Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) yang merupakan organisasi pendiri Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Hal ini seiring menjamurnya organisasi-organisasi advokat baru akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Menurut Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak, pendidikan profesi advokat ini untuk mewujudkan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan standard pendidikan nasional serta melahirkan advokat yang memiliki kualitas baik.

“Akibat menjamurnya organisasi advokat baru dan mereka menyelenggarakan kursus-kursus advokat sendiri yang tidak memiliki acuan terkait standariasi kurikulum yang jelas, serta abai terhadap standarisasi pendidikan profesi advokat. maka kami mengadakan sosialisasi pendidikan profesi sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan yang tidak berkualitas,” kata Ismak, di Jakarta, Rabu (21/9).

Dia menjelaskan, sebagai akibat banyaknya organisasi advokat baru yang bermunculan dan kemudian menyelenggarakan pendidikan profesi advokat yang tidak memiliki keseragaman dalam standarisasi penyelenggaraannya, maka ia mengimbau agar para advokat senior maupun yang lainnya untuk tidak bereuforia mendirikan organisasi baru.

“Pendidikan Profesi hendaknya menekankan pemahaman Pendidikan Profesi sebagai Pendidikan Tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8) sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk itu AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini,” tegas Ismak.

Sebagai salah satu organisasi advokat yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan proses penegakan hukum di Indonesia, maka sudah seharusnya AAI mendorong penyelenggaraan pendidikan profesi advokat yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebab apabila tidak terdapat keseragaman dalam standarisasi penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, maka dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan profesionalitas para calon-calon advokat. Sehingga merugikan masyarakat yang mencari keadilan. Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat alias ‘Officium Nobile’,” ucapnya.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara