17 April 2026
Beranda blog Halaman 36315

Kiat Jauhkan Payudara dari Kanker (1): Pahami Penyebabnya

Jakarta, Aktual.co — Payudara merupakan salah satu bagian tubuh yang memperlihatkan sisi wanita itu terlihat tampil cantik dan juga seksi. Selain untuk keindahan tubuh, payudara memiliki fungsi yang  berperan dalam proses menyusui atau masa laktasi, khusunya untuk menyediakan produk nutrisi dan antibodi ibu yang sangat penting bagi bayi.

Paling sedikit ada enam hormon yang berperan dalam masa laktasi yaitu prolaktin, adrenocor-ticotropic, human growth, thyroid stimulating, follicle stimulating dan luteinizing. Proses ini akan diikuti dengan pembesaran payudara dan unsure-unsur pembentuknya.

Selain itu, payudara juga berfungsi sebagai salah satu sumber kepuasan seksual seorang wanita. Payudara menjadi daya tarik seksualitas bagi perempuan. Bila mereka memiliki payudara yang terlihat indah, akan menjadi hal yang membanggakan. Maka, sangatlah penting bila menjaga keindahan payudara. Diantara cara untuk merawat keindahan payudara yang biasanya dilakukan yaitu, memakai bra.

Bila payudara tidak dijaga kesehatannya, maka akan menimbulkan penyakit seperti kanker payudara. Data menunjukan kanker payudara merupakan kanker pembunuh no dua setelah kanker serviks.

Sembilan dari sepuluh dari wanita bersedia untuk membuat perubahan gaya hidup untuk mengurangi risiko kanker payudara. Sebenarnya, banyak penelitian masih diperlukan untuk memahami kanker payudara dan penyebabnya  sepenuhnya.

Tapi ada langkah-langkah tertentu untuk  setiap wanita yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi kemungkinan anda terserang kanker payudara. (Bersambung……)

Artikel ini ditulis oleh:

Pertamina Terapkan “Hedging” Sebesar US$750 Juta dengan Tiga Bank BUMN

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) yang difasilitasi Bank Indonesia, menyusul langkah PT PLN (Persero), menerapkan “hedging” dengan menandatangani fasilitas lindung nilai sebesar 750 juta dolar AS dengan tiga bank BUMN. Ketiga bank BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan, tingginya ketidakpastian ekonomi global telah mendorong berbagai pihak untuk mewaspadai berbagai risiko, salah satunya adalah risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar.
“Kehati-hatian diperlukan terutama bagi korporasi yang melakukan pinjaman valas. Transaksi lindung nilai (hedging) menjadi pilihan terbaik untuk memitigasi risiko nilai tukar tersebut,” ujarnya.
Agus juga menuturkan, penerapan “hedging” tidak hanya bermanfaat bagi korporasi sebagai individu tapi juga bagi ketahanan perekonomian nasional “Kami berharap penandatanganan ini dapat menjadi pemicu bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk terdorong mulai melakukan transaksi lindung nilai,” kata Agus.
“Hedging” dalam hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual mata uang asing di masa depan dengan kurs yang telah ditetapkan.
Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya hedging ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa konsekuensi biaya yang ditimbulkan dari hedging BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang hedging dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.
Rapat koordinasi untuk menyepakati hal itu diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014, dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga negara penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga negara audit (Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lembaga terkait lainnya (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara) mengenai pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola risiko nilai tukar.
Selanjutnya, lembaga-lembaga tersebut juga telah membuat Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai (hedging) sebagai acuan bagi BUMN/Kementerian/Lembaga Negara dalam menyusun SOP Kegiatan Lindung Nilai. Pedoman tersebut telah secara resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2014 untuk dapat digunakan oleh BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Ditawari Rp5 Triliun, Siapa Yang Minta Menteri Susi Mundur?

Jakarta, Aktual.co — Ditengah desakan perombakan Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membuat berita. Dalam akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi mengaku telah mendengar adanya pihak-pihak yang memintanya mundur dari kabinet.
Imbalannya tidak tanggung-tanggung, pihak dimaksud siap memberikan uang sebesar Rp5 triliun. Nilai tersebut sangat banyak untuk dirinya yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saya dapat kabar 5T untk saya walk away. Nilai yg sangat banyak. Saya bangga tarif untk seorang lulusan SMP begitu mahal,” twitnya beberapa jam lalu, dikutip Aktual.co, Rabu (13/5).
Susi bergeming dengan isu yang didengarnya tersebut. Sebab, meski nilainya cukup fantastis, namun tidak sebanding dengan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan rakyat Indonesia melalui Presiden Jokowi.
Baginya, adalah suatu kehormatan bisa diberi amanah rakyat duduk di kabinet untuk membantu Presiden dibidang perikanan dan kelautan nasional.
“Tapi Nurani & Kebebasan saya tidak mungkin saya jual, Indonesia terlalu Hebat untk ribuan Trilyun. Kehormatan yg membawa saya ke jabatan ini,” jelasnya.
Pada pertengahan Februari 2015 lalu, Menteri Susi diketahui juga pernah menyinggung mengenai jabatannya di Kabinet Kerja. Ia menyatakan siap mundur dari jabatannya setelah dua tahun menjabat.
“Kenapa? Memangnya masyarakat mau mempertahankan aku? Enggak ah, capek, siksaan terlalu banyak,” kata Susi di kantornya, Kamis (12/2).
Ia tidak menjelaskan capek dan siksaan dimaksud. Yang pasti, sebagaimana ditegaskan sebelumnya dalam suatu kesempatan, setiap yang diucapkannya tidak asal bicara.
“Iya serius. Tapi aku beresin dulu KKP, nanti Permen-permennya jadi. Makanya saya kejar, lari, tiap bulan bikin Permen kan,” demikian Susi.

Artikel ini ditulis oleh:

Terlibat Kasus Pembunuhan, BG Jadi Target Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Bologue Gule alias BG yang merupakan palaku kasus pembunuhan menjadi target atau buron oleh Polres Kampar, Provinsi Riau. Sebelumnya polisi baru berhasil meringkus seorang tersasngka lainnya, yakni Frans Septiawan Gule 18 tahun, yang ditangkap pada Selasa(12/5).
“Setelah ditangkap, Frans mengakui semua perbuatannya bersama dengan BG,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (13/5).
Dia mengatakan, Frans ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penemuan seorang mayat bernama Edi Rahman. Edi yang merupakan seorang petani tersebut, lanjutnya, dibunuh setelah Frans sakit hati lantaran selalu ditagih hutangnya oleh korban.
“Pembunuhan berencana itu dikarenakan Frans mempunyai hutang sebesar Rp700 ribu terhadap korban, dan karena tersangka merasa terganggu karena korban selalu menagihnya,” ujarnya.
Selanjutnya, dilatar belakangi sakit hati pada Senin 9 Maret 2015 lalu, Frans mengajak Bologue Gule melakukan penganiayaan terhadap korbannya Edi Rahman hingga korban tewas di tempat.
Pembunuhan itu dilakukan di Jalan Pangan, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 02.00 WIB. “TKP nya di sebuah pondok di Jalan Pangan,” ujarnya.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, keduanya lalu mengambil telepon genggam dan uang milik korban. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah besi bulat sepanjang 50 Centimeter dan sepasang sandal milik tersangka.
Saat ini tersangka Frans telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, selama pemeriksaan Frans yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengakui semua perbuatannya tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Australia Potong Dana Bantuan ke Indonesia, Jokowi: Itu Hak Pemerintah Australia

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi tak ambil pusing dengan pemotongan dana bantuan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap Indonesia sebesar 40 persen untuk tahun anggaran 2015/2016.
Menurut Jokowi, pemotongan bantuan yang dilakukan merupakan hak dari pemerintah Australia.
“Ya hak pemerintah Australia lah, mau dipotong, mau dihilangkan,” kata Jokowi, di Jakarta, Rabu (13/5).
Sebelumnya, Menteri Perbendaharaan Negara (Treasurer) Australia, Joe Hockey mengatakan pemotongan dana bantuan terhadap Indonesia merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri Australia selaku penanggungjawab pengelolaan dana, yang tentunya sudah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengeksekusi mati sembilan terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu. Dua diantara sembilan napi merupakan warga negara Australia.
Beberapa waktu sebelum eksekusi mati, pemerintah Australia gencar melakukan pendekatan kepada pemerintah Indonesia agar eksekusi mati dibatalkan dengan alasan pertimbangan faktor kemanusiaan.
Bahkan, Perdana Menteri Australia Tony Abbot sempat mengaitkan sumbangan pemerintah Australia saat bencana Tsunami di Aceh dengan eksekusi mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Selewengkan Dana BOS, Kepala Sekolah SMK di Entikong Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, telah menahan kepala sekolah SMK Yayasan Lintas Batas di Entikong M, karena menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah tahun 2013-2014 senilai Rp143 juta.
“Setelah melalui pemeriksaan, tersangka M langsung kami titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Mula Sardion Pasaribu di Pontianak, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, M sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan yang kedua, langsung dilakukan penahanan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan tindakan lainnya.
“Diduga tersangka dalam proses penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOS, seperti tidak membentuk kepanitiaan, melainkan tersangka sendiri yang menangani dalam penggunaan dana BOS tersebut,” kata Sardion.
Selain itu, dalam mengajukan jumlah data siswanya, tersangka juga menambah jumlah siswa dari yang sebenarnya. Sehingga dana BOS yang diterima SMK YLB Entikong menjadi lebih besar.
“Tersangka juga tidak pernah mengumumkan atau memberitahu kepada para guru di SMK YLB tersebut, bahwa sekolah itu telah mendapat bantuan BOS.”
Hingga saat ini, menurut dia sudah belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, termasuk tersangka sendiri.
“Tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi,” kata Sardion.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain