27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 1051

Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh institusi tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.

“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.

Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang, Senin (20/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Habis Puluhan Miliar Dolar Akuisisi Blok Migas Luar Negeri, CERI Pertanyakan Bagaimana Hasil Ketahanan Energi

Ilustrasi - Karyawan PT Pertamina mengecek pipa saluran minyak.
Ilustrasi - Karyawan PT Pertamina mengecek pipa saluran minyak.

Jakarta, Aktual.com – PT Pertamina (Persero) telah mengakuisisi Participating Interest (PI) di 25 blok migas luar negeri yang tersebar di 13 negara selama dua dekade terakhir. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Indonesia di tengah menurunnya produksi domestik.

Perusahaan membiayai akuisisi tersebut dengan menerbitkan global bond senilai puluhan miliar dolar AS. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai strategi ekspansi, langkah ini memicu berbagai kritik, terutama terkait transparansi pengelolaan aset, efektivitas investasi, dan manfaat nyata bagi kebutuhan energi dalam negeri.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini produksi minyak dari PI Pertamina di 13 negara tersebut hanya mencapai 156.000 barel per hari (BOPD).

Ironisnya, Yusri menyebut bahwa informasi tentang volume minyak dari produksi ini yang dipasok ke kilang Pertamina masih sangat tertutup.

“Bandingkan dengan Blok Rokan yang diambil alih dari Chevron pada 2018. Dengan biaya USD725 juta untuk signature bonus dan komitmen kerja pasti sebesar USD500 juta selama lima tahun, blok tersebut menghasilkan produksi sekitar 165.000 BOPD,” ujar Yusri.

Sementara itu, pada 2015–2019, Pertamina memutuskan untuk mengakuisisi 72,65% saham perusahaan migas asal Prancis, Maurel & Prom, senilai 700 juta euro. Perusahaan ini memiliki aset produksi migas di Gabon, Tanzania, dan Nigeria. Namun, CERI mengkritik langkah ini karena tidak memberikan kontrol penuh terhadap aset produksi migas tersebut.

“Kami sudah berulang kali mempertanyakan alasan akuisisi ini sejak 2016 hingga 2020, tetapi Pertamina tidak pernah memberikan penjelasan yang memadai. Fakta yang kami dapatkan, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru harus mengikuti tender untuk membeli Rabi Light Crude, minyak mentah yang diproduksi dari aset Maurel & Prom sebesar 600.000 barel setiap bulan,” kata Yusri.

Yusri juga mempertanyakan manfaat dari total produksi 156.000 BOPD dari PI Pertamina di luar negeri. “Berapa persen dari total produksi itu yang langsung dipasok ke kilang Pertamina tanpa mekanisme tender? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan,” tegasnya.

BPK Pernah Audit Investigasi Adanya Kerugian Negara dari Akuisisi Maurel & Prom

Kontroversi ini semakin tajam setelah laporan hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sebesar 60 juta euro atau sekitar Rp1,014 triliun dalam akuisisi Maurel & Prom.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Januari 2024, menyatakan bahwa penyelidikan atas akuisisi sumur minyak di Afrika ini telah lama dilakukan. “KPK bekerja sama dengan BPK telah menyelesaikan audit investigasi dan hasilnya sudah diperoleh,” ujar Alexander waktu itu.

Namun, hingga kini, publik masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait tersangka dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

CERI mengaku telah melayangkan konfirmasi resmi kepada CEO PT Pertamina Internasional EP (PIEP), Jafee A. Suardin, pada 3 Februari 2025, namun hingga 5 Februari 2025 belum ada tanggapan. Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Menteri ESDM, SKK Migas, serta Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina Holding.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Jika Kilang Pertamina harus mengikuti mekanisme tender untuk membeli minyak dari aset yang sudah mereka kuasai, apa sebenarnya manfaat dari investasi besar ini?

Dengan defisit minyak nasional yang mencapai 1 juta barel per hari, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, publik berhak mengetahui sejauh mana investasi Pertamina di luar negeri benar-benar berkontribusi terhadap kebutuhan energi nasional.

Transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh atas kebijakan akuisisi PI di luar negeri menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan energi terbesar di Indonesia ini.

Pertamina Jelaskan Mekanisme Pengadaan Minyak Mentah dari Blok Migas Luar Negeri

PT Pertamina Internasional EP (PIEP), anak usaha Subholding Upstream Pertamina, menjelaskan posisi kepemilikan sahamnya di Maurel & Prom (M&P), perusahaan migas asal Prancis yang mengelola lapangan Rabi Light Crude. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Arya Dwi Paramita, menyatakan bahwa PIEP memiliki saham mayoritas sebesar 71,09% di M&P.

“M&P merupakan perusahaan publik yang aktivitas bisnisnya diawasi oleh otoritas berwenang di Prancis. Regulasi di sana seperti itu,” kata Arya menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan blok migas tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermansyah Nasroen, menegaskan bahwa proses pengadaan minyak mentah di KPI dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. “Proses pengadaan minyak mentah di KPI juga dilakukan dengan memenuhi standar Good Corporate Governance,” ujar Hermansyah.

Jawaban tersebut disampaikan untuk merespons isu bahwa KPI harus mengikuti tender untuk membeli minyak jenis Rabi Light Crude sebesar 600.000 barel per bulan, meski minyak tersebut diproduksi dari aset yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pertamina.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan untuk mewaspadai potensi hujan disertai angin kencang/Antara
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan untuk mewaspadai potensi hujan disertai angin kencang/Antara

Jakarta, Aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dengan beragam intensitas berpotensi terjadi di sebagian besar kota-kota di Indonesia pada hari ini.

Prakirawan BMKG, Nurul Izzah Fitria dalam prakiraan cuaca daring dipantau dari Jakarta, Kamis (6/2), mengatakan cuaca berawan dan berawan tebal diprakirakan dialami masyarakat yang berada di Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Jambi serta udara kabur di wilayah Palembang.

Sementara itu, katanya, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Bengkulu dan Pangkal Pinang, serta terdapat kemungkinan hujan disertai petir di Bandar Lampung.

“Di Pulau Jawa, di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta cuaca secara umum masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sementara itu, bagi yang berada di Serang dan Surabaya perlu diwaspadai terdapat potensi hujan dapat disertai kilat maupun petir,” ujarnya.

Dalam periode yang sama, katanya, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara potensi hujan ringan juga diperkirakan oleh BMKG dapat dialami mereka yang berada di wilayah Denpasar dan Kupang. Untuk wilayah Mataram berpotensi terjadi cuaca berawan tebal.

Di Kalimantan, semua ibu kota provinsinya diprakirakan mengalami hujan. Dengan BMKG memperingatkan potensi hujan ringan di Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, serta Tanjung Selor dan kemungkinan hujan disertai petir di Samarinda.

BMKG juga memprakirakan potensi hujan di wilayah Sulawesi. Termasuk hujan intensitas ringan di Manado, Gorontalo, Palu dan Kendari serta hujan sedang di daerah Mamuju dan Makassar.

Izzah menyampaikan untuk wilayah timur Indonesia diprakirakan terjadi hujan di seluruh kota-kota besarnya. Dengan hujan ringan dapat turun di wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

BMKG juga memprakirakan hujan dengan intensitas sedang di Nabire dan Jayawijaya serta potensi turunnya hujan disertai petir di wilayah Merauke.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Program Tiga Juta Rumah, Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) Nixon LP Napitupulu tersenyum di acara BTN Prioritas Economic Outlook Chinese New Year 2025 di Jakarta, Rabu (5/2). Di tengah berbagai dinamika perekenomian global, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyusun berbagai strategi untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya melalui Program 3 Juta Rumah. Sektor perumahan dengan Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu motor penggerak ekonomi tersebut, dengan BTN sebagai salah satu elemen penting dalam ekosistem perumahan. Adapun, nasabah BTN Prioritas juga disebutkan memberi kontribusi besar bagi peningkatan sektor konstruksi dan perumahan, karena mendukung pendanaan BTN berarti mendukung ekonomi Indonesia. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Merasa Dizalimi oleh Tim Hasto atas Permintaan Revisi Petitum Permohonan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Jakarta. Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terdzolimi tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta revisi petitum permohonan dalam sidang gugatan praperadilan.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK),” kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Iskandar mengatakan hal itu usai tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum permohonan praperadilan.

Dia mengaku pihaknya baru menerima perbaikan atas perubahan petitum permohonan dalam sidang tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu ke majelis hakim terkait jadwal sidang untuk membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut lantaran akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK terlebih dulu.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan pada Yang Mulia, sekecil apapun perubahan itu, pencermatan harus kami lakukan dan kemudian akan kami pertimbangkan apakah itu akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan perbaikan atas perubahan petitum praperadilan sebenarnya diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.

“Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir. Maka, dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak dari kami dan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto pun memberikan kelonggaran waktu sidang untuk tim biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan praperadilan tersebut. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) besok dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra

Aneh…DPR Maen Sahkan UU BUMN Meski Tak Masuk RUU Prioritas

Jakarta, aktual.com – Meskipun tidak tercantum dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas prioritas 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pengesahan UU BUMN ini. Ia meminta persetujuan dari seluruh fraksi serta anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang kemudian disambut dengan suara “setuju” dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah dilakukan oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (1/2). Dalam kesempatan itu, Komisi VI menggelar rapat kerja dengan Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa RUU ini ke dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI pada pekan berikutnya.

“Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang,” ujar Anggia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyampaikan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU tersebut dijadwalkan pada Selasa (4/2). Ia menegaskan bahwa penetapan di akhir pekan tidak memiliki alasan khusus.

“Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” kata Dasco.

Terdapat sejumlah poin utama dalam perubahan ketiga UU BUMN ini, salah satunya adalah penyesuaian definisi BUMN agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi.

Berikut adalah beberapa poin yang dibacakan oleh Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo:

– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

– Penegasan terkait aset BUMN.

– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

– Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain