2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37794

Pengesahan Kubu Agung Laksono Bisa Timbulkan Perpecahan di Tubuh Golkar

Jakarta, Aktual.co — Kader Partai Golkar di daerah akan terpecah terkait disahkannya munas versi Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).
“Kalau proses formal susah dihandel, tak memuaskan, saya kira yang dilakukan jalur yang bersifat personal atau politik,” kata Pengamat Politik Budi Setiono, Selasa (10/3).
Menurut Budi, akan dimungkinkan adanya gerakan baru yang mendelegitimasi kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar.
“Tak secara frontal sebagai Golkar tapi mungkin ambil tindakan diluar partai golkar. Bisa terjadi perpecahan kepengurusan di daerah,” ujarnya.
Para kader Golkar pro Aburizal Bakrie bisa saja membuat partai baru atau tetap mengupayakan secara maksimal  ke ranah hukum

Artikel ini ditulis oleh:

Rute dan Slot Maskapai Bakal Mati Jika Tak Di‎terbangi 21 Hari

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2015 tentang perizinan angkutan udara online. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan dalam‎ meningkatkan pelayanan dan kedisplinan kepada pelaku industri penerbangan.

“Apabila ada rute yang tidak diterbangi selama 21 hari maka secara otomatis rute tersebut akan mati dengan sendirinya,” kata Direktorat Angkutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti‎ di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia menambahkan, ‎nantinya rute yang mati akan secara otomatis juga slot yang digunakan untuk rute tersebut akan diambil alih oleh Kemenetrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara selaku otoritas pemerintahan.

Selain itu, Permen tersebut juga mengatur pelaporan ekstra flight kepada Dirjen Perhubungan Udara paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

“Kalau ada penerbangan dadakan, misal penerbangan mengantarkan jenazah itu nanti ada kebijakan untuk bisa membuka ketentuan tiga hari itu,” jelasnya.

Dalam hal perubahan rute, dengan adanya Permen ini maka pengajuan rute tidak lagi dilakukan dua kali dalam satu tahun (Summer&Winter) namun menjadi satu kali dalam satu tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Putuskan Dualisme Golkar, Menkumham Siap Terima Resiko

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku siap dengan resiko yang akan dihadapi terkait putusan perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar.
“Setiap keputusan ada risikonya, kita cermat, dan berpijak pada Undang-undang Parpol,” kata Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Terlebih, jika surat keputusannya nanti digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak Munas Bali, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical).
“Soal ada gugatan dari pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara, badan hukum yang kepentingan hukumnya tercederai, bisa mengajukan, itu sah,” 
“Kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember 2014. Bahwa nantinya setelah kepengurusan ini dimasukan pak Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin. kalau tidak puas bisa mekanisme hukum ke PTUN,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kubu Agung Laksono melakukan pendekatan dengan kubu Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret nenek Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.  
Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng, Situbondo agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan. 
Komisi kajian dan kebijakan strategis PB HMI MPO, Suparman mengatakan Asyani alias Bu Muaris umur 63 tahun, asal Kecamatan Jatibanteng agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging) dengan asas kemanusiaan.
“Nenek Asyani harus dibebaskan dari jeratan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Sebab tindakan nenek Asyani tidak merugikan Negara dan tidak etis nenek Asyani umur 63 tahun harus mengakhiri hidupnya di dalam penjara,” ucapnya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (10/3).
Selain itu, Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak berlaku terhadap mafia hutan yang berlabel Negara.
“Kami mendesak Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung untuk bebaskan Nenek Asyani dengan asas kemanusiaan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Inilah Pelaku Sindikat Narkoba Atas Kapal laut

Surabaya, Aktual.co — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba di atas kapal, dengan barang bukti  sabu-sabu seberat 2,1 Kg serta  9 ribu pil ekstasi seberat 2,9 Kg, dengan total nilai sekitar 6 miliar rupiah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan, dari penggalan pengiriman narkoba tersebut, polisi menangkap 3 orang, sementara dua lainnya kabur dan masih dalam pengejaran.
Irjen Pol Anas Yusuf menduga mereka yang tertangkap adalah orang-orang dengan jaringan internasional, sebab perjalanan pengiriman narkoba tersebut cukup jauh.
Narkoba diberangkatkan dari Langsa, Aceh menggunakan bus dan tiba di Jakarta. Sampai di Jakarta, menuju ke Surabaya dan hendak ke Balikpapan. “Namun, saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kapal Kumala, berhasil digagalkan,” ujar Irjen Pol Anas Yusuf, Selasa (10/3).
Sebenarnya, narkoba tersebut ditemukan polisi sejak tanggal 2 Maret. Saat itu pelaku meninggalkan barang tersebut dari atas kapal, karena ketakutan melihat banyaknya polisi.
Nah, lebih dari seminggu kemudian, pelaku kembali ke kapal tersebut dan mencari barangnya. Nah, saat mencari kembali barang yang ditinggalkan itulah, mereka tertangkap, sebab, barang tersebut sebelumnya sudah diketahui petugas saat ditinggalkan oleh pelaku. Tiga pelaku yang diamankan adalah Rudjian (35) asal  Samarinda, Idris Samarinda dan Zulkarnain (40) asal  Balikpapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkumham Minta Kubu Agung Laksono Lengkapi Berkas

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memutuskan untuk mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Keputusan itu ditetapkan dengan merujuk pada hasil Mahkamah Partai (MP) Golkar sesuai nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015.
Demikian disampaikan Menkum HAM, Yasonnay Laoly, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 Undang-undang (UU) Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dangan kepengurusan.
“Tadi pagi, Selasa (10/3) saya pukul 10.00 sudah mengambil keputusan tentang kepengurusan DPP Partai Golkar. Kami memutuskan seperti amar keputusan MP yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol,” papar Yasonna, di gedung Kemenkum HAM, Selasa (10/3).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihak Kemenkum HAM meminta kepada pihak Agung Laksono untuk segera menyerahkan struktur kepengurusan yang sudah sah secara hukum, beserta dengan Akta Notaris.
Namun, Yasonna juga tak lupa menghimbau kepada kubu yang dimenangkan untuk tidak menganak tirikan pihak Aburizal Bakrie. Tapi tentunya, pihak Agung Laksono juga diharapkan bisa melihat potensi kader partai untuk bisa memajukan Partai Golkar selama lima tahun ke depan.
“Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik,” terangnya.
“Kami minta saudara Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain