2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37795

Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret nenek Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.  
Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng, Situbondo agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan. 
Komisi kajian dan kebijakan strategis PB HMI MPO, Suparman mengatakan Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan.
“Nenek Asyani harus dibebaskan dari jeratan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Sebab tindakan nenek Asyani tidak merugikan Negara dan tidak etis nenek Asyani umur 63 tahun harus mengakhiri hidupnya di dalam penjara,” ucapnya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/3).
Selain itu, Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak berlaku terhadap mafia hutan yang berlabel Negara.
“Kami mendesak Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung untuk bebaskan Nenek Asyani dengan asas kemanusiaan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Inilah Pelaku Sindikat Narkoba Atas Kapal laut

Surabaya, Aktual.co — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba di atas kapal, dengan barang bukti  sabu-sabu seberat 2,1 Kg serta  9 ribu pil ekstasi seberat 2,9 Kg, dengan total nilai sekitar 6 miliar rupiah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan, dari penggalan pengiriman narkoba tersebut, polisi menangkap 3 orang, sementara dua lainnya kabur dan masih dalam pengejaran.
Irjen Pol Anas Yusuf menduga mereka yang tertangkap adalah orang-orang dengan jaringan internasional, sebab perjalanan pengiriman narkoba tersebut cukup jauh.
Narkoba diberangkatkan dari Langsa, Aceh menggunakan bus dan tiba di Jakarta. Sampai di Jakarta, menuju ke Surabaya dan hendak ke Balikpapan. “Namun, saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kapal Kumala, berhasil digagalkan,” ujar Irjen Pol Anas Yusuf, Selasa (10/3).
Sebenarnya, narkoba tersebut ditemukan polisi sejak tanggal 2 Maret. Saat itu pelaku meninggalkan barang tersebut dari atas kapal, karena ketakutan melihat banyaknya polisi.
Nah, lebih dari seminggu kemudian, pelaku kembali ke kapal tersebut dan mencari barangnya. Nah, saat mencari kembali barang yang ditinggalkan itulah, mereka tertangkap, sebab, barang tersebut sebelumnya sudah diketahui petugas saat ditinggalkan oleh pelaku. Tiga pelaku yang diamankan adalah Rudjian (35) asal  Samarinda, Idris Samarinda dan Zulkarnain (40) asal  Balikpapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkumham Minta Kubu Agung Laksono Lengkapi Berkas

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memutuskan untuk mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Keputusan itu ditetapkan dengan merujuk pada hasil Mahkamah Partai (MP) Golkar sesuai nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015.
Demikian disampaikan Menkum HAM, Yasonnay Laoly, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 Undang-undang (UU) Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dangan kepengurusan.
“Tadi pagi, Selasa (10/3) saya pukul 10.00 sudah mengambil keputusan tentang kepengurusan DPP Partai Golkar. Kami memutuskan seperti amar keputusan MP yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol,” papar Yasonna, di gedung Kemenkum HAM, Selasa (10/3).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak Kemenkum HAM meminta kepada pihak Agung Laksono untuk segera menyerahkan struktur kepengurusan yang sudah sah secara hukum, beserta dengan Akta Notaris.
Namun, Yasonna juga tak lupa menghimbau kepada kubu yang dimenangkan untuk tidak menganak tirikan pihak Aburizal Bakrie. Tapi tentunya, pihak Agung Laksono juga diharapkan bisa melihat potensi kader partai untuk bisa memajukan Partai Golkar selama lima tahun ke depan.
“Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik,” terangnya.
“Kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Disahkan Kemenkumham, Agung Laksono Harus Rangkul Kubu Ical

Jakarta, Aktual.co — Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono harus merangkul kubu Aburizal Bakrie dan mendiskusikan kerangka bersama dalam mewujudkan cita-cita partai.
Hal ini dikatakan terkait rencana kubu Agung Laksono yang berencana akan merombak susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan F-Golkar di DPR.
“Mestinya siapapun dalam konteks kerangka politik, setelah pemenangan dalam kompetisi justru melakukan harmonisasi, merangkul, diskusikan kerangka bersama cita-cita partai,” kata Pengamat Politik Budi Setiono, Selasa (10/3).
Dia menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan perombakan struktur di DPR hanya akan menambah ketegangan dan berujung perpecahan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly memutuskan bahwa Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol, sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan atas ketentuan hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Partai yang dikeluarkan, pada Selasa (3/2) kemarin.
“Setelah mempelajari dan membaca ulang putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan saudara Agung Laksono,” kata Yasonna.
Keputusan ini sudah melalui sejumlah pertimbangan berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana, perselisihan Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik, sehingga harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai, yaitu Mahkamah Partai.
Dengan keputusan Mahkamah Partai ini pihaknya meminta supaya DPP kepengurusan partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama dengan mengakomodir kader Golkar yag memenuhi kriteria.
Kubu Munas Ancol sebelumnya mengklaim sebagai munas yang sah berdasarkan keputusan majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan akan merombak struktur fraksi beringin di DPR RI termasuk ketua DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Perayaan Jumat Agung, Pemprov NTT Siapkan Penginapan Untuk Peziarah

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membantu merenovasi rumah-rumah warga untuk penginapan para peziarah yang akan menghadiri acara Jumat Agung di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada 3 April 2015.

Bantuan renovasi rumah warga ini dengan alasan banyak peziarah yang terpaksa membatalkan rencana untuk datang ke Larantuka karena keterbatasan tempat penginapan, kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan NTT Wely Rohimone, di Kupang, Selasa (10/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu para peziarah agar bisa mendapatkan tempat penginapan yang layak di Larantuka.

Weli Rohimone mengatakan, selama bertahun-tahun warga Larantuka sudah menyiapkan rumah mereka untuk para tamu yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk mengikuti prosesi Jumat Agung.

Hanya saja, Pemerintah NTT ingin memberikan bantuan dana untuk renovasi agar para peserta bisa lebih nyaman selama berada di kota itu. “Tahun ini kita rencana membantu merenovasi 150 rumah penduduk. Renovasinya hanya untuk kamar tidur, kamar mandi dan wc,” katanya.

Dia menjelaskan, rumah-rumah ini akan berubah wujud menjadi semacam “home stay” dan bisa digunakan oleh para tamu pada setiap momentum hari raya di Larantuka ataupun kegiatan besar lainnya.

Menurut dia, dengan menjadi “home stay” warga Larantuka bisa mendapat pemasukan dari para tamu yang menginap. “Peziarah juga boleh dipungut tetapi besarnya tidak boleh sama dengan kamar hotel,” katanya.

Paling tidak kata dia, untuk membiayai listrik dan air yang digunakan tamu selama penginap.

Artikel ini ditulis oleh:

Koin untuk Bungkam Pernyataan Tony Abbot

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pro Indonesia melakukan aksi di depan Kedutuaan Besar Australia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Aksi ini untuk memberikan sejumlah koin kepada perwakilan dari kedubes Australia untuk membungkam pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot yang mengungkit bantuan kemanusiaan korban Tsunami Aceh. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain