1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37777

Panas Bumi Pandeglang Hasilkan Listrik 225 MW

Jakarta, Aktual.co —   Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pandeglang Girgijantoro menyatakan panas bumi di daerah itu berpotensi menghasilkan listrik 225 mega watt.

“Potensi panas bumi kita berada di kawasan Gunung Karang, dan kalau dapat dikelola perkiraan energi listrik yang dihasilkan bisa mencapai 225 mega watt (MW),” katanya di Pandeglang, Banten, Selasa (10/3).

Ia menyatakan, potensi panas bumi saat ini sedang dilakukan penelitian (eksplorasi) oleh PT Sintesa Banten Geothermal (SBG).

“PT SBG ditetapkan sebagai pemenang tender eksplorasi dan pengelolaan panas bumi yang dilaksanakan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten,” katanya.

Menurut dia, potensi panas bumi yang terkandung di bawah Gunung Karang tersebut belum diketahui, namun diperkirakan cukup besar.

“Memang baru perkiraan, nanti kita hasil dari penelitian yang dilakukan perusahaan itu,” katanya.

Girgijantoro juga menyatakan, dari hasil analisis pemodelan gaya berat daerah penelitian, kata dia, didapatkan suatu gambaran tentang keberadaan beberapa struktur terban dan terobosan batuan intrusi yang diperkirakan berfungsi sebagai cebakan dari potensi geotermal.

Batuan intrusi muda di bawah Gunung Karang diinterpretasikan sumber panas, sementara batuan sedimen tersier kemungkinan berfungsi sebagai reservoir.

Kemungkinan potensi geotermal juga diindikasikan oleh keberadaan beberapa mata air panas yang tersingkap di daerah penelitian.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kata dia, mendukung eksplorasi potensi panas bumi tersebut, dan berharap bisa segera dilanjutkan pada kegiatan eksplotasi.

“Mudah-mudahan kegiatan ekplorasi ini berjalan lancar, dan pihak investor langsung melakukan ekploitasi serta pembangunan pembangkit listriknya,” katanya.

Ia berharap, setelah pembangkit listrik panas bumi tersebut dibangun dapat mencukupi kebutuhan listrik bagi warga setempat, dan nasional secara umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Raskin Bulog di Malang Tak Layak Konsumsi

Malang, Aktual.co — Beras keluarga miskin (Raskin) Kota Malang, diketahui tidak layak konsumsi. Seperti pembagian Raskin hari ini, di Kelurahan Jodipan, Blimbing, Malang, kualitas beras masih tergolong buruk dari waktu ke waktu dan tak meningkat kualitasnya.

Kasi Kesma Kelurahan Jodipan, Siswanti, mengaku menerima banyak keluhan dari warga akibat raskin ini.

“Dari bulog sudah seperti ini, Kami menerima setiap bulan sebanyak 542 karung. Masing-masing karung 15 kilogram,” katanya, Senin (10/3) di Malang, Jawa Timur.

Ia menerangkan, raskin yang dibagikan juga diketahui kutu, selain beras pecah hingga menyerupai serbuk ini berwarna kuning.

Ditemui secara terpisah, Catur Bambang, warga Jodipan mengaku terpaksa membeli raskin tersebut.

“Kami terpaksa menerima. Dua bulan lalu malah kondisi beras jauh lebih buruk dibanding ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ical: Keputusan Menkumham Peruncing Masalah

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyebut keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, memperuncing perselisihan yang terjadi di internal Partai Golkar.
Hal itu menyusul keputusan yang menyatakan kepengurusan Agung Laksono yang sah, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
“Pasti dia (Yasonna) memperuncing antar kedua kubu ini,” kata Ical, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut dia, apa yang diputuskan oleh menkumham lantaran adanya penafsiran yang salah dalam membaca putusan MPG yang dibacakan pada beberapa waktu lalu.
“Karena memang keputusannya didasarkan pada putusan Mahkamah Partai yang pentafsirannya berbeda 100 persen dengan keputusan itu sendiri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

OJK: Hati-Hati Gunakan Internet Banking

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing .

Phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

“Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengamanan multifaktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token, namun yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking.

“Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” kata Kusumaningtuti.

Menurut dia, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

Masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.

Beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerja sama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

“OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini,” kata Tituk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dibantah, Perpecahan Antara Jokowi dengan Megawati

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan AP Batubara membantah telah terjadi perpecahan hubungan antara Presiden Joko Widodo dengan jajaran partai berlambang banteng pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
“Tidak ada perpecahan itu. Isu itu sengaja dilempar agar terjadi perpecahan. Kalau saya yang ngomong perpecahan baru benar. Kalau orang luar yang ngomong itu tidak benar,” kata AP Batubara, di Jakarta, Selasa (10/3).
Pihak yang melempar isu perpecahan tersebut adalah oknum yang mencari celah untuk menghancurkan soliditas hubungan antara Presiden Jokowi dengan PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri.
“Mereka yang melempar isu itu orang gendeng (gila) yang mau mencari celah,” ujar dia.
Menurut dia, kritikan dari kader partai untuk presiden atas kebijakan tertentu merupakan hal yang wajar dilakukan demi perbaikan kebijakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Plt Kapolri Ingatkan Komnas HAM Soal Ekspose Penangkapan BW

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengklarifikasi soal somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Komnas HAM. Namun ia menampik, bahwa somasi terhadap Komnas HAM itu atas nama kepolisian.
“Yang mensomasi Komnas HAM itu bukan Polri, tetapi penasehat hukumnya para penyidik yang menangani kasus BW (Bambang Widjajanto)‎,” kata Badrodin saat melalui pesan singkat, Selasa (10/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Polri itu menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya karena ‎tidak suka atas tindakan Komnas HAM.
Dia tak sependapat, bahwa Komnas HAM membongkar ekspose atau gelar perkara mengenai hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang mereka lakukan dalam penanganan kasus BW. Menurutnya, hasil ekspose itu bersifat rahasia, maka tidak boleh diumbar ke publik.
“Hal itu (somasi) sebagai masukan bagi Komnas HAM untuk tidak mengekspose ke publik hasil lidik (penyelidikan), karena dalam UU tidak mewajibkan hal tersebut. bahkan sebaliknya ada yang harus dirahasiakan,” jelasnya.
Badrodin mengingatkan Komnas HAM agar mengatur sistem informasi, mana yang boleh disampaikan ke publik dan yang dirahasiakan. “Semuanya itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM pada 8 Februari lalu.
Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi, Irjen Pur Aryanto Sutadi dkk. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain