3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37803

LKM Belum Terdaftar, OJK Beri Tenggat Hingga 8 Januari 2016

Padang, Aktual.co — Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Sumatera Barat (Sumbar) saat ini diakui masih banyak belum terdaftar atau memperoleh izin, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Dewan Komisioner OJK Pusat, Firdaus Djaelani, masyarakat masih belum banyak mengetahui terkait lahirnya LKM tersebut. Undang-undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pelaksanannya dinilai masih baru ditelinga masyarakat.

“Makanya kita perlu mendorong dan mensosialisasikan aturan ini kepada para LKM. Karena, sesuai aturannya LKM harus terdaftar dalam badan hukum, baik koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), dimana penyertaan modal bekerjasama dengan Pemerintah setempat,” katanya di Padang, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, Sumatera Barat termasuk terbanyak dalam pembentukan LKM. “Berdasarkan data yang kita dapat, Sumbar itu ada sekitar 2.500 LKM yang baru terdaftar. Untuk itu kita perlu mensosialisasikannya agar masyarakat dan pemerintah daerah paham dengan fungsi LKM itu sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, OJK sendiri memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 8 Januari 2016 agar LKM yang belum diregistrasi supaya dengan segera mendaftar. “Nantinya, jika telah terdaftar, disitulah fungsi Pemerintah Daerah untuk membimbing dan melakukan pembinaan sesuai aturannya,” jelasnya.

Firdaus sendiri menegaskan terkait tenggat waktu tersebut, apabila LKM tidak kunjung mendaftar maka pengoperasian simpan pinjam LKM yang bersangkutan harus dihentikan. “Itu amanat Undang-undangnya, kalau tidak kunjung mendaftar, terpaksa LKM tidak boleh beraktifitas,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR: Kendaraan Nasional Baiknya Dikelola BUMN, Bukan Proton Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Legislator yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, menyarankan pembuatan hingga penjualan kendaraan nasional dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara dan bukan justru dikerjasamakan dengan Proton Malaysia.

“Namanya kendaraan nasional baik motor maupun mobil, harus hasil dari karya anak bangsa dan Indonesia punya sumber daya manusia yang mumpuni untuk membuat kendaraan yang bisa dikerjasamakan dengan BUMN,” katanya, di sela reses di Sukabumi, Selasa (10/3).

Pihaknya juga menolak kebijakan pemerintah pusat yang melakukan kerja sama dengan Proton Malaysia, yang ternyata perusahaan otomotif ini sudah hampir bangkrut karena karyanya kurang diminati. “Seharusnya, pemerintah mengembangkan produk-produk otomotif anak bangsa, salah satunya mobil ESEMKA yang merupakan karya pelajar SMK itu,” katanya.

Menurut dia, jika pemerintah memaksakan kerja sama dengan Proton maka akan menyakiti hasil karya anak bangsa, bahkan pihaknya berani menguji kualitas kendaraan yang dihasilkan pabrikan Proton dengan karya anak bangsa. “Di sini, peran BUMN sangat penting, karena badan usaha ini dibentuk pemerintah selain untuk menghasilkan pendapatan negara juga untuk kesejahteraan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi VI sudah memanggil Menteri Perindustrian RI, agar dikaji ulang kerja sama dengan Proton tentang kendaraan nasional dan hendaknya lebih percaya kepada BUMN untuk mengelola mobil nasional yang benar-benar hasil karya anak bangsa. Ia mengatakan dengan dikuasainya pengelolaan kendaraan nasional oleh negara maka hasilnya akan dinikmati oleh rakyat, selain itu kendaraan karya anak bangsa ini bisa diekspor dan mampu bersaing dengan kendaraan-kendaraan seperti dari Jepang, Korea, Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah yang terus menggaungkan agar masyarakat cinta produk Indonesia harus juga ditopang berbagai hal mulai dari penyertaan dana, pelatihan dan pembinaan kepada para pelaku usaha nasional dan tidak mengandalkan produk asing. Apalagi, menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, ribuan produk asing akan menyerbu bangsa ini.

“Kita harus perkuat mulai dari sisi kuantitas dan kualitasnya, agar produk nasional, khususnya kendaraan bisa menguasasi pasaran nasional dan tidak tergerus oleh produk asing,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi India Tangkap Pelaku Pengadilan Jalanan di Kota Assam

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian kota Assam, India, akhirnya berhasil menangkap beberapa orang yang diduga menjadi penyulut terjadinya pengadilan jalanan terhadap salah satu tersangka kasus pemerkosaan, Syed Sharif Khan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/3) waktu setempat.

Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Wabang Jamir, bahwa pihaknya telah menangkap sebagian pelaku yang diduga menjadi provokator untuk memberikan hukuman gantung kepada Khan. Para pelaku juga dituduh telah membuat kerusuhan dan praktek pelanggaran hukum lainnya.

“Beberapa pelaku dari 42 orang yang terlibat langsung dalam insiden penggantungan telah ditangkap,” ungkap Jamir, demikian dilansir BBC, pada Selasa (10/3).

Peritiwa tragis yang terjadi pada Kamis (6/3) itu, bermula setelah Khan terbukti tidak bersalah atas kasus pemerkosaan. Mendengar kabar tersebut, para warga yang geram langsung menggeruduk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dimapur Nagaland, untuk menyeret Khan keluar dari penjara.

Alhasil, pria yang bekerja sebagai pedagang itu berhasil diseret keluar oleh warga. Sebelum menggantung, Khan sempat ditelanjangi, dipukul dan diseret oleh para warga. Meskipun sempat mendapatkan peringatan dari polisi, aksi pengadilan jalanan itu tetap tidak bisa dihentikan.

Sementara itu, Khan sendiri ditangkap oleh Kepolisian kota Assam pada Februari 2015 lalu. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 19 tahun.

Namun, setelah ditelusuri, Khan malah tidak terbukti telah memerkosa wanita tersebut. Fakta yang sebenarnya justru wanita itu merupakan istri dari si pelaku. Menurut pengakuan Khan, wanita tersebut dia nikahi karena alasan etnis.

Meski begitu, terdapat beberapa indikasi yang menganggap 42 warga tersebut tidak bersalah. Fakta yang juga berkembang, bahwa petugas penjara Dimapur telah mengabulkan permintaan warga untuk menyerahkan Khan kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Lengkapi Berkas Kasus Innospec, KPK Panggil Dua Saksi

Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina tahun anggaran 2004-2006 terus dilakukan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil yakni Manager Business Development Direktorat EBT Edwin Irwanto Widjaja serta Senior Analyst Evaluation and Innovantion SDM PT Pertamina Satya Nugraha.
“Iya keduanya diperiksa untuk tersangka Suroso Atmo Matoyo (SAM),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Seperti diketahui, kasus yang terungkap pada 2010 silam sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni bekas Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo (SAM) serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, SAM dianggap telah menerima suap dari WSL. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui perusahaan yang WSL pimpin.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi PLTA Sungai Mamberamo Papua

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS) dalam kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010.
“Iya betul, tersangka BS diperiksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Bukan hanya BS, KPK juga memeriksa tersangka Lamusi Didi. Namun, Lamusi akan dimintai keterangan untuk tersangka Jannes Johan Karubaba (JJK).
“Lamusi Didi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JJK,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) diduga telah melakukan penggelembungan dana terkait proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka. 
BS disinyalir telah berkompromi agar perusahaan yang Lamusi pimpin bisa memenangkan proyek tersebut. Sedangkan JJK yang merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua saat tender proyek DED PLTA itu gelar, diduga juga ikut terlibat di dalamnya.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp 35 miliar dari nilai proyek Rp 56 miliar. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ronny: Somasi Komnas Ham Penyidik Merasa Dilanggar Hak Asasinya

Jakarta, Aktual.co — Somasi yang dilayangkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), karena penyidik menilai hak asasinya dilanggar.
“Somasi dari penyidik itu karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar. Ini buat pelajaran bagi kita semua,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Selasa (10/3).
Dia menegaskan, somasi itu bukanlah perintah dari atasan yakni dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Melainkan somasi itu murni dari penyidik.
Menurut Ronny, dugaan pelanggaran HAM itu soal temuan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dibeberkan ke publik. Dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 76 Undang-undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.
Pasal itu disebutkan komisioner Komnas HAM tidak berwenang oleh undang-undang menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak turut menyayangkan sikap Komnas HAM.
Victor mengatakan, ada mekanisme hukum yang sesuai yang bisa digunakan Komnas HAM tanpa harus mengumbar temuannya ke publik.
“Kalau memang cacat hukum ya ajukan praperadilan, ada lembaganya, kenapa harus beropini. Kita harus profesional.”
Senada dengan Ronny, Victor juga membantah somasi tersebut atas instruksi Komjen Budi Waseso. Victor mengaku somasi tersebut dilakukan perorangan bukan institusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain