1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36794

Jokowi ‘Turun Tangan’, PDI-P Tak Dukung HMP Ahok

Jakarta, Aktual.co —Presiden Joko Widodo ternyata ikut campur juga untuk ‘jegal’ pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Lewat undangan sarapan di Istana Negara pagi ini, Jokowi pertemukan Ahok dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Hasilnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI dipastikan tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok.
Sepulang dari Istana, mantan Bupati Belitung itu awalnya mengaku hanya diundang sarapan saja oleh presiden. “Kita ngobrol aja bertiga, kan kita temen lama. Terus ngobrol lama,” kata Ahok, Selasa (14/4).
Saat didesak, Ahok akhirnya akui di pertemuan tadi pagi salah satunya membahas rencana HMP yang digulirkan Anggota Dewan. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar dia.
Ahok tampaknya gentar dengan semakin solidnya fraksi di DPRD untuk dukung pengguliran HMP yang bisa berujung pemakzulan dirinya.
Dipastikan sudah ada tiga fraksi di DPRD yang dukung HMP digulirkan. Yakni, Gerindra, PPP dan Demokrat.
Kemarin, Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan usai hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
“Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengguliran HMP terhadap Ahok merupakan konsekwensi dari DPRD untuk menegakkan konstitusi.
Dia heran DPRD seperti ragu gulirkan HMP terhadap Ahok. Padahal sudah jelas investigasi Pansus Angket temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok.
Menurut dia, dengan sudah jelasnya pelanggaran yang dilakukan Ahok, tidak ada pilihan lain bagi DPRD selain harus gulirkan HMP.
Kata Margarito, DPRD DKI punya kewajiban untuk menegakkan hukum. Sehingga, setelah temukan pelanggaran Ahok maka harus diselesaikan ke tahapan selanjutnya untuk pemberian sanksi. “Untuk menegakkan hukum tiada lain dengan melakukan HMP,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (7/4).
Kalau DPRD DKI sampai tidak menggulirkan HMP, sambung Margarito, itu sama saja dengan mengatakan Ahok tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kalau begitu apa artinya temuan pelanggaran-pelanggaran Ahok di investigasi pansus angket? Berarti mereka tidak mau menegakkan hukum,” ucap dia.
Pansus angket DPRD DKI menemukan peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkeu Bambang: Sukuk Instrumen Ampuh Biayai Proyek Finansial

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan sukuk (obligasi syariah) merupakan komponen yang dapat bermanfaat bagi perekonomian bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih besar. Pasalnya, sukuk berperan penting pada pembiayaan proyek finansial.

“Sebagai instrumen proyek utama, saya yakin harusnya tidak ada lagi isu pembiayaan infrastruktur. Sukuk secara alamiah dan regulasi sangat memungkinkan, sukuk adalah instrumen yang ampuh,” ujar Bambang saat pembukaan seminar ‘Integrasi Keuangan Syariah Menuju Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan’ di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, dengan adanya sukuk ritel dapat memberi kesempatan bagi perusahaan kecil untuk menikmati pembiayaan tersebut.

“Dan kita juga berarti melakukan pemerataan dalam investasi, dari project financing dan pemerataan kita bisa lihat manfaat instrumen syariah,” jelasnya.

Untuk diketahui, sukuk pada prinsipnya seperti obligasi konvensional, tapi secara prinsip sukuk sangatlah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan bukti kepemilikan surat utang yang mana pemiliknya berhak menerima pembayaran bunga/kupon tiap periode. Namun sukuk merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset yang mana pemiliknya berhak menerima bagi hasil atas manfaat aset yang diberikan kepada penerbit sukuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Makna Petugas Partai Bagi Ganjar

Semarang, Aktual.co — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mulai angkat bicara soal penafsiran makna ‘Petugas Partai’ oleh publik saat disampaikan dalam pidato ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri pada Kongres di Bali, pekan lalu.
Menurutnya, keputusan partai berupa rekomendasi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jateng adalah petugas partai. Pasalnya, negara demokrasi menghendaki lahirnya sebuah partai-partai.
“Sebenarnya nggak usah repot soal apa itu petugas partai. Petugas partai begini loh, sama seperti menjadi anggota TNI yang ditugaskan ke daerah. Polri menitipkan anggotanya di luar tugas kepolrian, itu namanya tugas Polri. Saya bingung kenapa diskursus petugas partai dibuat ribet,” kata Ganjar Pranowo di wisma Perdamaian Semarang, Selasa (14/4). 
Lebih lanjut dijelaskan, seseorang anggota partai yang ditugaskan, hanya ditugaskan saja. Rekomendasi partai yang diberikan merupakan tugas kepartaian. Maka, penafsiran petugas partai tidak susah risau dengan masalah yang dibuat dipatable.
“Apa saya dengan pak Heru duduk sekarang ini bukan petugas partai, jika tidak direkomendasi PDIP ?. Apa saya bisa seperti ini, itu bukan fungsi pengertian si petugas partai,” tanya dia.
Dikatakan, keliru bila si petugas partai yang memikirkan partainya saja. Justru setelah menduduki jabatan harus memikirkan rakyat. Indikator-indikator itu menjadi alat pengecekan petugas partai. 
“Apakah si petugas partai hanya memikirkan partai saja, itu namanya salah. Makanya tidak usah risau masalah petugas partai, yang penting duduk memikirkan rakyat,” ujar dia.
Publik dipersilahkan oleh politisi PDIP itu menilai terhadap ketugasan partai dalam kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng selama lima periode mendatang. 
“Silahkan keputusan-keputusan saya boleh dicek, apakah membela rakyat atau partai. Sebaliknya, Jokowi-Jk apakah membela seluruh rakyat atau membela partai,” terangnya.
Tak jauh beda pula dengan banyak penafsiran publik atas pidato politik Megawati Soekarno yang mengisyaratkan peringatan kepada kebijakan presiden Joko widodo dan secara umum kader partai bermoncong putih itu.
Ditambahkan, posisi Jokowi-Jk di Jateng banyak didukung banyak masyarakat, dan berbagai partai koalisi. Keduanya bisa mengklaim dan berdalih didukung menjadi Presiden atas kehedak rakyat Jawa Tengah dan partai koalisi.
“Loh kalau saya di Jateng, cuma satu partai. Maka saya ini ditugaskan partai. Jika bukan ditugaskan partai, berati sama saya kayak malin kundang. Tapi keputusan saya dicek apakah membela masyarakat Jateng atau partai,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Jadwal Ulang Gelar Perkara Kasus Komjen BG

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah membatalkan pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Selasa (14/4).
Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengaku, akan menjadwalkan ulang gelar perkara terbuka dugaan kasus tersebut. “Secepatnya akan ditindaklanjuti kapan diagendakan ulang,” kata dia di Mabes Polri.
Alasan dibatalkannya gelar perkara sore ini ialah lantaran ada beberapa pihak yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Termasuk pula lantaran adanya kegiatan pengungkapan kasus oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, kasus narkoba jaringan Freddy Budiman di Jakarta Barat, siang ini pukul 14.00 WIB.
“Alasannya kemarin baru kami programkan, kirim undangan ada beberapa pihak bilang belum mendapat undangan, dan ada juga yang konfirmasi berhalangan. Jadi diputuskan dari pada tidak optimal maka ditunda saja.”
Agus mengatakan, adanya polemik pihak yang mengaku diundang atau tidak, lantaran sudah dibatalkan. Maka akan disiapkan penjadwalan ulang, dan semoga tidak ada pembatalan lagi karena persiapannya lebih lama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Blarr..Kapal Milik Pertamina Meledak

Medan, Aktual.co — Kapal milik PT. Pertamina meledak di kawasan Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut dibenarkan Humas PT.Pertamina Sumut Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi Aktual.co melalui seluler, Selasa (14/4).
“Betul kapal milik pertamina. Tapi posisinya sedang docking (perbaikan) di dermaga milik perusahaan lain,” ujar Brasto.
Namun, Brasto mengaku soal kronologis kejadian dirinya tidak mengetahui secara detail.
“Karena dalam posisi perbaikan, jadi terkait kronologi  lebih tepat ditanyakan ke perusahaan pemilik dermaga atau kepada kepolisian,” katanya.
Informasi dihimpun Aktual.co menyebutkan, sebanyak 3 korban ledakan tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

BKPM: Perizinan Pelabuhan Umum Bakal Kurang dari Tiga Tahun

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyederhanakan perizinan pelabuhan umum.

“Penyederhanaan perizinan diperlukan lantaran sekarang ini perlu waktu tiga tahun dalam pengurusannya,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

Padahal, sektor pelabuhan berperan penting dalam mewujudkan cita-cita sebagai poros maritim dunia.

Pemerintah juga sudah menargetkan pembangunan 24 pelabuhan hingga 2019.

“Jika satu pelabuhan membutuhkan waktu perizinan hingga tiga tahun, tentu akan sangat sulit membangun 24 pelabuhan dalam kurun waktu lima tahun mendatang,” katanya.

Merujuk pada proses penyederhanaan perizinan sektor listrik yang awalnya 930 hari menjadi 256 hari, Franky mengatakan pihaknya akan melakukan langkah yang sama pada perizinan sektor pelabuhan.

Langkah tersebut antara lain melakukan pemetaan perizinan sektor pelabuhan sehingga akan diketahui berapa waktu pasti yang dibutuhkan untuk pengurusannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain