17 April 2026
Beranda blog Halaman 36316

KNPI DKI Pertanyakan Mangkraknya Pengguliran HMP Ahok

Jakarta, Aktual.co —Mangkraknya pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dipertanyakan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Raden Umar.
Kata dia, hal itu justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sebab seperti memperlihatkan ke masyarakat perseteruan antara Ahok dan DPRD DKI tak kunjung berakhir. “Hal ini sangat disayangkan, bila dinamika politik yang konstitusional tersebut berhenti di tengah jalan, tanpa penjelasan kepada rakyat semesta Jakarta, ada apa sesungguhnya?” kata Umar, Selasa (12/5).
Padahal, kata Umar, perseteruan itu tak luput dari perhatian warga Jakarta, khususnya di kalangan anak muda. Dimana kedua belah pihak dianggap hanya menghamburkan uang rakyat saja di APBD dengan perseteruan itu.
Lagipula, kata dia, tidak ada manfaat yang bisa dipetik dari konflik tersebut, seperti tumbuhnya persaingan kinerja sehat antara Pemprov DKI dengan DPRD. “Yang ada Pemprov DKI belum memperlihatkan keseriusan dalam tata kelola pembangunan di DKI, seperti banyak asset milik DKI lepas, penanganan banjir belum optimal. Apalagi, mengatasi macet Jakarta menahun,” ujar dia. 
Kandidat Ketua KNPI DKI ini pun menyoroti rendahnya produktivitas DPRD DKI dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang menciptakan kemakmuran bagi warga Jakarta. “Banyak PR (pekerjaan rumah) DPRD yang terganjal akibat polemiksasi ini, termasuk Raperda Kepemudaan yang dinanti-nanti para pegiat aktivitas organisasi kepemudaan,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Umar yang juga tim perumus Raperda Kepemudaan, mendesak DPRD segera menyelesaikan raperda yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), mengingat pentingnya payung hukum pembinaan kepemudaan tersebut. “Sehingga semua instansi DKI tidak ragu memberikan bantuan terhadap kemajuan pemuda. Sebab, hingga ini pembinaan hanya dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bersamaan di Bali, Megawati-SBY Bertemu?

Denpasar, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri tengah berada di Bali. 
Mantan Presiden RI kelima itu sejak Selasa (12/5) kemarin telah tiba di Pulau Dewata.
Pada saat sama, Ketua DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga akan berada di Bali pada Kamis (14/5) besok. Salah satu agenda SBY di Bali adalah merayakan ulang tahun mertuanya.
Wakil Ketua DPD PDIP Bali, I Nyoman Parta membenarkan jika putri sulung Bung Karno itu sedang berada di Bali. Hanya saja, Parta mengaku tak mengetahui persis agenda Megawati selama berkunjung ke Bali. 
“Ya, Ibu (Megawati) ada di Bali. Saya kurang tahu agenda beliau di Bali,” kata Parta, Rabu (13/5).
PDIP Bali, lanjutnya, memang tengah memiliki agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) guna membahas pilkada serentak di enam kabupaten/kota di Bali. Namun, Parta menegaskan jika kehadiran Megawati tak terkait dengan Rakerda DPD PDIP Bali. “Ibu (Megawati) datang ke Bali bukan untuk urusan itu,” papar Parta.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta mengatakan, keberadaan dua tokoh nasional di Bali itu merupakan rencana Tuhan. 
” Itu rencana Tuhan. Presiden kelima dan keenam memang memang mempunyai feeling yang baik,” kata Mudarta.
Kendati begitu, Mudarta menampik jika keduanya akan menggelar pertemuan di Bali. Beliau berdua ke Bali tentu berdasarkan dewasa ayu (telah mencari hari baik). Tapi tidak ada agenda bertemu. Mungkin mencari inspirasi di Bali. 
“Bali semakin baik didatangi toko-tokoh nasional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah Tak ‘Akrobat’ Kebijakan

Jakarta, Aktual.co — Muhammadiyah mempertanyakan sikap pemerintah yang lambat dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). 
Organisasi masyarakat Islam itu meminta publik memantau dengan cermat pelaksanaan atas pembatalan UU SDA oleh pemerintah. 
MK, diketahui membatalkan seluruh pasal dalam UU SDA yang diajukan Muhammadiyah Dkk pada 18 Februari 2015 lalu. UU SDA dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta sehingga dinilai bertentangan UUD 1945. 
MK selanjutnya mengembalikan aturan pengusahaan dan pengelolaan air ke Undang-Undang lama yakni UU Pengairan.
“Masalahnya disitu (lambat). Publik harus terus mendesak pemberlakuan atas keputusan MK tersebut,” tegas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, kepada Aktual.co, Rabu (13/5).
Berbagai revisi terhadap derivikasi dari UU Pengairan sudah seharusnya segera dilaksanakan pemerintah setelah diputuskan MK. Salah satunya mengenai aturan mengenai kontrak-kontrak pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air oleh perusahaan swasta nasional maupun internasional. 
Akan tetapi, hingga kini pemerintah justru tidak bertindak cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Dahnil menduga sikap lambat pemerintah demikian kerap dilakukan dalam mensikapi putusan MK. 
Padahal, dalam hal putusan UU SDA, payung hukum sangat dibutuhkan pelaku usaha air. 
“Banyak keputusan-keputusan MK yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu singkat. Pemerintah justru melakukan akrobat kebijakan untuk mensiasati keputusan tersebut,” kata Dahnil.

Artikel ini ditulis oleh:

Pembocor Soal UN Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Medan, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, Mayjen Simanungkalit, menyatakan pembocor soal dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Menurut UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pembocor informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dapat dipidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta,” kata Mayjen Simanungkalit kepada wartawan di Medan, Kamis (13/5).
Mayjen menyebutkan, soal UN termasuk katagori informasi yang dikecualikan atau rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf  (j) Undang-Undang KIP, yakni informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbun) No 5 tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 Pasal 18, jelas menyebutkan, orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN,” jelas Mayjen.
Dalam Pasal 27 Permendikbud itu, timpalnya, juga dijelaskan pelanggaran terhadap kerahasian dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karenanya, lanjut Mayjen, pihaknya mendukung penuh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), yang cepat melaporkan dugaan bocornya soal UN  tingkat SMP di Medan ke Poldasu.
“Kita yakin aparat penegak hukum di Poldasu  tidak  akan ragu menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Karena hukuman maksimal perlu diterapkan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya,” ucapnya.
Dalam Pasal 54 ayat (1) UU KIP, sambung Mayjen, mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Selain dijerat pidana informasi dengan hukuman dua tahun penjara, pembocor soal UN juga dapat dijerat Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang pidana membuka  rahasia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Mayjen Simanungkalit menjelaskan,  mengungkap dalang pembocor soal UN tidak akan sulit. Karena sindikat itu pasti meninggalkan jejak dan pasti tidak ada kejahatan yang sempurna.
“Kita tahu soal UN sudah dilengkapi dengan kode-kode rahasia, yang tujuannya untuk mengantisipasi kebocoran. Maka saat terjadi kebocoran, tentulah mudah melacaknya  dengan kode tersebut”, katanya.
Mengacu pada laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, polisi dapat melacaknya dengan mencatat nama sekolahnya dan melihat kode soal yang diduga dibocorkan. Dari kode tersebut akan diketahui dari mana asal percetakan yang mencetak soal itu.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak (There is no perfect crime, every crime would definitely leave a mark)”, tandas Mayjen.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Merry Hotma Bungkam Ditanya Isu Suap Raperda Zonasi

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Merry Hotma memilih bungkam, saat dikonfirmasi isu suap yang tengah menerpa DPRD DKI. 
Yakni terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Politisi PDI-Perjuangan ini malah menyarankan wartawan menanyakan langsung persoalan itu kepada Ketua Balegda Mohammad Taufik. 
“Anda tolong koordinasi dengan Bang Haji Taufik ya sebagai Ketua Baleg. Aku lagi sibuk banget karena suamiku baru saja operasi jantung. Terimakasih,” kata Merry, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Taufik sendiri saat ini belum bisa dimintai keterangan, lantaran tengah beribadah umroh ke Tanah Suci. 
Isu suap itu awalnya mencuat dari pernyataan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Irfan Gani. “Kabar yang saya terima para pimpinan dewan sudah menerima uang suap untuk meloloskan Raperda zonanisasi menjadi peraturan daerah (perda). Karena perda ini menjadi pintu masuk untuk meloloskan mega proyek  reklamasi,” kata Irfan, beberapa waktu lalu.
Suap itu, kata dia, diterima para pimpinan dewan dari salah satu perusahaan yang mengerjakan megaproyek reklamasi di pantai utara Jakarta.  Meskipun Irfan tidak spesifik menyebut nama perusahaan yang dimaksudnya.
Namun politisi Demokrat ini yakin uang suap itu dikucurkan untuk meloloskan Raperda Zonasi di tingkat pimpinan dewan. Setelah ada kucuran dana itu, Irfan memastikan pengesahan Raperda Zonasi bakal mulus-mulus saja atau tidak bakal alot. 

Artikel ini ditulis oleh:

Rakyat Aceh Bantu Warga Rohingya

Banda Aceh, Aktual.co — Sejumlah lembaga dan masyarakat Aceh terus menyalurkan bantuan untuk 558 warga Rohingya yang terdampar di perairan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (13/5).
Informasi yang diperoleh Aktual.co, mahasiswa dari STAIN Malikussaleh, Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Malikussaleh dan sejumlah kelompok masyarakat menggalang dana untuk diberikan kepada masyarakat muslim Rohingya.
Bantuan yang diberikan berupa pakaian, uang dan sejumlah makanan ringan. Mahasiswa bahkan menggalang dana dari pengguna jalan untuk disumbangkan ke pengungsi muslim itu.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PMI Aceh Utara turut memberikan bantuan pengobatan dan tenaga medis untuk warga Rohingnya.
Ketua PMI Aceh Utara, Ismed Nur AJ Hasan menyebutkan pihaknya memberikan bantuan pengobatan dan tenaga medis.  Diharapkan, bantuan itu bisa membantu pemerintah dalam memberikan pengobatan dan tenaga medis.
Sementara itu, Kepala Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Imigrasi Lhokseumawe, Albert menyebutkan pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warga Rohingnya. Mereka juga berkoordinasi dengan IOM untuk penanganan imigran tersebut.
Saat ini warga Rohingya telah dipindahkan dari GOR Lhoksukon ke TPI Lapang, Aceh Utara. Alasan pemindahan yaitu untuk memastikan tempat penampungan yang lebih luas dan mudah melakukan pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain