Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI mengakui bahwa hampir separuh laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya tersebut adalah menyangkut maraknya kegiatan pungutan liar (pungli).

Karena itu, menurut Komisioner Ombudsmen La Ode Ida, operasi tangkap tangan oleh pihak kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa 11 Oktober lalu bukanlah hal yang luar biasa.

“Laporan ke Ombudsman itu ada banyak (soal pungli), bahkan hampir 50 persen. Tapi kecil-kecil seperti di bidang pendidikan, pelayanan SIM dan lain-lain,” ujar La Ode dalam diskusi bertajuk Pungli, Retorika dan Realitas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Dia menjelaskan, maraknya soal praktik pungutan liar terjadi karena lemahnya pengawasan internal dalam suatu institusi. Selain itu diperburuk lagi dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup.

“Hal itu terjadi karena pemimpin tidak terlalu banyak miliki integritas. Pak Tito (Kapolri) misalnya, akan membuat suasana baru di internal Polri, tapi bagaimana di instansi lain,” tegas dia.

Dengan adanya praktik pungli ini, kata La Ode, merupakan bukti bahwa pengawasan internal di tiap-tiap institusi pemerintahan yang lemah dan tidak efektif.

Menurut dia, tugas pengawasan seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.
“Kalau masih saja ada yang begitu, hilangkan saja inspektoratnya.”

“Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif,” sambung dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Ketiga tersangka diduga melakukan pungli,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Rabu lalu.

Menurut Iriawan, ketiga tersangka tersebut telah menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seaferer Identity Document.

Ketiga tersangka itu yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdul Rasyid.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby