Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno ditengarai kerap memberikan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Begitu pengakuan sopir Doddy, Darmadji dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) yang dibacakan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

“Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas, yang saya duga berisi uang, biasa disebut Doddy sebagai operasional kantor Lippo, sebagai barang kepada Nurhadi,” beber Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochyanto membacakan BAP Darmadji dalam sidang Doddy.

Sebelumnya, masih dalam BAP yang sama, Darmadji mengungkapkan latar belakang Doddy. Yang diketahui Darmadji, Doddy adalah orang kepercayaan dari Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

“Saya mengenal saudara DAS sebagai majikan kerja, sebagai asisten Eddy Sindoro, petinggi di Lippo (mantan Presiden Komisaris Lippo Grup),” bebernya.

Terkait dugaan pemberian uang dari Doddy kepada Nurhadi sudah santer terdengar pasca KPK menetersangkakan yang bersangkutan. Dimana, keduanya disinyalir bekerjasama mengamankan berbagai perkara yang berkaitan dengan Lippo Grup.

Dalam surat dakwaan Doddy, Jaksa KPK menyebut bahwa ada uang Rp150 juta yang diberikan Doddy kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dugaannya, uang tersebut digunakan untuk menunda proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) serta pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby