Jakarta, Aktual.com — Perceraian bagi pasangan menikah masih menjadi momok yang sangat menakutkan. Perceraian hendaknya bukan dijadikan pilihan utama dalam mengatasi setiap masalah pernikahan, namun bila perceraian terpaksa datang menghampiri Anda apakah Anda sudah siap menghadapinya.

Kemudian, pasca orang tua bercerai, apakah anak akan tetap diasuh oleh ibunya?. Atau apakah ada suatu hal yang membuat anak bisa meminta diasuh oleh ayahnya?

Ustadzah Nur Hasanaah kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (02/03), mengatakan, bahwa ada saat di mana anak bisa memilih ingin diasuh oleh siapa. Namun demikian, pada usia yang telah ditentukan syariat, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Akan tetapi dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat,

Pertama, ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhonah, red). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh menjadi pengasuh anaknya tidak boleh melekat terhadap anaknya.

Kedua, si anak sudah ‘aqil’ (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

Oleh karena itu, Ustadzah Hasanah menyarankan, sangatlah penting bagi para pasangan yang akan menikah untuk mempersiapkan pernikahannya secara baik sehingga dapat mengantisipasi ‘badai’ yang akan menerpa. Dan, di saat hal tersebut terjadi mampu diatasi secara baik. Bersambung……

Artikel ini ditulis oleh: