Disahkan Kemenkumham, Agung Laksono Harus Rangkul Kubu Ical
Jakarta, Aktual.co — Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono harus merangkul kubu Aburizal Bakrie dan mendiskusikan kerangka bersama dalam mewujudkan cita-cita partai.
Hal ini dikatakan terkait rencana kubu Agung Laksono yang berencana akan merombak susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan F-Golkar di DPR.
“Mestinya siapapun dalam konteks kerangka politik, setelah pemenangan dalam kompetisi justru melakukan harmonisasi, merangkul, diskusikan kerangka bersama cita-cita partai,” kata Pengamat Politik Budi Setiono, Selasa (10/3).
Dia menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan perombakan struktur di DPR hanya akan menambah ketegangan dan berujung perpecahan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly memutuskan bahwa Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol, sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan atas ketentuan hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Partai yang dikeluarkan, pada Selasa (3/2) kemarin.
“Setelah mempelajari dan membaca ulang putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan saudara Agung Laksono,” kata Yasonna.
Keputusan ini sudah melalui sejumlah pertimbangan berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana, perselisihan Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik, sehingga harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai, yaitu Mahkamah Partai.
Dengan keputusan Mahkamah Partai ini pihaknya meminta supaya DPP kepengurusan partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama dengan mengakomodir kader Golkar yag memenuhi kriteria.
Kubu Munas Ancol sebelumnya mengklaim sebagai munas yang sah berdasarkan keputusan majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan akan merombak struktur fraksi beringin di DPR RI termasuk ketua DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
















