Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani
Jakarta, Aktual.co — Kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret nenek Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.
Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng, Situbondo agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan.
Komisi kajian dan kebijakan strategis PB HMI MPO, Suparman mengatakan Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan.
“Nenek Asyani harus dibebaskan dari jeratan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Sebab tindakan nenek Asyani tidak merugikan Negara dan tidak etis nenek Asyani umur 63 tahun harus mengakhiri hidupnya di dalam penjara,” ucapnya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/3).
Selain itu, Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak berlaku terhadap mafia hutan yang berlabel Negara.
“Kami mendesak Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung untuk bebaskan Nenek Asyani dengan asas kemanusiaan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
















