4 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37807

Lengkapi Berkas Kasus Innospec, KPK Panggil Dua Saksi

Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina tahun anggaran 2004-2006 terus dilakukan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil yakni Manager Business Development Direktorat EBT Edwin Irwanto Widjaja serta Senior Analyst Evaluation and Innovantion SDM PT Pertamina Satya Nugraha.
“Iya keduanya diperiksa untuk tersangka Suroso Atmo Matoyo (SAM),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Seperti diketahui, kasus yang terungkap pada 2010 silam sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni bekas Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo (SAM) serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, SAM dianggap telah menerima suap dari WSL. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui perusahaan yang WSL pimpin.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi PLTA Sungai Mamberamo Papua

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS) dalam kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010.
“Iya betul, tersangka BS diperiksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Bukan hanya BS, KPK juga memeriksa tersangka Lamusi Didi. Namun, Lamusi akan dimintai keterangan untuk tersangka Jannes Johan Karubaba (JJK).
“Lamusi Didi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JJK,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) diduga telah melakukan penggelembungan dana terkait proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka. 
BS disinyalir telah berkompromi agar perusahaan yang Lamusi pimpin bisa memenangkan proyek tersebut. Sedangkan JJK yang merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua saat tender proyek DED PLTA itu gelar, diduga juga ikut terlibat di dalamnya.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp 35 miliar dari nilai proyek Rp 56 miliar. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ronny: Somasi Komnas Ham Penyidik Merasa Dilanggar Hak Asasinya

Jakarta, Aktual.co — Somasi yang dilayangkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), karena penyidik menilai hak asasinya dilanggar.
“Somasi dari penyidik itu karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar. Ini buat pelajaran bagi kita semua,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Selasa (10/3).
Dia menegaskan, somasi itu bukanlah perintah dari atasan yakni dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Melainkan somasi itu murni dari penyidik.
Menurut Ronny, dugaan pelanggaran HAM itu soal temuan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dibeberkan ke publik. Dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 76 Undang-undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.
Pasal itu disebutkan komisioner Komnas HAM tidak berwenang oleh undang-undang menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak turut menyayangkan sikap Komnas HAM.
Victor mengatakan, ada mekanisme hukum yang sesuai yang bisa digunakan Komnas HAM tanpa harus mengumbar temuannya ke publik.
“Kalau memang cacat hukum ya ajukan praperadilan, ada lembaganya, kenapa harus beropini. Kita harus profesional.”
Senada dengan Ronny, Victor juga membantah somasi tersebut atas instruksi Komjen Budi Waseso. Victor mengaku somasi tersebut dilakukan perorangan bukan institusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Juni 2015, Layanan Pemasangan Ring bagi Penderita Jantung Bisa Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kini sudah dilengkapi dengan pelayanan pemasangan “stent” atau ring bagi penderita sakit jantung, sehingga warga Malang dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit di luar daerah itu.

Rektor UMM, Prof Dr Muhadjir Effendi, sebagai penanggungjawab pengelolaan RS UMM, di Malang, Selasa (10/3), mengatakan mulai Juni 2015, layanan pemasangan stent sudah bisa dilakukan, sebab fasilitas “cathererization laboratory” juga telah disiapkan, bahkan sejumlah tenaga perawat dan teknisi yang bakal menangani bidang ini sedang mengikuti pendidikan khusus.

“Kami tidak berharap warga Malang dan sekitarnya atau dari daerah manapun mengalami gangguan sakit jantung. Namun, kalaupun ada yang mengalaminya dan harus pasang ring, tidak perlu ke rumah sakit yang jauh dari Malang, apalagi sampai ke luar negeri, cukup di RS UMM saja,” tegas Muhadjir.

Apalagi, lanjutnya, RS UMM saat ini juga sudah berpartner dan menjadi salah satu rumah sakit rujukan bagi pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani tindakan medis lebih lanjut.

Dalam program pengembangan awal, katanya, RS UMM dirancang dengan kapasitas 183 bed dengan sejumlah jenis layanan, seperti pelayanan medik, termasuk spesialis bedah dan obstetri dan gynecology. Penunjang medik yang dimiliki di anatranya radiologi, laboratorium klinik, gizi, MRI, hemodialisa.

Secara bertahap, lanjut Muhadjir, fasilitas penunjang untuk layanan medik akan terus dilengkapi, termasuk alat untuk cuci darah pasien gagal ginjal.

“Memang banyak pasien maupun keluarga pasien dan masyarakat yang komplain soal peralatan cuci darah ini, sebab pasien gagal ginjal yang harus cuci darah terpaksa dirujuk ke RSSA Malang atau di RS Lavalatte yang kapasitas terbatas dan harus menunggu antre panjang,” katanya.

Ia mengatakan sebenarnya sudah ada pihak ketiga dari Tiongkok yang menawarkan kerja sama pengadaan layanan untuk cuci darah bagi pasien gagal ginjal, namun yang menjadi pemikiran manajemen adalah area (lahan) yang terbatas. Sebab, untuk melakukan cuci darah dibutuhkan tempat yang aman dan nyaman serta tenang.

“Ke depan, kami memang memimpikan adanya fasilitas layanan medik yang sangat lengkap karena RS UMM ini pada 2018 ditargetkan menjadi RS Pendidikan Utama yang lengkap dengan fasilitas sarana dan prasarana penunjang modern,” ujarnya.

RS UMM yang dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare setinggi enam lantai dengan biaya sekitar Rp330,71 miliar itu melakukan “soft opening” pada 17 Agustus 2013 dan melayani masyarakat umum. Pada akhir tahun ini, ditargetkan sudah dilakukan “grand opening”.

“Harapan kami tahun ini sudah bisa dilakukan ‘grand opening’ karena saat ini bangunan fisik maupun peralatan, sarana dan prasarana, serta SDM-nya sudah hampir memenuhi 100 persen. Sekarang memang tinggal beberapa peralatan penunjang medis untuk penyakit tertentu saja yang belum ada, mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa direalisasikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kubu Ical Mosi Tak Percaya, Agung Cs: Silahkan Saja

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, TB Ace Hasan, mempersilahkan kepada kubu Aburizal Bakrie atau ARB untuk melakukan mosi tak percaya kepada kubu Agung Laksono.
“Silahkan saja mereka melakukan langkah-langkah politik untuk mempertahankan eksistensi mereka,” kata TB Ace Hasan di Jakarta, Selasa.
Katanya, dalam penyelesaian konflik internal partai sudah ada mekanismenya.
“Mekanisme hukum kan sudah dilakukan di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Barat. Hasilnya mengembalikan kepada penyelesaian melalui Mahkamah Partai. Mahkamah Partai kan sudah digelar. Kubu ARB-pun hadir dalam persidangan di Mahkamah Partai. Hasilnya kan sudah jelas Mahkamah Partai telah menghasilkan keputusan,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Malam ini, Kubu ARB akan mengumpulkan semua DPD I dan II Golkar se Indonesia. Pertemuan tersebut juga untuk memastikan soliditas Golkar kubu ARB.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejati Maluku Tahan Eks Kadis Pariwisata Kepulauan Aru

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Maluku menahan bekas Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Aru, William Botmir, karena terlibat kasus dugaan korupsi dana MTQ Maluku pada 2012 senilai Rp 4 miliar. Wiliam ditahan di Rutan Klas II Waiheru, Kota Ambon, Senin (9/3) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, penahanan Wiliam dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda setempat melimpahkan barang bukti dan berkas tersangka (tahap II) bersama mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa. Sedangkan Elifas hanya berstatus tahanan kota karena beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Bobby mengakui dalam kasus korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, pada 2012 sudah enam orang yang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Dalam kasus ini, dari delapan tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya dua yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, yakni Penjabat Bupati Kepulauan Aru nonaktif Umar Djabumona dan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten setempat Ambo Walay.
Umar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan sementara menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Ambo Walay divonis satu tahun penjara, dan jaksa sementara melakukan banding.
Berkas empat tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 13 November 2014 adalah pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny dengan nomor perkara 35/TPK/2014/PN-AB.
Istri mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru Ny Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru, Jermina Larwuiy dan Bendahara KPU Kepulauan Aru, Reny Awal dengan nomor perkara 36/TPK/2014/PN-AB.
Umar (Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Penjabat Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain