1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 228

Ekspor CPO Ilegal, 87 Kontainer Senilai Rp28,7 Miliar Disita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, mengungkap pelanggaran ekspor oleh PT MMS. Sebanyak 87 kontainer CPO dengan total berat 1.802 ton dan nilai Rp28,7 miliar disita. Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bersama Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, mengungkap pelanggaran ekspor oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebanyak 87 kontainer yang berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO) dengan total berat 1.802 ton dan nilai Rp28,7 miliar disita karena melanggar ketentuan ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan produk tersebut dilaporkan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter senilai Rp28,7 miliar, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung turunan CPO,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Penindakan terhadap 87 kontainer ini berawal setelah Satgasus Polri memberikan informasi terkait 25 kontainer mencurigakan pada 20 Oktober 2025 lalu.

Ia menyampaikan, nasil pendalaman menunjukkan seringnya pemberitahuan yang tidak sesuai dengan ketentuan ekspor. Laboratorium IPB dan Balai Laboratorium Bea Cukai Jakarta turut terlibat dalam pengujian barang yang diekspor.

“Namun hasil pemeriksaan lab Bea-Cukai dan IPB yang disaksikan Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena ketentuan bea keluar dan ekspor,” tambah Djaka.

Dalam pengungkapan ini, PT MMS dan afiliasinya seperti PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN sedang diperiksa terkait pelanggaran ekspor. Penegakan hukum juga akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai.

Operasi ini juga kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara dan Polri. “Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap potensi penerimaan negara,” tuturnya.

Laporan: Nur Aida Nasution

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

BTN Hadir di ITB, Bidik Terobosan Teknologi untuk Sektor Perumahan

Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setiyo Wibowo berbincang dengan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Jatnika Effendi di sela Roadshow BTN Housingpreneur 2025 di ITB, Bandung, Kamis (6/11). Melalui ajang tersebut, BTN membuka akses bagi arsitek, pengusaha, dan mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk mengembangkan inovasi dan ide di sektor perumahan serta terhubung dengan ekosistem perumahan nasional milik BTN. Adapun, kompetisi BTN Housingpreneur 2025 menargetkan 1.500 peserta dan memperebutkan total hadiah senilai Rp1,5 miliar. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Tokoh Intelijen Sekaligus Pendiri PKS, Soeripto, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Soeripto JS* (Soeripto Centre) memberikan paparan dalam diskusi perayaan HUT Indemo ke 17 tahun dan 43 Tahun Peristiwa 15 Januari 1974 di hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (15/1/2017). Soeripto JS* (Soeripto Centre) mengambil tema "Arah Perubahan Dunia (Nasionalis Populis dari Sudut Pandang GeoPOlitik & GeoStrategi). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satu pendiri PKS, Soeripto, meninggal dunia pada Kamis (6/11/2025) di usia 89 tahun.

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menyampaikan kabar duka tersebut kepada wartawan. Soeripto menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 12.45 WIB.

“Dimakamkan di San Diego Hills, berangkat jam 15.00 dari Tampak Siring No 24, Cipete Selatan,” ujar Muzammil, Kamis (6/11/2025).

Jenazah Soeripto dimakamkan di San Diego Hills, Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah tokoh dan kader PKS turut menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum.

Sementara itu, mantan Menteri BUMN Said Didu juga mengenang sosok Soeripto sebagai tokoh yang berkomitmen tinggi dalam perjuangan dan pengabdian untuk bangsa.

“Almarhum salah satu pendiri PKS, aktivis, dan salah satu tokoh intelijen. Kami selalu bersama berjuang terkait kasus PIK-2 dan kasus-kasus lain. Selamat jalan Pak Ripto,” tulis Said melalui akun X pribadinya, Kamis (6/11/2025).

Dikenal sebagai aktivis sekaligus tokoh intelijen senior, Soeripto semasa hidupnya aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik. Kepergiannya menjadi kehilangan besar bagi keluarga, kolega, dan masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok sederhana, disiplin, dan berintegritas tinggi.

Kasus OS Chrome Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Muhammad Hamidan/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, berinisial BPS, pada Rabu (5/11/2025). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap BPS bertujuan memperkuat pembuktian, dan pelengkapan berkas.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait,” ujar Anang dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kejagung memeriksa BPS terkait perkara dengan tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Penyidik menduga MUL mengarahkan pengadaan teknologi informasi agar menggunakan operating system (OS) Chrome, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan sistem itu kurang efektif.

Menurut Kejagung, MUL tidak bertindak sendiri dalam praktik pengadaan tersebut. “Selain MUL, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni SW, JT, dan IBAM,” kata Anang. Mereka menjadi tersangka karena bersekongkol mengatur spesifikasi teknis dan penunjukan penyedia proyek.

Pemeriksaan terhadap BPS menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak swasta. PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan perangkat teknologi informasi dan peralatan kantor modern.

Kejagung menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa hubungan antarpenyedia dan pejabat kementerian.

“Semua langkah penyidikan secara hati-hati untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam pengadaan tersebut,” tutup Anang.

Laporan: Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Hindari Monopoli, KPPU Desak Evaluasi Tata Kelola SPBU

Ketua KPPU RI Muhammad Fanshrullah Asa. Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Fanshrullah Asa, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurutnya, perlu ada tata ulang pengelolaan SPBU agar tidak menimbulkan ketimpangan dan potensi praktik monopoli, dan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

“KPPU sudah buat surat resmi kepada pemangku kepentingan, dan dengan tembusan kepada presiden. Intinya, kita sudah kasih masukan supaya setiap kebijakan itu ada evaluasi,” ujar Fanshrullah Asa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Fanshrullah menjelaskan, langkah ini sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan KPPU agar lembaganya semakin efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan praktik monopoli.

Penertiban Barang Bekas Impor

Selain soal SPBU, KPPU juga menyoroti maraknya penjualan barang bekas impor (thrifting) seperti di Pasar Senen, Jakarta. Fanshrullah menegaskan, praktik tersebut bisa merusak usaha dalam negeri, terutama sektor UMKM.

“Kasihan, kalau begini nunggu saja, lambat-lambat akan hancur ini UMKM kita,” katanya.

Fanshrullah menambahkan, KPPU mendukung langkah pemerintah, termasuk Menteri Purbaya dan Dirjen Bea Cukai, yang tengah menertibkan peredaran barang bekas impor.

“Jadi barang-barang yang bekas yang masuk ke Indonesia ini merusak juga perusahaan-perusahaan yang sehat di Indonesia. Jadi kita dukung ini,” ujarnya.

Namun, ia berpesan agar langkah lintas kementerian berkolaborasi dan melibatkan KPPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga persaingan usaha.

“Nggak bisa kalau nggak melibatkan KPPU yang sehat,” ucapnya.

Fanshrullah juga menegaskan KPPU akan terus mengawasi kemitraan antara pengusaha besar dan kecil agar berjalan berdasarkan perjanjian yang adil.

“Kalau ada pengusaha kecil sama pengusaha besar bermitra dalam konsep waralaba atau apa pun, itu mesti basisnya perjanjian. Nah, kalau tidak sesuai dengan perjanjiannya, KPPU bisa memanggil. Ada proses, mulai dari mediasi, peringatan, sampai memberi denda,” jelasnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

DPR Masih Serap Aspirasi Publik terkait RUU Perampasan Aset

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Ia menegaskan, DPR masih membuka ruang bagi masukan publik agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

“RUU itu masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak. Kita ingin memastikan partisipasi publik berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah proses pengumpulan masukan selesai. DPR, kata dia, ingin memastikan RUU tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara terkait pengurangan jumlah kunjungan kerja masa reses, Puan menyampaikan, akan membahasnya bersama pimpinan Dewan lain. MKD DPR sebelumnya memutuskan adanya pembatasan masa reses anggota DPR yang kini hanya 22 titik.

Menurutnya, pembatasan tersebut akan berdampak langsung pada penyesuaian anggaran kegiatan reses. “Karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujarnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain