28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37693

Akil Mochtar Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, Aktual.co —Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar resmi dieksekusi dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/3) untuk menjalani hukuman seumur hidup.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi selesai sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/3).
Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu  terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada. Yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Pilkada Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Pilkada Lebak, Banten Rp1 miliar, Pilkada Empat Lawang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.
Akil ditangkap KPK awal Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta. Saat penangkapan, KPK juga menyita uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, akhir Juni 2014, Hakim Ketua Suwidya mengganjar Akil dengan hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

KAA, Kementerian Luar Negeri Anggarkan Rp70 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Anggaran dari Kementerian Luar Negeri untuk penyelenggaraan rangkaian acara Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Bandung pada 19-24 April 2015 sebesar Rp70 miliar.
“Saya cuma tahu yang dari Kemlu saja, dana tambahan dari Kemlu untuk pertemuan KAA kurang lebih Rp70 miliar,” kata Direktur Kerja Sama Intra Kawasan Asia Pasifik Afrika Kemlu, Benyamin Carnadi, di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, sudah ada 17 negara dari kawasan Asia dan Afrika yang telah menyampaikan konfirmasi akan menghadiri Pertemuan KAA dan Peringatan 60 tahun KAA.
“Kami berharap yang akan datang dari level (tingkat) kepala negara,” ujar dia.
Benyamin mengatakan, untuk mendorong negara-negara yang diundang memberikan konfirmasi kehadiran. Beberapa utusan Kepresidenan RI mengunjungi sejumlah negara guna memastikan kehadiran kepala negara atau kepala pemerintahan dari negara yang bersangkutan dalam KAA.
“Beberapa negara kunci yang dikunjungi oleh utusan khusus itu antara lain India, Arab Saudi, Mesir,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Sita Rumah Fuad Amin di Yogyakarta

Jakarta, Aktual.co —Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sita aset milik Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang jadi tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya menyita rumah milik Fuad di  Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, Kamis (12/3). “Terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama FAI,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3).
Di rumah yang tercatat atas nama kerabat FAI itu telah dipasang plang penyitaan. “Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin,” ujar Priharsa.
Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menyita sejumlah aset Fuad yang tersebar di berbagai daerah. Antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium, hingga uang sebesar Rp200 miliar.
Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Penuhi Target APBNP, Pemerintah Lelang SUN Rp10 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melakukan lelang empat seri obligasi negara atau surat utang negara (SUN) dengan jumlah indikatif Rp10 triliun pada 17 Maret 2015, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (12/3), menyebutkan keempat seri SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Keempat seri obligasi negara yang akan dilakukan lelang adalah seri SPN12160304 (penerbitan kembali) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 4 Maret 2016 serta seri FR0069 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap 7,875 persen dan jatuh tempo 15 April 2019.

Selain itu, seri FR0071 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap 9,0 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2029 serta seri FR0067 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap 8,75 persen dan jatuh tempo 15 Februari 2044.

Penjualan SUN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia dan bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) membayar sesuai imbal hasil yang diajukan.

Sedangkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Sebelumnya, dalam lelang empat seri SUN pada 3 Maret 2015, pemerintah menyerap dana sebesar Rp10 triliun atau berhasil mencapai target indikatif yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presdir MKS Tak Tahu Soal Setoran ke Bupati Bangkalan

Jakarta, Aktual.co —Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono mengaku tidak tahu perusahaannya menyetor uang ke mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Dia mengatakan, yang tahu jumlah  pengeluaran perusahaan adalah Direktur HRD, Antonius Bambang Djatmiko (ABD), terdakwa dalam kasus suap kepada FAI.
“Saya nggak tahu (jumlah suap), jumlah PD Sumber Daya sangat besar. Itu wewenang Direktur HRD,” ujar Sardjono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/3).
Pengakuan serupa juga diucapkan dia saat Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan soal dana ‘pelicin’ agar MKS menang tender proyek penyaluran gas alam Bangkalan ke Gili Timur dan Gresik. “Saya malah enggak mengerti, pencatatan enggak pernah sampe ke kami, yang ngerti yang diajukan ke kami,” ujar dia.
Diakui dia, per bulan PT MKS memang mempunyai pengeluaran puluhan miliar. Namun dia berdalih direksi tidak mengecek secara rinci uang yang diminta dikeluarkan ABD.
“Jumlah besarnya itu besar. Mereka minta biasanya per bulan, sebulan bisa Rp80-90 miliar termasuk untuk gas ini. Kita disodori permintaan besar dan enggak mungkin dicek lagi,” ucap dia.
Dengan alasan itu, Sardjono minta perusahaannya tak dikait-kaitkan dengan kasus suap ini. Karena apa yang dilakukan bawahannya, ujar Sardjono adalah inisiatif pribadi tanpa diketahui direksi PT MKS. “Kita ini sudah melaksanakan usaha ini sesuai prosedur. Bahkan bisnis PT MKS justru memberikan keuntungan bagi negara,” ucap dia.
Pengakuan sama juga diungkap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT MKS, Peni Utami. Dia juga mengaku tak tahu soal pemberian uang ke mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. “Ajuan pengeluaran uang tidak dengan persetujuannya sebagai Dirkeu. Permintaan uang dari direksi masing-masing ke manajer keuangan,” ujar dia.
Seperti diketahui, ABD didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS karena menyuap FAI. Total uang suap untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu mencapai Rp18,850 miliar.‎
Atas perbuatannya, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Bantuan Dana Rp1 Triliun Untuk Parpol Tak Logis

Jakarta, Aktual.co — Ketua Perludem Didik Supriyanto menilai wacana bantuan dana Rp1 triliun untuk parpol dari pemerintah tak logis.
Kenaikan dana anggaran untuk parpol sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tak ada penyimpangan.
“Infrastruktur partai tidak siap mengelola. Partai mengelola dana Rp9 miliar selama ini belum becus harus di kejar-kejar Kemendagri supaya menyelesaikan laporannya,” kata Didik, di Jakarta, Kamis (12/3).
Pihaknya sepakat bila bantuan dana partai ditambah, namun dengan nilai tak sebegitu besar. Pasalnya, partai saat ini dinilai belum siap mengelola dana sebesar itu.
“Harusnya dinaikkan bertahap per tahun. Kalau gini enggak logis, masuk penjara semua karena infrastruktur partai belum siap,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain