27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37539

Ahok Ngotot Pertahankan Tunjangan Transportasi PNS

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap mempertahankan anggaran tunjangan transportasi pegawai sebesar Rp414,8 miliar yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat 2015.
“Anggaran tunjangan transportasi pegawai itu akan tetap kita pertahankan di dalam anggaran tahun ini karena para pegawai negeri sipil (PNS), khususnya eselon tiga dan empat tidak disediakan kendaraan operasional,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Menurut dia, apabila seluruh pejabat eselon disediakan kendaraan operasional, maka akan dibutuhkan biaya yang besar untuk perbaikan atau servis kendaraan-kendaraan tersebut.
“Sedangkan kalau pakai tunjangan transportasi, maka kita bisa menghemat anggaran sampai sebesar Rp250 miliar per tahun. Ini memang masih pemikiran, kalau tetap tidak diizinkan, ya nanti kita coret lagi anggarannya,” ujar Basuki.
Ia menuturkan untuk mempertahankan anggaran tersebut, pihaknya akan mengganti nomenklatur atau penamaan anggaran tunjangan transportasi pegawai DKI didalam APBD DKI 2015.
“Karena tidak ada didalam pedoman penyusunan anggaran, makanya anggaran tunjangan transportasi untuk para pegawai Pemprov DKI mau kita ubah namanya menjadi tunjangan tambahan gaji,” tutur Basuki.
Dia mengungkapkan penggantian nomenklatur tersebut dapat dilakukan dengan syarat alokasi anggaran belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen total nilai keseluruhan APBD DKI 2015.
Berdasarkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah anggaran yang dicoret, yaitu anggaran belanja dengan kode rekening tunjangan penghargaan pegawai Rp60,1 miliar, tunjangan transport pejabat (pengganti KDO) pejabat sebesar Rp414,8 miliar dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara Rp26,3 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Diragukan, Perpres Jokowi Soal Kepengurusan Partai Golkar

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak mungkin mengeluarkan perpres terkait kepengurusan parpol. 
Hal ini terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perpres untuk kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Ngga mungkin lah perpres itu kan SK Menkumham, ngapain juga perpres ngatur partai, baca dulu dong undang-undang politiknya, dia mungkin ‘slip of the tongue’ (keseleo lidah),” ujar Refly, Rabu (18/3).
Menurutnya, Perpres adalah Peraturan Presiden yang fungsinya sebagai peraturan bukan untuk menetapkan kepengurusan parpol.
“Perpres itu fungsinya sebagai peraturan yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah. Jadi UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, baru Peraturan Presiden. Misalnya presiden mau atur staf dengan Prepres itu,” katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat soal kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol. Menkumham juga telah melaporkan kepengurusan Partai Golkar ini ke Jokowi.
“Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (17/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Pemilih Pilkada Diprediksi Mencapai 99,8 Juta Orang

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan jumlah pemilih pada pilkada serentak gelombang pertama mencapai 99,8 juta orang, yang diperoleh dari daftar pemilih tetap pilpres di 269 daerah.
“Berdasarkan total pemilih dalam DPT pilpres lalu (2014), di seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota gelombang pertama ada 99.842.958 orang,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Rabu (18/3).
DPT Pilpres 2014 sebanyak 99,8 juta orang tersebut akan diselaraskan dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri guna mengeliminasi kegandaan, penduduk meninggal, serta menambahkan pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah.
DP4 untuk Pilkada serentak gelombang pertama merupakan data penduduk hasil pembaruan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 31 Desember 2014 .
Petugas KPU di daerah kemudian mencocokkan dan meneliti (coklit) data DP4 tersebut ke lapangan dengan mendatangi rumah-rumah penduduk pemilih selama proses pemutakhiran data pemilih.
Data hasil coklit itulah yang akan diselaraskan dengan 99,8 juta data DPT Pilpres 2014 lalu.
“Untuk selanjutnya data tersebut kami turunkan ke daerah dan disusun untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada, lalu disaring lagi hingga ditetapkan menjadi DPT pilkada.”

Artikel ini ditulis oleh:

Perusahaan Migas Jepang Ambil Bagian 1.000 MW Pembangkit Listrik

Jakarta, Aktual.co — Perusahaan migas Japan Gas Corporation (JGC) berencana turut mengambil bagian 1.000 megawat dari mega proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Emiritus JGC Yoshihiro Shigehisa usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (18/3).

“Harapan saya, kami bisa membangun pembangkit listrik untuk kapasitas 1.000 megawatt dari proyek 35.000 megawatt di Negara Indonesia, dan semua bahannya bukan berasal dari luar, tapi dari sini (Indonesia),” kata Shigehisa di Kantor Wapres Jakarta.

Untuk mewujudkan pembangunan pembangkit listrik 1.000 megawatt tersebut, JGC sedang mencari rekanan dari perusahaan Indonesia. “Jadi kami akan membuat perusahaan baru di sini dan sekarang kita sedang mencari investor di Indonesia. Kami punya nilai uang yang besar untuk diinvestasikan dalam kerja sama ini,” kata Shigehisa di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan rencana pembangunan pembangkit listrik tersebut akan sepenuhnya menggunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia dari Indonesia.

Untuk sumber daya alamnya, lanjut Shigehisa, menggunakan batu bara yang melimpah diproduksi di Indonesia. “Karena batu bara yang diproduksi di Negara Indonesia tidak digunakan sama sekali dan batu bara yang berkualitas tinggi malah diekspor ke China dan negara-negara lain. Maka dari itu kami akan berusaha membangun generator listrik sebaik mungkin,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota tim ahli Wapres bidang perekonomian Sofjan Wanandi menambahkan JGC ingin mengembangkan usahanya di Tanah Air termasuk di bidang listrik dengan membangun pembangkit listrik di kawasan timur Indonesia.

“Mereka ingin memperbesar usaha-usahanya di Indonesia termasuk pembangkit listrik dengan memakai batubara kita yang sama sekali tidak berguna dan berkualitas rendah, guna dibuat minyak dan listrik. Mereka ingin masuk dalam rencana Pemerintah dengan secepatnya membangun pembangkit listrik kapasitas 1.000 megawatt,” ujar Sofjan Wanandi.

Artikel ini ditulis oleh:

Renungan Ashar: Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembajakan HAKI

Jakarta, Aktual.co — Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Penemuan – penemuan hal baru khususnya dalam bidang teknologi maupun yang lain, sedikit banyaknya telah melahirkan kesadaran akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang.

Dalam hal ini pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ulasan di atas merupakan pandangan hukum positif terhadap masalah hak cipta. Lalu, bagaimana padangan Islam terhadap masalah tersebut? Serta bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pembajakan kekayaan intelektual (hak cipta)?

Di Indonesia, termasuk salah satu ‘surga’ bagi peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. Segala barang bajakan dan tiruan dapat ditemukan dengan mudah di negeri ini. Misal saja, dalam bentuk barang elektronik, buku, kaset musik, film, software, hingga obat palsu sekalipun dijual bebas.

Tak heran,  jika Indonesia pada 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Potensi kerugian dari praktik tersebut sangatlah besar.

”Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, merupakan kezaliman yang hukumnya haram,” terang Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin.  

Dalam butir pertimbangannya, MUI memandang praktek pelanggaran hak cipta sudah mencapai tahap yang meresahkan. Banyak pihak dirugikan, terutama pemegang hak cipta, negara dan masyarakat.

Tak hanya hukum negara yang dilarang, malahan praktik ilegal itu juga dinilai melanggar ketentuan syariat. Surat an-Nisaa ayat 29 secara tegas melarang memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak).

 “Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Terkait hal itu,  dalam Al Quran surat as-Syu’ara ayat 183 Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah kamu merugikan manusia  dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka Bumi dengan membuat kerusakan.”

Rasulullah SAW sangat mencela segala tindakan yang bisa merugikan hak orang lain.

”Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” (HR Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit)  Kalangan ulama dari Mazhab Maliki, Hanbali dan Syafi’i tidak berbeda pandangan terhadap praktik pelanggaran hak cipta ini.

Sementara itu, para Ulama lintas mazhab itu menggolongkan hak cipta yang orisinil dan bermanfaat sebagai harta berharga. Oleh sebab itu, Wahbah al-Zuhaili pun menegaskan bahwa tindakan pembajakan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Pelakunya akan dipandang telah melakukan kemaksiatan yang menimbulkan dosa.

”Ini  sama dengan praktik pencurian, harus ada ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar,”  tutur Wahbah.

Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya, juga para fukaha tadi, lantas bermuara pada kaidah fikih.

Dalam hal ini sedikit banyaknya  ada tiga kerugian bagi para penemu aslinya (pemilik hak cipta asli, red), yakni  bahaya (kerugian) harus dihilangkan.  Kemudian menghindarkan masfadat didahulukan atas mendatangkan maslahat, dan selanjutnya, segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram, adalah haram.

Sumber yang lain yakni Yusuf Assidiq dan Heri Ruslan. Setelah memerhatikan seluruh aspek tersebut, Komisi Fatwa pun akhirnya menetapkan bahwa hak cipta termasuk dalam lingkup huquq maliyyah (hak kekayaan) yang harus mendapat perlindungan hukum (mashun) seperti halnya harta kekayaan.  

”Hak cipta yang harus dilindungi secara hukum adalah hak cipta yang tidak bertentangan dengan hukum Islam,” tuntas Kiai Ma’ruf Amin. (Dikutip Dari Berbagai Sumber)

 

Artikel ini ditulis oleh:

SKPD Usulkan Mesin Tik, Ahok “Pilon”

Jakarta, Aktual.co — Anggaran pengadaan mesin Tik Rp 1,7 Miliar yang masuk dalam APBD 2015 versi Ahok langsung dicoret Kemendagri. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku berterimakasih atas evaluasi Kemendagri tersebut.
Namun saat disinggung siapa yang mengusulkan termasuk kegunaan mesin tik, Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak paham.
“Saya gak tahu, mesti dicek. Ga ngerti. Kita mesti cek maunya apa mereka,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (18/3).
Ahok mengaku akan mengecek siapa yang mengusulkan hal tersebut. Selanjutnya, Ahok pun berjanji akan melanjutkan temuan tersebut ke Inspektorat.”Ini siapa-siapa. Nanti udah gampang lah, kalau kita buka semua,” ungkapnya.
Dalam dokumen hasil evaluasi Kemendagri, pengadaan mesin tik salah satu yang mengusulkan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ditanyai maksud pengadaan tersebut, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono mengakui usulan tersebut datang darinya. Alasannya, Heru membutuhkan mesin tik untuk proses print kuitansi.
“Kalau ngeprint double, Print dot matrik. Perlu ko,” kata Heru.
Heru juga berujar, dia sudah menjelaskan usulan tersebut ke gubernur.”Tadi saya sudah ngomong sama gubernur. Ya kalau dicoret tidak apa-apa,” pasrahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain