Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten SHT dan PNS Pemkab Klaten SUL dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar yang diamankan bersama tersangka dalam operasi tangkap tangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Medan, Aktual.com – Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang mengakui tidak mengetahui terdakwa yang juga mantan Kapolsek Sukaramai LS menerima uang Rp200 juta dari Triono, kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro di Desa Kuta Nangka.

Ia menyatakan demikian ketika dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2).

Dalam keterangannya, Jansen menyatakan tidak pernah memerintahkan terdakwa LS untuk meminta uang kepada Triono. Yakni pada saat Polsek Sukaramai melakukan penahanan truk yang mengangkut BBM untuk keperluan Pembangkit Listrik yang sedang dibangun di Pakpak Bharat.

Mengenai pertemuan Jansen dengan Triono yang dihadiri terdakwa LS di Kawan Kafe Medan, Agustus 2016, ia menyatakan hanya sekadar makan dan santai dan tidak membahas permasalahan penangkapan truk tersebut.

“Sebab masalah penahanan truk yang mengangkut BBM itu, merupakan kewenangan Kapolsek Sukaramai,” kata Jansen.

Diakuinya, dalam penanganan kasus truk itu Kapolsek Sukaramai sering menelepon dan melaporkan perkembangan perkara tersebut. Akan tetapi Jansen tidak pernah membicarakan masalah uang Rp200 juta berdasarkan temuan barang bukti coretan di sebuah kertas saat pertemuan di kafe.

“Jadi, mengenai coretan kertas tertera nilai Rp200 juta itu, tidak diketahuinya dan darimana barang bukti tersebut didapat,” kata Kapolres Pakpak Bharat.

Sementara itu terdakwa LS mengatakan sebagai bawahan sering ditelepon Kapolres Pakpak Bharat yang menanyakan penanganan kasus truk tersebut. Dia tetap melaksanakan dan mengerjakan apa yang telah diperintahkan Kapolres sebagai atasan.

“Saya tidak pernah menolak apa diperintahkan,” ucap perwira pertama itu.

JPU dari Kejati Sumut Fitri Zulfahmi sebelumnya menyebutkan terdakwa LS tertangkap tangan (OTT) oleh Propam Polda Sumut pada September 2016. Dari operasi itu ia terbukti menerima uang senilai Rp200 juta dari Triono di sebuah tempat di Kota Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan LS, dibawa ke Polda Sumut, dan menjalani proses hukum. Terdakwa LS dituduh memeras Triono, manajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Sontan Merauke melanjutkan pekan depan Selasa (8/3) untuk pemeriksaan saksi-saksi. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: