Polisi Kembali Layangkan Pemeriksaan Terhadap Anggota KPK Gadungan
Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melayangkan surat panggilan tersangka kepada FH (41), rekan SI (34), anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menipu korbannya dengan aksi pemerasan.
“Kami sudah layangkan surat panggilan pertama kepada tersangka berinisial FH (41), yang tidak lain kakak kandung SI,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto di Mataram, Senin (13/4).
Dikatakannya surat panggilan tersebut dilayangkan kepada FH sesuai dengan alamat yang diperoleh dari keterangan SI.
“Surat panggilan sudah kami layangkan ke alamatnya yang ada di Jakarta,” ucap Agus.
Ia mengatakan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak “Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia” (LMR-RI) yang berada di Jakarta.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan LMR-RI untuk mengetahui kebenaran kedua pelaku yang mengaku bahwa dirinya adalah anggota lembaga itu,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya berdasarkan pengakuan tersangka yakni SI. Tersangka mengaku adalah anggota LMR-RI Komisariat Wilayah (Komwil) Provinsi NTB.
“Keanggotaannya dibuktikan dari kartu identitasnya, jadi ini akan kami klarifikasi dengan LMR-RI di Jakarta,” kata Agus.
Diketahui, kedua tersangka telah terbukti melakukan aksi penipuan dengan mengatasnamakan dirinya “anggota KPK” di hadapan korban yang bernama Naim, Kepala Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Korban diperas uang tunai sejumlah Rp100 juta, setelah diancam oleh kedua tersangka, dengan modus kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Pelaku yang berinisial SI asal Dusun Dayen Masjid, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, itu ditangkap pada Senin (6/4) malam, pukul 19.00 WITA di depan Markas Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapten Chb Danang Kristiyanto dari Intelijen Korem 162/WB itu berawal dari informasi istri korban yang menghubungi seorang anggota kepolisian.
SI yang telah menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari korbannya itu ditangkap saat sedang mengendarai sebuah kendaraan roda empat jenis minibus berwarna putih.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















