2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37797

Bekas Pejabat BNI Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, menuntut bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 Achmad Fauzi dan eks Kakanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008 BNI 46 Mulyawarman Muis pidana penjara selama 16 tahun.
“Beratnya tuntutan hukuman itu karena kedua petinggi BNI 46 dinilai terlibat atas dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang sebelumnya ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau serta dinyatakan sudah merugikan negara hingga Rp 40 miliar,” kata JPU Syafril di Pekanbaru, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, amar tuntutan hukuman telah dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Zurwandi, Sepni, Wilsa Riani, Sumriadi, Nurainy dan Oka Regina saat sidang tipikor yang digelar Senin (9/3) sore, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif.
“Kedua terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil BNI 46 dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, selaku Staff Adiministrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut hukuman 12 tahun penjara,” ujar JPU Syafril.
Menurut Syafril, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, lanjut dia, ketiganya juga hanya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga terlibat memuluskan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esrom Napitupulu.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2007, saat Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
Selanjutnya, kata dia, pengucuran dana kembali dilakukan pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Selain itu, dalam melakukan perbuatannya, ketiga terdakwa juga dibantu oleh Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, yang juga telah divonis sebelumnya.
Demikian pula melibatkan Albert Benny Caruso (ABC) Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran.
Keduanya juga pegawai BNI 46 yang telah divonis sebelumnya, juga terlibat dalam hal menyetujui dan memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada ABC Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisioner KY Laporkan Gratifikasi Keris ke KPK

Jakarta, Aktual.co —Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3) siang WIB. Kedatangannya adalah untuk menyerahkan barang-barang gratifikasi yang dia terima.
Syahuri sampai ke gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah barang tersebut seperti keris, topi, selendang dan sandal. Menurut pengakuannya, benda-bendar tersebut dia dapat setelah diberi gelar adat dari daerah Minang (Padang), Sumatera Barat.
“Melaporkan gratfikasi (kedatangan ke KPK). Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luwak Pagaruyung, Padang,” papar Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Meski begitu, Syahuri mengaku tidak tahu berapa harga barang-barang yang dia terima. Namun, dia meyakini nilai dari empat barang tersebut kurang dari Rp1 juta. Dia juga sempat memperlihatkan sebuah keris berukuran sekitar 30cm.
“Saya tidak tahu, tapi kalau ditaksir kurang dari Rp1 juta. Kalo keris berapa itu? Kerisnya itu ada tulisan bahasa Arabnya, nih kalo saya tunjukkin seperti ini nih,” ujar Syahuri sambil menunjukkan keris.
Selain itu, lanjutnya, pelaporan yang dia lakukan itu merupakan inisiatif dirinya sendiri. Karena menurutnya, seorang pejabat tidak boleh menerima gratifikasi, apapun bentuknya.
“Engga, ini pribadii, gak ada hubungannya. Kan saya pejabat, di Undang-undang (UU) begitu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

ACT Siapkan Makanan Bayi Untuk Korban Kebakaran Kebon Melati

Jakarta, Aktual.co —  Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bidang Dapur Sosial yang menyiapkan makanan siap santap melayani 32 bayi korban kebakaran di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan juru bicara tim Dapsos Bayi Dicky Irawan, Selasa (10/3).

“Dapsos Bayi ini dijalankan oleh tim yang telah mendapatkan pelatihan khusus dari badan dunia Unicef. Sehingga kami dapat menangani dan menyiapkan makanan bayi dalam kondisi darurat. Di kebakaran Tanah Abang ini, ilmu yang kami dapat langsung kami aplikasikan,” katanya. 
Untuk korban kebakaran, bayi usia 6-10 bulan membutuhkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI). Dicky mengatakan bahan MPASI tidak terlalu jauh berbeda dengan makanan orang dewasa. Perbedaannya adalah pada unsur higienitas dan tingkat kelembutan makanan.

Penanggungjawab Sentra Dapur Sosial ACT Sukorini mengatakan program Dapsos merupakan program reguler yang menjadi model layanan jaminan sosial dalam isu pangan untuk korban bencana, masyarakat miskin dan kelompok lain yang membutuhkan.

“Lebih dari dua bulan ini Dapsos sudah melayani pengungsi korban banjir Jabodetabek, kebakaran di Sawah Besar, Rawa Buaya, Sunter dan kebakaran di Tanah Abang. Khusus di Tanah Abang ini kami turunkan juga tim Dapsos Bayi,” kata Sukorini.

ACT sendiri sudah terjun ke lokasi kebakaran di Tanah Abang satu jam setelah peristiwa kebakaran terjadi pukul 17.00 WIB, Kamis (5/3).

Selain membantu evakuasi warga ke tempat aman, ACT juga mendirikan beberapa posko dan tenda-tenda pengungsian untuk warga terdampak kebakaran yang berjumlah total 2.122 orang atau 533 KK.

ACT juga menyiapkan tandon air bersih berkapasitas ribuan liter yang instalasinya berdiri di dua titik pengungsian warga korban kebakaran.

Dia mengatakan keberadaan Dapsos ACT menjadi instrumen yang penting bagi korban kebakaran, termasuk para bayi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

SDA Daftarkan Kembali Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sempat mencabutnya.
“Suryadharma sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan lagi kemarin tanggal 9 Maret,” kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, pihak PN Jakarta Selatan belum menentukan siapa hakim yang akan menangani sidang praperadilan tersebut, karena berkas baru didaftarkan satu hari yang lalu. 
Made yang juga hakim di PN Jakarta Selatan tersebut mengatakan, penunjukan hakim sidang praperadilan Suryadharma akan ditentukan maksimal tiga hari setelah pendaftaran.
Menurut dia, tanggal sidang perdana akan ditentukan setelah hakim praperadilan ditunjuk oleh ketua PN. “Hakim ditunjuk dulu, baru setelah itu tanggal sidang ditentukan oleh hakim,” kata Made.
Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret.
Made mengatakan, alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BI:Kinerja Perbankan Lampung Cukup Baik

Jakarta, Aktual.co — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung menyebutkan kinerja perbankan Lampung pada triwulan IV 2014 cukup baik tercermin dari total aset masih tumbuh bagus.

“Demikian juga halnya dengan penghimpunan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit walaupun menunjukkan pertumbuhan yang melambat dibandingkan triwulan sebelumnya,” kata Humas KPBI Provinsi Lampung, Nunu Hendrawanto, di Bandarlampung, Selasa (10/3).

Ia menyebutkan, jumlah aset perbankan pada triwulan IV 2014 tumbuh lebih tinggi dari 9,48 persen year on year (yoy) di triwulan III 2014, menjadi 10,44 persen (yoy) atau mencapai Rp54,79 triliun. Sementara itu lanjutnya, penyaluran kredit perbankan tumbuh melambat dari 11,63 persen (yoy) di triwulan III 2014 menjadi 11,55 persen (yoy) di triwulan IV 2014, dengan jumlah kredit yang disalurkan sebesar Rp47,81 triliun.

Nunu menjelaskan sama halnya dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang pertumbuhannya juga mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya dari 12,73 persen (yoy) di triwulan III 2014 menjadi 11,89 persen (yoy), dengan jumlah penghimpunan dana sebesar Rp32,32 triliun.

Meskipun demikian menurutnya, fungsi intermediasi perbankan yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) masih menunjukkan peningkatan dari Rp145,4 triliun di triwulan III 2014 menjadi Rp147,93 triliun di triwulan IV 2014. “Sementara itu ‘non performing loans (NPL) menujukkan tren yang membaik yakni dari2,13 persen menjadi 1,97 persen di triwulan IV 2014,” katanya.

Ia menyebutkan pada triwulan IV 2014, transaksi uang kartal dari dan ke KPBI Provinsi Lampung mengalami ‘nett inflow’ (uang kartal yang masuk) sebesar Rp223,93 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mengalami ‘nett inflow’ sebesar Rp42,85 miliar.

Hal itu menurutnya mengindikasikan bahwa uang yang masuk ke Bank Indonesia lebih besar dibandingkan dengan jumlah uang yang keluar dari Bank Indonesia. Selanjutnya, jumlah nominal transaksi kliring di triwulan IV 2014 mencapai Rp8,01 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 5,43 persen (yoy). Sementara jumlah nominal transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) di triwulan IV 2014 mencapai Rp39,09 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 15,67 persen (yoy).

Artikel ini ditulis oleh:

Ukir Nama dan Selfie di Colloseum, 2 Wanita Ini Ditangkap Polisi

Malang, Aktual.co — Italia benar-benar tegas dalam menjaga situs sejarahnya, Colloseum di Roma. Kepolisian setempat baru-bari ini menangkap lagi dua turis yang berperilaku tidak baik saat mengunjungi Colloseum.

Turis yang diketahui adalah dua wanita dari Amerika Serikat, ditangkap karena mengukir nama inisial mereka dengan logam di dalam tembok Colloseum Roma.

CNN melaporkan, dua wanita berusia 21 tahun dan 25 tahun yang melakukan perbuatan pengrusakan situs sejarah tersebut, ditangkap oleh aparat Kepolisian setelah menuliskan huruf ‘J’ dan ‘N’ dengan lebar sekitar 8 inch pada dinding bata di Amphitheater bersejarah zaman Romawi tersebut.

Usai mengukir dua inisial namanya,  para wanita ini mengambil foto selfie, sebelum dibekuk jajaran aparat Kepolisian.

Dua wanita asal AS tersebut, saat ini sedang menghadapi hukuman berupa denda karena telah merusak bangunan sejarah dan artistik di Italia.

Pengalaman yang sama pernah terjadi pada warga Rusia pada November lalu. Pihak Kepolisian terpaksa mendenda seorang turis Rusia sebesar 20 ribu Euro karena menuliskan namanya di Colloseum.

Pria berusia 42 tahun itu tertangkap usai seorang penjaga melihatnya mengukir huruf ‘K’ di bagian bata.

Data penjaga Colloseum menyebut setidaknya sudah ada lima wisatawan yang dikenai sanksi tegas akibat melakukan hal yang sama. Insiden sebelumnya melibatkan dua warga Australia, Kanada dan Brasil.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain