Jokowi ‘Turun Tangan’, PDI-P Tak Dukung HMP Ahok
Jakarta, Aktual.co —Presiden Joko Widodo ternyata ikut campur juga untuk ‘jegal’ pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lewat undangan sarapan di Istana Negara pagi ini, Jokowi pertemukan Ahok dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Hasilnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI dipastikan tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok.
Sepulang dari Istana, mantan Bupati Belitung itu awalnya mengaku hanya diundang sarapan saja oleh presiden. “Kita ngobrol aja bertiga, kan kita temen lama. Terus ngobrol lama,” kata Ahok, Selasa (14/4).
Saat didesak, Ahok akhirnya akui di pertemuan tadi pagi salah satunya membahas rencana HMP yang digulirkan Anggota Dewan. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar dia.
Ahok tampaknya gentar dengan semakin solidnya fraksi di DPRD untuk dukung pengguliran HMP yang bisa berujung pemakzulan dirinya.
Dipastikan sudah ada tiga fraksi di DPRD yang dukung HMP digulirkan. Yakni, Gerindra, PPP dan Demokrat.
Kemarin, Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan usai hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
“Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat,” kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengguliran HMP terhadap Ahok merupakan konsekwensi dari DPRD untuk menegakkan konstitusi.
Dia heran DPRD seperti ragu gulirkan HMP terhadap Ahok. Padahal sudah jelas investigasi Pansus Angket temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok.
Menurut dia, dengan sudah jelasnya pelanggaran yang dilakukan Ahok, tidak ada pilihan lain bagi DPRD selain harus gulirkan HMP.
Kata Margarito, DPRD DKI punya kewajiban untuk menegakkan hukum. Sehingga, setelah temukan pelanggaran Ahok maka harus diselesaikan ke tahapan selanjutnya untuk pemberian sanksi. “Untuk menegakkan hukum tiada lain dengan melakukan HMP,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (7/4).
Kalau DPRD DKI sampai tidak menggulirkan HMP, sambung Margarito, itu sama saja dengan mengatakan Ahok tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kalau begitu apa artinya temuan pelanggaran-pelanggaran Ahok di investigasi pansus angket? Berarti mereka tidak mau menegakkan hukum,” ucap dia.
Pansus angket DPRD DKI menemukan peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Artikel ini ditulis oleh:













