2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36812

Polisi Kembali Layangkan Pemeriksaan Terhadap Anggota KPK Gadungan

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melayangkan surat panggilan tersangka kepada FH (41), rekan SI (34), anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menipu korbannya dengan aksi pemerasan.
“Kami sudah layangkan surat panggilan pertama kepada tersangka berinisial FH (41), yang tidak lain kakak kandung SI,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto di Mataram, Senin (13/4).
Dikatakannya surat panggilan tersebut dilayangkan kepada FH sesuai dengan alamat yang diperoleh dari keterangan SI.
“Surat panggilan sudah kami layangkan ke alamatnya yang ada di Jakarta,” ucap Agus.
Ia mengatakan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak “Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia” (LMR-RI) yang berada di Jakarta.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan LMR-RI untuk mengetahui kebenaran kedua pelaku yang mengaku bahwa dirinya adalah anggota lembaga itu,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya berdasarkan pengakuan tersangka yakni SI. Tersangka mengaku adalah anggota LMR-RI Komisariat Wilayah (Komwil) Provinsi NTB.
“Keanggotaannya dibuktikan dari kartu identitasnya, jadi ini akan kami klarifikasi dengan LMR-RI di Jakarta,” kata Agus.
Diketahui, kedua tersangka telah terbukti melakukan aksi penipuan dengan mengatasnamakan dirinya “anggota KPK” di hadapan korban yang bernama Naim, Kepala Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Korban diperas uang tunai sejumlah Rp100 juta, setelah diancam oleh kedua tersangka, dengan modus kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Pelaku yang berinisial SI asal Dusun Dayen Masjid, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, itu ditangkap pada Senin (6/4) malam, pukul 19.00 WITA di depan Markas Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapten Chb Danang Kristiyanto dari Intelijen Korem 162/WB itu berawal dari informasi istri korban yang menghubungi seorang anggota kepolisian.
SI yang telah menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari korbannya itu ditangkap saat sedang mengendarai sebuah kendaraan roda empat jenis minibus berwarna putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ribery dan Schweisnteiger Tak Perkuat Bayern Ketika Bersua Porto

Jakarta, Aktual.co — Bayern Munich tidak diperkuat dua gelandangnya, Bastian Schweinsteiger dan Franck Ribery, saat mereka bertandang ke Porto untuk pertandingan laga pertama perempat final Liga Champions pada Rabu (15/4) waktu setempat.

Pemain asal Prancis Ribery masih belum pulih setelah absen selama lima pekan karena cedera mata kaki, sementara Schweinsteiger terserang virus beberapa hari yang lalu.

“Bastian dan Franck tidak ikut bersama kami saat menghadapi Porto. Tentunya ini sangat pahit,” ujar Direktur Olahraga Bayern, Matthias Sammer, dilansir Reuters, Senin (13/4).

Medhi Benatia, David Alaba, Javi Martinez dan Arjen Robben juga sedang mengalami cedera dan mereka terpaksa harus menepi.

Jerome Boateng, yang sempat diistirahatkan saat pertandingan yang dimenangkan Bayern 3-0 atas Eintracht Frankfurt pada Sabtu (11/4), karena persoalan di ototnya, sudah bisa kembali dimainkan.

“Namun pemain-pemain yang diberangkatkan bersama kami mendapat kepercayaan penuh,” ujar Sammer kepada pers menjelang keberangkatan tim ke Portugal pada Senin. “Tim masih lapar.” Bayern mengemas keunggulan 10 poin di puncak klasemen Liga Jerman (Bundesliga) dan juga telah menembus semifinal Piala Jerman.

Artikel ini ditulis oleh:

Siswa Pelaku Begal Jalani UN di Kantor Polisi

Jakarta, Aktual.co — Seorang siswa SMU YP PGRI Makasar Reynaldi (18) tersangka begal motor dan pelaku pengrusakan mini market diberikan hak untuk mengikuti Ujian Nasional di Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4).
Reynaldi melaksanakan ujian di ruang khusus pemeriksaan, yang sudah disiapkan pihak kepolisian setempat, dan diawasi dua petugas dan dua pengawas sekolah untuk mengerjakan soal-soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Berbaju kaos hitam dan celana pendek, didampingi ibu kandungnya beserta petugas dan pengawas dari sekolahnya, Reynaldi mengerjakan 50 soal dan hanya dalam waktu setengah jam ujian tersebut sudah diselesaikan.
“Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal,” ujarnya sembari tertunduk saat di wawancarai wartawan usai menjalani Ujian Nasional.
Saat ditanyai apakah sudah belajar, dirinya mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal melaksanakan ujian tersebut.
“Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok dan hari selanjutnya,” tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.
Reynaldi mengaku pasrah dan sangat menyesal atas perilakunya melakukan kejahatan dan tidak menyadari perbuatannya sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya.
“Saya menyesal pak, saya tidak menyangka bisa berada disini sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu,” ujar remaja ini yang bercita-cita ingin menjadi polisi.
Kepala Polsek Panakukang Kompol Tri Hambodo mengatakan pihaknya memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal. ‘ “Kami tetap memberikan dia (Reynaldi) hak mengikuti ujian karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21,” sebut Tri.
Sebelumnya, Reynaldi bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar dan berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu.
Sebelum ditangkap dirinya di keroyok massa hingga peluru bersarang di kakinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gubernur Jatim Tunggu Perkembangan Sikapi Persebaya-Arema

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menyikapi tidak direkomendasikannya Persebaya Surabaya dan Arema Cronus oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia.

“Bukannya tidak peduli, tapi saya lebih memilih menunggu perkembangan. Terlebih persoalan ini sudah dikomentari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sifatnya lebih tinggi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (13/4).

Ia mengatakan khawatir jika gegabah menyikapi masalah tersebut, bahkan takut akan berdampak pada langkah-langkah yang sedang dihadapi saat ini, baik oleh PSSI atau BOPI untuk mencari jalan keluarnya.

Kendati demikian, kata dia, jika solusi antara keduanya tidak ditemukan, tidak ada pilihan lain bagi gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo selain mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Tidak itu saja, sebelum berkirim surat ke Presiden, pihaknya juga akan mengirim surat ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan harapan persoalan segera selesai demi menjaga kondusifnya keamanan di Jatim.

“Aspirasinya seperti apa nanti kita tunggu. Kalau menimbulkan masalah, saya akan berkirim surat ke Menpora dan Presiden. Seperti kasusnya penutupan kargo di Juanda, setelah memberitahu Presiden semuanya selesai disertai solusi terbaik,” ucapnya.

Menurut dia, selesainya persoalan secara cepat juga sangat membantu keamanan dan kenyamanan Jatim, karena saat ini gelombang unjuk rasa dari masing-masing pendukung kesebelasan, yakni Bonek Mania dan Aremania.

Pada Minggu (12/4), ribuan Bonek demo di Taman Bungkul Surabaya dan hari ini giliran Aremania melakukan aksi serupa di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Sebelumnya, BOPI merekomendasi dua klub ternama Indonesia Persebaya dan Arema Cronus tidak ikut di kompetisi Liga QNB musim 2015 karena tidak lolos verifikasi seperti yang disyaratkan.

Hingga akhirnya, PSSI usai rapat Komite Eksekutif menghentikan sementara pelaksanaan kompetisi tertinggi di Tanah Air mulai 12-25 April 2015.

Dengan penghentian sementara ini Komite Eksekutif PSSI terpilih dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya pada Sabtu (18/4), bisa memutuskan persoalan yang saat ini membelit persepakbolaan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Dokter: Cara Efektif Terhindar dari Obat Palsu atau Kadaluwarsa di Pasaran

Jakarta, Aktual.co — Obat kadaluwarsa maupun obat palsu masih banyak beredar di pasaran tanah air. Dalam hal ini, masyarakat diminta agar lebih jeli membedakan antara obat yang layak dikonsumsi atau pun tidak.

Dr Rimawati Tedjakusuma, Sp.S,RPSGT menerangkan, bahwa secara kasat mata obat palsu memang sulit dibeadakan dari obat asli. Namun demikian ada beberapa cara efektif yang bisa dilakukan masyarakat sebelum mendapatkan obat yang diperlukan.

“Yang pertama harus diperhatikan oleh masyarakat pertama beli obat harus di tempat yang resmi. Lihat tanggal kadaluwarsanya. Kemudian lihat bentuk obatnya, kalau sudah ada perubahan pada warna obatnya mendingan nggak usah dibeli atau dikonsumsi, ” jelasnya dihubungi Aktual.co melalui sambungan telepon, pada Senin (13/4).

“Selanjutnya periksa kemasannya. Terus, jika membeli obat dengan menggunakan resep dokter, agar diperhatikan apakah sudah sesuai obat yang diberikan dengan yang ada di resep tersebut, ” sambung dokter Rima.

Dokter Rima mengingatkan, bila masyarakat mengkonsumsi obat tidak mendapatkan kemajuan, dirinya menyarankan agar kondisi tersebut bisa segera dikonsultasikan kepada dokter terdekat.

“Tujuannya supaya tidak terjadi efek negatif lainnya pada masyarakat karena mengonsumsi obat kadaluwarsa ini. Karena infeksi yang ditimbulkan obat kadaluwarsa ini bisa bermacam-macam infeksinya dan sangat berbahaya bagi tubuh maupun kesehatan, ” paparnya.

“Saran saya, seharusnya ada pengawasan apoteker di setiap apotik sebelum obat itu sampai ke masyarakat. Memang ini bukan tugas, saya. Cuma yang saya harapkan demikian, supaya obat kadaluwarsa itu tidak lagi beredar di tengah-tengah masyarakat, ” tukas dokter murah senyum ini.

Artikel ini ditulis oleh:

KADI Selidiki BMAD Impor HRC dari Korea dan Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor hot rolled coil (HRC) dari Korea Selatan dan Malaysia.

“KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43 persen dari total impor HRC pada 2014,” kata Ketua KADI Kementerian Perdagangan, Ernawati, di Jakarta, Senin (13/4).

Penyelidikan tersebut dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

Tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri atas produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD atas barang impor tersebut.

Besaran pengenaan BMAD berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Korea Selatan 0-3,8 persen dan Malaysia 48,4 persen.

Volume impor dari Korea Selatan pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT.

Sementara volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.

Ernawati mengatakan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada pihak-pihak industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Korea dan Malaysia.

Pemberitahuan ini juga disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan dan Malaysia serta Perwakilan Pemerintahan Republik Korea dan Malaysia di Indonesia.

“Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut secara tertulis kepada KADI,” ujar Ernawati.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain