25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37335

Perombakan Fraksi, Kubu Ical Mengaku Tak Bisa Diancam

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Ade Komarudin mengatakan tidak ada yang dapat mengancam posisinya sebagai ketua fraksi Golkar di DPR.
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang yang mengancam Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, untuk segera angkat kaki dari ruang Fraksi, hingga batas waktu 29 Maret.
“Sampai hari ini saya masih ketua fraksi. Tidak ada yang berhak mengusir-usir saya apalagi dengan cara mengancam, tidak ada tata krama yang santun!” tegas Ade, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).
Ade juga mengatakan bahwa hingga saat ini susunan fraksi Partai Golkar masih tetap sama. Segala perubahan harus melalui rapat paripurna terlebih dulu. 
“Fraksi yang disahkan di paripurna adalah yang sah. Nama fraksi pun disebut di sana bhwa nama fraksi Golkar diketuai saya. Itu surat keputusan yang disampaikan DPP Golkar (ke DPR),” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengirimkan surat kepada Ade Komarudin yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar. Surat itu berisi peringatan dan permintaan agar Ade hengkang dari ruang pimpinan Fraksi Golkar. 
“Kami minta agar segera Ade Komarudin legowo meninggalkan Sekretariat Fraksi Golkar karena kami yang akan menggunakan sekretariat. Ini karena kami ingin segera bertugas,” kata Agus, Selasa (24/3). 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPAI Klarifikasi Data Terpidana Mati Yusman di Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Perlindungan Anak mengklarifikasi data terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

“Saya bersama Ibu Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, red.) tadi berhasil bertemu dengan Yusman. Tujuannya adalah mengklarifikasi, meminta data-data langsung dari dia, korban,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/3).

Dalam hal ini, kata dia, data tersebut menyangkut status Yusman apakah masih anak atau sudah dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengklarifikasi proses penuntutan yang dimulai dari proses pemeriksaan hingga vonis.

“Yang ketiga, kita mintai juga keterangan bagaimana keluarganya. Lalu yang keempat, kita memberikan solusi. Nah yang jelas, apa yang terberitakan di media, itu benar terjadi bahwa anak ini sejak proses pemeriksaan itu mengaku umur 16 tahun,” katanya.

Bahkan saat vonis, kata dia, hakim juga menanyakan usia Yusman yang dijawab jika masih berusia 16 tahun. Akan tetapi, lanjut dia, ada kejanggalan-kejanggalan keterangan dari korban mulai dari proses pemeriksaan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Menurut dia, Yusman juga tidak mengerti putusan hukuman mati itu seperti apa. “Lalu kemudian pengacaranya justru meminta hukuman mati dan ketika dia tanya hukuman mati itu apa, si korban (Yusman, red.) tidak mengetahui hukuman mati,” katanya.

Terkait hal itu, Arist mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA adalah membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mempermudah PK agar Yusman tidak dihukum mati dan dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. “Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kita akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara, red.), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati,” katanya.

Lebih lanjut, Arist mengatakan berdasarkan klarifikasi terhadap Yusman diketahui bahwa yang bersangkutan masih berusia 16 tahun saat kasus itu terjadi. Bahkan, kata dia, Yusman mengaku ingat jika saat menjalani pemeriksaan masih berusia 16 tahun tetapi dipaksakan oleh kepolisian berusia 19 tahun.

“Dari keterangan itu tampaknya ada pemaksaan. Saya tidak menyebutkan rekayasa tetapi ada pemaksaan kepada dia untuk berusia 19 tahun,” katanya.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013, memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bahas Pelemahan Rupiah, DPR Panggil Gubernur BI, Menkeu dan Ketua OJK

Jakarta, Aktual.co — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menmanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad untuk membahas perkembangan nilai tukar Rupiah. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) melemah hingga mencapai level Rp13.200.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan bahwa pelemahan nilai tukar mata uang terhadap Dolar AS bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara lainnya akibat penguatan ekonomi AS. Namun menurutnya, pelemahan nilai tukar Rupiah lebih baik dibandingkan dengan negara lainnya.

“Artinya gejala penguatan Dolar AS ini menguat membuat currency yang lain melemah, tapi currency yang lain lebih melemah dari kita, Euro dan lainnya melemah. Ini menunjukkan kompetitf Indonesia terhadap Dolar AS,” ujar Agus di Ruang Rapat DPR, Jakarta, Rabu (25/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, secara umum ekonomi Indonesia didukung pertumbuhan harga minyak dunia. Pada Juni 2014 harga minyak dunia di atas USD100 per barel, dan karena penguatan ekonomi AS harga minyak dunia turun hingga sepanjang 2015 mencapai USD55 per barel.

“Tahun 2015 ini stimulus sudah tidak diberikan AS, sekarang perbaikan eksonomi AS menigkatkan suku bunga di AS, tapi karena perbaikan ekonominya mengalami kondisi pasang surut, kemungknan The Fed Rate akan naik di kuartal ketiga ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada minggu pertama sampai ketiga Maret 2015 Rupiah mengalami pelemahan terhadap Dolar AS mencapai 4,19 persen hingga mencapai level Rp13.200. Namun, pada minggu kempat Maret ini Rupiah merangkak naik dan mencapai level Rp13.000 per Dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presdir Sentul City Temui Hakim MA, Saksi: Pertemuan Berkaitan dengan Kasus Suap

Jakarta, Aktual.co — Mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng bertemu dengan Ketua Muda Pengawasan Mahakamah Agung hakim Timur Manurung.
“Ada pertemuan di (restoran) Nipponkan, Hotel Sultan, Pak Cahyadi dengan Timur Manurung,” kata saksi orang kepercayaan Swie Teng, Robin Zulkarnain yang juga direksi PT Sentul City dalam sidang, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/3)
Robin menjadi saksi untuk terdakwa Swie Teng yang didakwa menyuap Rp5 miliar kepada Bupati Bogor, ketika itu Rachmat Yasin untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, dan sengaja memengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan atas nama tersangka Yohan Yap yang merupakan anak buahnya.
“Ada dua kali pertemuan, yang kedua Pak Cahyadi dan Pak Timur bertemu tanggal 11 September. Kalau pertemuan pertama saya tidak hadir jadi tidak tahu persis,” ungkap Robin.
Pertemuan di hotel tersebut diatur oleh anak buah Cahyadi yang bernama Dian dengan nama palsu yaitu Arman.
“(Arman) itu bukan siapa-siapa, inisial saja, nama samaran,” ungkap Robin.
Cahyadi yang juga Presiden Direktur Sentul City dan Timur diketahui merupakan teman satu gereja.
“Beliau kan berteman dan minum wine, kebetulan mereka berdua teman seiman teman gereja,” tambah Robin.
Robin mengaku bahwa pertemuan itu memang terkait dengan kasus yang melilit Yohan Yap.
“Pertemuan yang pertama saya tidak tahu tapi pertemuan kedua di hotel Sultan ada Pak Allen Cahyadi dan saya, karena kasus ini lagi hangat saya pikir ada kaitannnya dengan kasus ini,” tambah Robin.
Dalam perkara ini, Cahyadi didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta – 250 juta.
Selanjutnya Cahyadi didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatnasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap jaksa Surya Nelli.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi sehingga terancam pidana 3-12 tahun penjara dan denda Rp150-600 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pesan BBM: Yani Libels Dikabarkan Tutup Usia

Jakarta, Aktual.co —  Anda masih ingat grup vokal yang ngetop di era 90-an yang dimotori oleh Ronny Sianturi, Edwin dan Yani. Mereka adalah Trio Libels. Melalui pesan singkat yang beredar, kabarnya salah seorang personil Trio Libels, yakni Yani Libels dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/3) pagi.

Kabarnya lagi, kali pertama berita ini beredar melalui broadcast message di Blackberry Messanger. Selain itu juga, dunia maya via media sosial pun sudah ramai membicarakannya.

“Berita duka: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia sahabat kita Yani Libels, hari Rabu, 25 Maret, jam 09.45 WIB. Mari kita doakan semoga amal dan ibadah almarhum, diterima Allah SWT. Amin,” tulis  kabar salah seorang rekan yang ditulis via BBM.

Sekedar informasi, mengawali karirnya di industri musik bersama grup vokal Trio Libels. Lelaki pemilik nama lengkap Yanni sudah menelurkan lagu-lagu hits seperti ‘Gadisku’ (1990), ‘Jerat-jerat Cinta’ (1992), serta ‘Hanya Untukmu’ (1995) bahkan album bergenre dangdut.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga atau rekan terdekat Yani Libels.

Artikel ini ditulis oleh:

Kerja Nyata Belum Terlihat, Violist Ava: Penyampaian Ahok Kasar!

 Jakarta, Aktual.co —  Beralasan karena sudah tidak tahan melihat banyaknya oknum korupsi di kalangan pemerintahan. Emosi meledak-ledak pun pernah diperlihatkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (alias Ahok), di depan publik.

Menyikapi hal tersebut, perempuan cantik yang didapuk sebagai bintang iklan salah satu produk kecantikan, Ava Victoria angkat bicara.

“Menurut saya, kalau dilihat dari cara penyampaian pak Gubernur waktu itu memang terlihat kasar, ya. Apalagi harus diungkapkan di depan media. Tapi dari berbagai opini yang selama ini ada tentang pak Ahok. Buat saya hal itu masih bisa diterima. Yang jelas, buat saya cara penyampaian beliau aja yang kurang pas, ” jelas perempuan yang tergabung di grup band ‘Violet’ saat ditemui di acara Dove ‘Rambut Sehat Kuat Nutrisi’ di kawasan Kebayoran Jakarta.

“Selain itu, banyak orang yang sebenarnya intro politik, mendengat ucapan pak Ahok merasa kaget aja. Apalagi, melihat sikap pak Ahok yang meledak-ledak waktu itu.  Mereka bertanya-tanya untuk apa sih, beliau melakukan hal ini. Karena kan selama ini belum pernah ada pemimpin kita, yang berani bersikap seperti beliau, ” lanjut Ava Victoria.

Lebih lanjut, Ava Victoria mengatakan, hasil kerja selama kepemimpinan Ahok memang belum terlihat banyak. Selain masa kerja baru dan tugas belum panjang diembannya. Violist yang memulai karir bermusiknya sejak 2002 ini kembali mengeluhkan, soal ketidakpuasaan selama kepemimpinan orang nomor satu di DKI Jakarta ini.

“Ketidakpuasaan saya melihat kinerja pak Ahok memang ada. Cuma kita memang belum bisa menilai hasil kerjanya sekarang ini. Misal saja, persoalan Jakarta yang masih macet, semoga saat kepemimpinan beliau ke depan kemacetan di Jakarta bisa cair, ” pungkas Ava.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain