widodo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Seruan ini dilontarkannya menyusul ditolaknya gugatan KATO terkait uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain tenaga kerja asing, isu ojek online yang jumlah sudah hampir 1 juta, (kalau) dengan keluarganya mungkin 3 juta orang ada di situ, kita akan mengkampanyekan jangan pilih Presiden yang tidak melindungi ojek online,” jelas Said Iqbal di Jakarta, Minggu (1/7).

Selain itu, Said juga menambahkan jika KATO berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini.

“Langkah gerakan ya aksi. Terserah mau dibilang politisasi,” tegasnya.

Sementara dalam bidang litigasi, lanjut Said Iqbal, pihaknya akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara kepada enam orang yang berkaitan dengan UU 22/2009 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenam orang itu adalah Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Ada dua gugatan yang akan dilayangkan dalam citizen law suit itu. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah tidak melindungi pengemudi ojek online.

Kedua, KATO meminta sepeda motor ditetapkan sebagai angkutan umum.

“Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum,” kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI ini.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan