26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1038

Amerika Punya UU Pidana Riba, Bagaimana Dengan Indonesia?

Jakarta,- Negara Amerika Serikat yang dikenal sekuler ternyata memiliki UU Pidana Riba (usury) yang mengatur secara tegas batasan atas bunga pinjaman.  Hal itu tertuang dalam Hukum Pidana Negara Bagian New York, Amerika Serikat ‘Section 190.42’ yang dirilis sejak tahun 2014 lalu.

Dalam aturan hukum yang berlaku di negara bagian New York itu, melakukan pungutan riba dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan kriminal tingkat C. Dalam aturan itu, setiap orang dianggap telah melakukan kejahatan pidana criminal tingkat pertama ketika memungut bunga pinjaman sebesar 25% dalam jangka waktu per tahun ataupun jangka pendek. Ketentuan hukum ini sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari sejumlah kalangan di Amerika, karena dianggap menggangu iklim bisnis negara paman sam.

Menurut Irawan Santoso, SH, seorang advokat dan praktisi hukum yang pernah mengajukan permohonan uji materil ketentuan riba di Mahkamah Konstitusi, hal itu seharusnya menjadi pelajaran bagi negara Indonesia. “Amerika yang negara sekuler saja memberlakukan adanya UU Pidana Riba, mengapa Indonesia yang Pancasila justru tidak memberlakukan ketentuan itu?” ujarnya kepada Aktual.com, Sabtu (08/02/2025) di Jakarta.

Menurut advokat asal Medan itu, walaupun ketentuan Pidana Riba di Amerika masih belum tepat benar karena yang dianggap criminal adalah bunga sebesar 25 persen. “Tapi paling tidak Amerika masih mengenal dan memahami adanya Riba atau usury, sementara di Indonesia ini dianggap sebagai angin lalu saja,” tegasnya.

Dalam pandangannya, ketentuan UU Pidana Riba di Amerika itu, membuat semua kontrak bisnis di Amerika harus mematuhi itu. “Hebatnya mereka memasukkan hal itu sebagai perbuatan pidana, sementara di Indonesia sama sekali tidak dikenal,” terangnya.

Di Indonesia, sambungnya, perihal riba hanya diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 1 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa bunga (tambahan) utang adalah haram. “Tapi Fatwa MUI itu belum masuk dalam regulasi hokum positif, sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara,” tambahnya.

Dalam pandangannya, aturan perihal riba masih banyak tertera dalam KUH Perdata sampai UU Perbankan dan aturan hukum lainnya. “Tak ada batasan pemungutan bunga utang di sini, padahal korbannya sudah banyak dan yang diuntungkan hanya kelompok pemodal, ini sangat bertentangan dengan konstitusi,” terangnya lagi.

Dia berharap agar elit ulama dan elit politik di Indonesia memahami bahaya akan riba ini. “Masak di negara sekuler saja riba sudah dinggap pidana kriminal, harusnya kita malu,” tukasnya lagi.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sony Subrata Luncurkan AI3, Sinergikan Potensi AI untuk Inovasi Masa Depan

Pendiri AI3 (Artificial Intelligence Implementation Initiative), Sony Subrata. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Negara-negara maju telah menyiapkan strategi konkret dalam membangun ekosistem Artificial Intelligence (AI) mereka. Mereka tidak hanya fokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga investasi di bidang infrastruktur, pendidikan, serta insentif untuk sektor swasta. Jika Indonesia ingin bersaing di era digital, maka strategi serupa harus segera diimplementasikan.

Menurut Sony Subrata, pendiri AI3 (Artificial Intelligence Implementation Initiative), keterlambatan dalam mengadopsi AI akan memperbesar kesenjangan ekonomi dan teknologi dengan negara-negara lain.

“Negara-negara maju telah menetapkan strategi konkret dalam membangun ekosistem AI mereka. Mereka tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga membangun infrastruktur AI yang kuat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan, serta membuka peluang investasi dengan berbagai insentif fiskal. Jika Indonesia ingin bersaing secara global, kita harus mengambil langkah serupa dan kita harus mulai sekarang,” ujar Sony Subrata, pada Senin (03/02/2025) di Jakarta.

Salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan implementasi AI adalah sumber daya manusia yang siap beradaptasi dengan teknologi ini. Di berbagai negara maju, pelatihan AI sudah menjadi bagian dari kurikulum di sekolah dan universitas. Namun, di Indonesia, edukasi terkait AI masih sangat terbatas.

“Kita perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan AI. Tanpa tenaga kerja yang siap, AI hanya akan menjadi teknologi yang digunakan oleh segelintir orang, sementara yang lain tertinggal,” tambah Sony.

Melihat pentingnya AI bagi masa depan Indonesia, AI3 hadir sebagai platform yang berfokus pada implementasi AI di berbagai sektor.

“AI3 adalah singkatan dari Artificial Intelligence Implementation Initiative, sebuah gerakan masyarakat yang bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia dalam perencanaan dan implementasi AI, khususnya dalam periode krusial 2025-2045. Ini adalah periode yang menentukan apakah Indonesia akan menjadi pemain utama dalam AI atau hanya menjadi pasar bagi teknologi asing,” kata Sony.

Melalui AI3, berbagai stakeholder dapat berkolaborasi untuk menciptakan kebijakan yang mendorong inovasi dan implementasi AI yang lebih luas. Jika Indonesia tidak segera membangun ekosistem AI yang kuat, maka negara ini hanya akan menjadi konsumen teknologi asing tanpa daya saing di tingkat global. Oleh karena itu, saatnya Indonesia mengambil langkah maju dan memastikan bahwa AI menjadi motor penggerak inovasi nasional.

Dengan strategi yang tepat, kolaborasi lintas sektor, serta regulasi yang mendukung, AI bukan hanya akan membawa perubahan di Indonesia, tetapi juga membuka peluang bagi generasi mendatang untuk bersaing di era digital.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Sita Empat Properti Terkait Korupsi Lahan di Rorotan

KPK sita tanah di Cikarang dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020. (ANTARA/HO-KPK)

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai sekitar Rp22 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, di lingkungan BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.

“Asset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2).

Tessa menerangkan aset yang disita tersebut berupa satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.

“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” ujarnya.

KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang telah membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Pembelian itu, menurut Asep, mengabaikan proses yang benar. Pembelian tanah seharusnya bisa langsung dilakukan antara pembeli dan penjual, tetapi dalam hal ini pembelian tersebut dilakukan melalui makelar.

“Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat,” kata Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Waka DPR Apresiasi Upaya Pemerintah Gagalkan 6.000 Tindakan Ilegal Penyelundupan Barang

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi pencapaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam 100 hari kerjanya telah berhasil menggagalkan 6.000 lebih tindakan ilegal penyelundupan barang. Ia menyebut sudah saatnya semua kementerian/lembaga berbenah diri menjaga negara dari kerugian akibat penyelundupan.

“DPR tentunya menyambut baik upaya yang dilakukan Pemerintah ini. Dan arahan dari Pak Prabowo harus kita dukung demi memastikan keberpihakan terhadap industri dalam negeri dan UMKM,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/2).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya memperhatikan berbagi ancaman industri dalam negeri terutama di bidang garmen, tekstil, mesin barang elektronik, rokok, dan miras pada 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih.

Atas arahan Prabowo, berbagai kementerian/lembaga kemudian melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang. Hasilnya, sebanyak 6.187 penindakan dilakukan selama 100 hari Kabinet Merah Putih Bekerja.

Hal tersebut dilaporkan Pemerintah melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan beberapa hari lalu. Total nilai penyelundupan yang digagalkan mencapai Rp 4,06 triliun, dan potensi kerugian yang dapat dicegah pemerintah mencapai Rp 820 miliar.

Penindakan barang selundupan ini dilakukan oleh berbagai Kementerian Lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Karantina, dan K/L lainnya.

Cucun pun meminta agar kementerian/lembaga terus mempertahankan kinerja maksimal seperti ini, tanpa perlu menunggu instruksi dari presiden.

“Saatnya semua stakeholder berbenah baik kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Keuangan yang punya otoritas Bea Cukai, kuncinya adalah di Bea Cukai kalau impor itu,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Adapun barang hasil penindakan penyelundupan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di antaranya adalah tembakau, minuman keras, tekstil dan aksesorisnya, besi baja, elektronik, kosmetik, kayu, hingga rotan.

Desk juga mengamankan potensi bio security dari hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah-buahan, dan tanaman hias.

Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini pun memuji keseriusan Presiden Prabowo yang melakukan tindakan atau penindakan tegas terhadap para pelaku-pelaku ilegal penyelundupan. Menurut Pemerintah, upaya ini dilakukan demi menjaga kestabilan ekonomi sekaligus melindungi konsumen dari barang bahaya atau palsu.

“Ini juga bentuk keberpihakan negara kepada industri dalam negeri dan UMKM. Hal tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan hilirisasi dan industrialisasi dalam negeri seperti visi-misi Presiden,” papar Cucun.

Hasil penindakan yang dilakukan Pemerintah dalam 100 hari kerjanya didapat dari berbagai lokasi. Sebanyak 49% di pelabuhan, 15% pelabuhan udara, 10% di pesisir dan lainnya seperti di jalan raya atau kawasan berikat.

Cucun menyoroti nilai penindakan penyelundupan 100 hari kerja Presiden Prabowo yang sebesar Rp 4,06 triliun itu setara 42,40% dari penindakan sepanjang 2024 di mana tahun lalu, pemerintah melakukan 37.264 penindakan dengan nilai Rp 9,66 triliun.

“Artinya, dalam 100 hari kerja sudah hampir 50 persen nilai penyelundupan selama setahun. Kita bisa melihat bagaimana komitmen dan keseriusan untuk pembenahan di lini ini sangat berdampak besar hasilnya, baik bagi negara maupun rakyat,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Berdasarkan keterangan Pemerintah, modus penyelundupan barang antara lain pelaku sengaja menyalahkan persyaratan importasi untuk menghindari kepabeanan. Para pelaku juga biasanya menggunakan jalur yang tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Pemerintah menemukan 351 pelabuhan tikus yang telah teridentifikasi sebagai tempat penyelundupan, salah satunya yang paling banyak di Sumatera bagian timur. Selain pelabuhan tikus, jalur perbatasan darat juga kerap digunakan untuk penyelundupan.

Ada juga modus pelaku pura-pura ekspor tapi kemudian diimpor lagi, hingga modus dari sisi alat untuk penyelundupan yaitu menggunakan kapal yang high speed atau dalam hal ini dengan kecepatan di atas 70 knot.

“Maka penting sekali pengawasan di berbagai jalur rawan, baik darat, laut, maupun udara. Kita harap peningkatan pengawasan yang dilakukan kementerian bersama lembaga keamanan dapat mengurangi atau menumpas aksi-aksi penyelundupan. Ini bisa meminimalisir kebocoran anggaran Negara,” ucap Cucun.

Cucun pun menilai, ada berbagai persoalan lain terkait masalah penyelundupan barang ini yang perlu menjadi perhatian, seperti fenomena kongkalingkong dokumen HS Code atau Kode Harmonized System (HS) barang di kontainer.

“Ini biang penyelundupan barang. Jadi kodenya harusnya dipisah, jangan campur jenis barang biar kontrolnya jelas,” imbaunya.

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 8 digit dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Namun sayangnya, HS Code sering jadi lahan permainan oknum sehingga penyelundupan mudah dilakukan.

“Pastikan jangan ada penyelewengan oknum Bea Cukai,” pesan Cucun.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Hamas Tak Akan Izinkan Pasukan AS Masuki Jalur Gaza

Pejuang Hamas. (ANTARA/Anadolu/py)

Ankara, Aktual.com – Gerakan perjuangan Palestina Hamas menegaskan tak akan mengizinkan pasukan Amerika Serikat menginjakkan kakinya di Jalur Gaza sembari mengharapkan bahwa ucapan Presiden Donald Trump soal pemindahan paksa warga Palestina ke luar Gaza “tidak serius”.

“Kami telah berjuang melawan penjajahan Palestina selama bertahun-tahun dan, tentu saja, kami tak akan mengizinkan suatu penjajahan baru,” ucap perwakilan Hamas Sami Abu Zuhri kepada harian pro-pemerintah Turki, Hurriyet, Sabtu (8/2).

“Kami memandang pernyataan Trump tak adil dan menghina rakyat kami, dan kami tak akan mengizinkan tentara Trump memasuki Gaza dalam keadaan apapun,” kata Zuhri.

Selasa (4/2) lalu, Trump menyatakan bahwa Gaza kini hanyalah “zona penghancuran” dan rakyat Palestina tak punya pilihan, sehingga ia berharap supaya Mesir dan Yordania mau menerima warga Palestina yang direlokasi dari Jalur Gaza.

Tak hanya itu, Trump juga menyatakan bahwa AS akan “mengambil alih” Gaza dan bertanggung jawab atas pembangunan kembali wilayah kantong tersebut.

Untuk itu, Hamas mengusulkan pembentukan suatu aliansi untuk “menentang sikap Trump dan mencegahnya dari berupaya mengontrol dan menyerang Gaza atas kehendaknya sendiri,” tutur perwakilan Hamas itu.

“Aliansi tersebut harus memberi pesan kepada Trump bahwa rakyat kawasan ini bukanlah properti, dan jika dia ingin melindungi kepentingan AS, dia harus menghormati kedaulatan dan hak-hak mereka,” kata Zuhri, menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata Terkait Kasus Jiwasraya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. tirto.id/Naufal Majid

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Isa Rachmatarwata alias IR memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dengan menyetujui produk asuransi pada saat perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan oleh Isa saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) antara tahun 2006 hingga 2012.

“Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” ujar Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2).

Qohar juga menjelaskan bahwa pada Maret 2009, Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa PT AJS berada dalam kondisi insolvent (tidak sehat) karena pada 31 Desember 2008 perusahaan tersebut mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis yang mencapai Rp5,7 triliun. Sofyan kemudian mengusulkan penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menambah modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai solvabilitas minimal. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (risk-based capital) PT AJS telah mencapai minus 580 persen, yang menunjukkan kebangkrutan perusahaan.

Selanjutnya, untuk menutupi kerugian finansial perusahaan, Direksi PT AJS yang terdiri dari Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan merencanakan pembuatan produk JS Saving Plan pada awal 2009. Setelah mendapatkan persetujuan dari Isa, produk tersebut dipasarkan dan dana yang terkumpul ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Namun, investasi ini dilakukan tanpa mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance dan manajemen risiko yang tepat.

“Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ungkap Qohar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS selama periode 2008-2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Isa Rachmatarwata dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain