1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36797

KPK Telusuri Duit Suap Politikus PDIP Kesejumlah Pihak

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami motif suap yang dilakukan pengusaha Andrew Hidayat (AH) kepada politikus Partai PDIP, Andriansyah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, fokus KPK dalam kasus yang melibatkan politikus PDIP itu pemberian uang kesejumlah pihak.
“Iya termasuk mau dikemanakan uang itu (diberikan untuk simpatisan partai apa tidak),” kata Priharsa ketika ditanya kabar, uang yang diterima Andriansyah akan diberikan kepada simpatisan yang ikut dalam kongres PDIP di Bali, Selasa (14/4). 
Priharsa mengatakan, penyidik juga akan mencari tahu apa ada pihak lain selain Briptu Agung Krisyanto yang mengantarkan uang (kurir) setoran AH kepada A.
“Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Andriansyah) sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK juga atau bukan.”
Beredar kabar, uang yang diterima Andriansyah akan diberikan kepada simpatisan yang ikut dalam kongres PDIP di Bali. Mengingat partai berlambang moncong putih itu tengah menggelar acara lima tahunan partai politik.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemkot Tangerang Berikan Ruang Untuk Pengembangan Pendidikan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, memberikan ruang untuk pengembangan pendidikan seperti halnya pendirian universitas atau perguruan tinggi lainnya sesuai keperluan masa kini.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pendidikan merupakan kunci meraih kesuksesan, oleh karena itu pemerintah memberikan ruang untuk pengembangannya.
“Dengan pendidikan kita bisa menjadi manusia yang berilmu yang mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan kota ini,” kata Sachrudin, Selasa (14/4).
Pendidikan menjadi elemen penting sebagai pintu kecerdasan bangsa. Semakin banyak universitas, bertambah pula kesempatan bagi masyarakat untuk meraih pendidikan tinggi.
Seperti halnya hadirnya Kampus STIE Ahmad Dahlan di wilayah Kecamatan Cibodas akan semakin menambah pilihan bagi masyarakat dalam menempuh pendidikan tinggi.
“Kami pun mengajak pihak lain misalnya pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk mendirikan kampus yang sesuai dengan kebutuhan masa kini, terutama bagi masyarakat setempat. Ini akan sangat membantu program pemerintah juga,” ujar Sachrudin.
Anggota DPR RI, Ali Taher menyambut baik terhadap upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan perkembangan pendidikan.
Dengan adanya ruang bagi pertumbuhan bidang pendidikan, maka akan menekan angka pengangguran karena setiap warga telah memiliki skill dari pendidikan yang ditempuh.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Tubagus Luay juga menuturkan bila lulusan universitas akan membantu Pemerintah Daerah dalam membangun dan memajukan serta memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas masyarakat melalui pendidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Praperadilan Bekas Pejabat Pertamina Suroso Atmo Ditolak

Jakarta, Aktual.co — Giliran gugatan praperadilan bekas Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005 ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
“Menetapkan permohonan praperadilan Suroso Atmo Martoyo tidak dapat diterima. Permohonan ditolak seluruhnya,” kata  Hakim tunggal Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menilai, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya. 
Dengan begitu hakim menilai, Suroso tetap menyandang status tersangka. “Bahwa mengacu pasal tersebut di atas, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili penetapan tersangka.”
Dengan hasil putusan sidang hari ini menambah daftar permohonan praperadilan yang ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dari KAA 1955, Bung Karno Sudah ‘Ingatkan’ Jokowi soal Poros Maritim

Jakarta, Aktual.co —Salah satu pidato isi pidato Presiden Soekarno dalam pembukaan Konferensi Asia Afrika di Bandung, April 1955 silam, ternyata sudah menyinggung pertarungan tatanan dunia baru ke depan. Pertarungan, dalam skala yang lebih sempit, mengarah pada poros maritim sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Peringatan Bung Karno bahwa Jalur Sutra (Silk Road) ditekankan sebab jalur tersebut merupakan jalur strategis menyangkut ekonomi, budaya hingga jalur militer dunia. Jalur ini menjadi incaran kaum kolonialis, terutama karena besarnya potensi sumber daya alam di negara-negara yang dilaluinya. 
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) Hendrajit dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah Persatuan Alumni GMNI Giat Wahyudi di Jakarta, Senin (13/4) kemarin. 
Pesan kuat Presiden Soekarno dalam pidato tersebut berulang kali disampaikan. Tujuannya agar akar masalah sesungguhnya itu disadari betul oleh negara-negara di Asia Afrika. 
Berikut cuplikan pidato dimaksud : 
“Saudara-saudara, betapa dinamisnya zaman kita ini. Saya ingat, bahwa beberapa tahun lalu saya mendapat kesempatan membuat analisa umum tentang kolonialisme. Dan bahwa saya pada waktu itu meminta perhatian pada apa yang saya namakan Garis Hidup Imperialisme”
“Garis itu terbentang mulai Selat Jibraltar, melalui Lautan Tengah, Terusan Suez, Lautan Merah, Lautan Hindia, Lautan Tiongkok Selatan (Laut Cina Selatan) sampai ke Lautan Jepang. Daratan-daratan sebelah-menyebelah garis hidup yang panjang itu sebagian besar adalah tanah jajahan. Rakyatnya tidak merdeka,”
“Hari depannya terabaikan kepada sistem asing. Sepanjang haris hidup itu, sepanjang urat nadi imperialisme itu, dipompakan darah kehidupan kolonialisme,” demikian cuplikan dimaksud sebagaimana ditirukan Hendrajit. 
Ditambahkan, Poros Maritim atau Tol Laut yang digagas pemerintahan Jokowi akan menjadi titik-balik jalannya pemerintahan ke depan. Bila berpegang pada gagasan Trisakti Bung Karno, maka negara ini akan semakin kuat. 
Sebaliknya, Tol Laut bisa menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi. Ini berlaku bila pembangunan infrastruktur hingga sistem keamanannya dilimpahkan kepada asing. Mereka akan mengendalikan sistem dan mekanisme di pelabuhan-pelabuhan nusantara. 
“Tol Laut cenderung bahkan mungkin berpotensi menimbulkan bencana geopolitik negara ini jika diserahkan ke asing. Lengkap sudah jika pembangunan infrastruktur diserahkan asing. Maka tinggal menunggu waktu kapan perairan NKRI yang kaya sumber daya (alam) ini diakuisisi,” tutup Hendrajit. 

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri: Permasalahan Keuangan Daerah Sudah Selesai

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Balai Kota Jakarta, Selasa (14/4) pagi. Kedatangannya tak lain adalah untuk membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangungan (Musrembang) tingkat Provinis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk APBD 2016.
Saat disinggung apakah kedatangannya sekaligus untuk membahas APBD 2015, Tjahjo dengan tegas menyampaikan,”Soal APBD DKI sudah clear,” kata Tjahjo di Balai Kota, Selasa (14/4).
“Kemarin pak wagub dan pak sekda dengan tim kami di depdagri, keuangan daerah sudah selesai semua permasalahannya,” sambungnya.
Kemendagri kata Tjahjo, sudah menjalankan tugas dan fungsinya melalui Dirjen Keuangan Daerah dengan bekerja ‘marathon’ mengevaluasi Rapergub DKI Jakarta dari 30 hari waktu yang dibutuhkan, menjadi hanya 15 hari waktu kerja dan terselesaikan.
“Yang penting secara administrasi anggaran, kemendagri sudah melakukan persetujuan dari pergub yang sudah disepakati oleh gubernur,” ungkapnya.
Hasil evaluasi tim Kemendagri kata Tjahjo, juga telah ‘meluruskan’ arah kebijakkan anggaran DKI dari semula ‘memihak’ pegawai menjadi sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
“Termasuk kami mendorong masalah pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, masalah yang berkaitan dengan transjakarta, masalah yang berkaitan dengan monorail, itu harus menjadi skala prioritas,” bebernya. 
Soal kapan pastinya APBD 2015 bisa digunakan dananya, Tjahjo menyerahkan itu pada mekanisme di Pemprov.”Saya kira april sudah selesai. Yang penting kami tidak ingin menyandera anggaran itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Dalami Motif Penerimaan Uang Politikus PDIP dari Pengusaha Andrew

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami motif penerimaan aliran uang Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriyansyah yang dicokok KPK di Sanur, Bali bersama dengan anggota kepolisian.
Adriyansah ditangkap KPK karena ketahuan menerima suap senilai Rp 500 juta dari pengusaha Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat terkait usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.
“Akan didalami motif penerimaan uang. Mau dikemanakan uang itu. Lalu itu pemberian uang yang keberapa kalinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, sejauh ini, Adriyansah sudah menerima suap dari Andrew berkali-kali. Namun, KPK masih menelusuri apakah uang haram tersebut selalu diantarkan kurir Brigadir Satu Agung Krisdiyanto.
“Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK juga atau bukan,” kata Priharsa.
Meski ditangkap bersama Adriyansyah, AK sendiri telah dilepaskan. KPK beranggapan belum memegang bukti kuat untuk menahan Agung. “Yang penting itu motif penerimaan uang terkait apa. Nanti AK tetap akan diperiksa lagi. Kemarin dilepas karena bukti belum cukup untuk penahanan 24 jam. Jadi nanti bisa diperiksa lagi, tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka nantinya.”
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Adriyansah dan Andrew sebagai tersangka. Terhadap Adriyansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain