15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37846

Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Digelar 23 Maret

Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi APBNP 2013 Sutan Bhatoegana akan digelar pada Senin 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang praperadilan Bhatoegana akan dilaksanakan 23 Maret 2015,” kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya Jakarta, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi didaftarkan pada 4 Maret lalu.
Made juga menjelaskan hakim sidang praperadilan Bhatoegana juga sudah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
“Hakimnya sudah ditunjuk yakni Asiadi Sembiring,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat undangan untuk menghadiri sidang tertanggal 23 Maret 2015 sudah dilayangkan pada pihak pemohon dan termohon.
“Surat undangan sudah kami layangkan baik ke pemohon dan ke termohon. Dikirim hari ini,” ujar dia.
Sebelumnya kuasa hukum politisi Partai Demokrat tersebut mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Rabu (4/3) lalu.
Razman Arif Nasution yang jadi kuasa hukum Bhatoegana mendasarkan permohonan praperadilannya pada proses penyidikan di KPK yang tidak sesuai undang-undang.
“Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya,” kata Razman, Kamis (26/2).
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.
Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menteri Anies: Guru Harus Bangun Kejujuran dan Ketangguhan Pada Murid

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, guru harus membangun kejujuran dan ketangguhan pada murid.

“Kunci pendidikan ada pada pendidiknya, bukan di kurikulum atau buku. Sebagai guru, bagaimana membangun kejujuran dan ketangguhan serta mendidik muridnya sebagai orang pembelajar,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menambahkan, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik dan menginspirasi. Guru yang menginspirasi perlu membangun karakter siswa.

“Guru tidak perlu khawatir dengan nilai yang diperoleh siswa, yang terpenting siswa mendapatkannya dengan jujur,” jelas dia.

Selain itu, guru harus bisa membentuk muridnya menjadi pembelajar, karena dengan demikian akan menemukan peluang untuk terus berkembang dan mengembangkan diri.

Anies menambahkan, kejujuran merupakan bagian dari pembangunan karakter.

Jika hanya mendidik anak-anak menjadi pintar saja tanpa kejujuran, maka dikhawatirkan akan menghasilkan koruptor. “Hal itu sangat berbahaya,” tambah dia.

Oleh karena itu, pada Ujian Nasional (UN) 2015 muncul kebijakan baru yang menyatakan bahwa hasil UN tidak menjadi syarat kelulusan. Hal tersebut dilakukan agar bukan hanya nilai tinggi yang dicapai, tapi juga kejujuran.

“Jadi UN pada tahun ini, bukan lagi penentu kelulusan,” ujar Anies.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KY Sebut Ada Hukum Acara Yang Dilanggar Hakim Sarpin

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan bahwa keputusan Hakim Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan belum bisa dikatakan melanggar Undang-undang (UU).
Dia menilai, masih diperlukan pemahaman lebih dalam untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah mencederai UU. Dia menegaskan, bahwa seorang Hakim mempunyai hak tersendiri untuk memutuskan sebuah perkara.
“Soal nabrak UU kan biasa karena Hakim punya hak itu. Tapi, dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti ada pelanggaran etiknya nggak terhadap penabrakan norma-norma UU itu,” papar Syahuri di gedung KPK, Selasa (10/3).
Meski begitu, lanjutnya, memang ada Hukum Acara yang ditabrak oleh Hakim Sarpin. Namun, hal itu belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Kerena sejatinya ada seorang Hakim diperbolehkan untuk menabrak hukum, tapi tentunya dengan pertimbangan yang relevan.
“Yang jelas ada Hukum Acara yang ditabrak, diterobos. Cuma apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan pria kelahiran Brebes, walaupun nantinya KY menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilanggar Hakim Sarpin, tetap tidak akan merubah putusan praperadilan. Keputusan KY nanti hanya berimbas kepada Hakim Sarpin.
“KY nggak menilai materi putusan. Katakanlah etiknya melanggar, tapi kalau putusanya jalan terus,” jelasnya.
Untuk menanggapi pertanyaan masyarakat terkait masalah tersebut, KY pun menegaskan akan segera memanggil Hakim Sarpin. Syahuri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus tersebut akan dimulai kembali pada awal April mendatang.
“Hakim Sarpin belum dipanggil. Kemungkinan awal April. Natti kalau beliau penuhi panggilan diharapkan untuk menjelaskan (pertimbangan mengabulkan gugatan Budi Gunawan),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Saatnya Menghukum Kapitalisme

Jakarta, Aktual.co — Tahukah Anda, hampir sebagian besar konflik global yang terjadi saat ini berakar dari korupsi dan sistem yang korup?

Sebut saja satu per satu. Mulai dari krisis Timur Tengah, Ukraina, sampai konflik KPK, Polri dan carut marut pemerintahan Jokowi. Akarnya, kalau mau ditelisik lebih dalam, adalah korupsi.

Tahukah Anda, siapa yang paling bertanggung jawab atas sistem global yang korup? Jawabannya sistem kapitalisme.

Sebut saja salah satu, yakni globalisasi. Di mata beberapa negara-negara kaya, sistem ini sangat menguntungkan. Tapi di sisi negara miskin, sistem globalisasi adalah sistem korup dan sistem penghisapan yang dilegalkan.

Tahukah Anda, siapa yang disalahkan atas semua kasus korupsi akibat sistem yang korup ini di negara yang kita cintai ini? Jawabannya koruptor atau lembaga yang korup. Namun jarang yang menyebut kapitalisme (baca neoliberalisme). Tidak pernah kapitalisme dihukum dan masuk penjara atas kesalahannya. Yang dihukum adalah koruptor. Atau yang orang dianggap melakukan korupsi.

Padahal, dalam realitas, tidak semua bentuk korupsi memang sengaja dilakukan oleh individu atau lembaga. Namun, memang sistem-lah yang membuat seseorang “dipaksa” untuk melakukan korupsi.

Slavoj Žižek ketika orasi di Occupy Wall Street beberapa saat lalu mengatakan seperti ini: “Ingat. Masalah kita sebenarnya bukanlah korupsi atau suap. Masalahnya adalah sistemnya (kapitalisme). Dia (kapitalisme) yang memaksa Anda untuk melakukan korupsi”.  

Akar kapitalisme dibalik sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum sampai sistem politik – lah yang sebenarnya, sadar atau tidak sadar, memaksa individu atau lembaga untuk korupsi.

Nah mirisnya, kesalahan dan kegagalan kapitalisme ini sebagian besar justru dimuarakan ke kesalahan individual atau lembaga yang melakukan korupsi. Kegagalan kapitalisme jadi tertutup ketika massa menerima 100 persen alasan dan logika bahwa yang salah adalah lembaga DPR (legislatif) yang korup. Banyak hakim (yudikatif) yang menerima suap dan atau birokrat/menteri atau Presiden (eksekutif) terlalu banyak menerima gratifikasi.

Di akhir kemarahan massa, semua kompak menyatakan bahwa kacaunya negara ini karena lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif kompak korupsi ramai-ramai. Dan kalau bisa, mereka semua dihukum dan dipenjarakan.

Namun lucunya, sistem kapitalisme tidak pernah salah dan “masuk penjara”. Dan ingat, dan harus selalu diingat, yang paling diuntungkan oleh sistem kapitalisme adalah orang kaya, perusahaan besar dan negara-negara adi daya. Sistem kapitalisme sejatinya adalah sistem penghisapan. Yang kuat menghisap yang lemah.

Dalam kerangka seperti inilah negara harusnya menempatkan cara pandang dalam melihat semua kasus dan konflik vertikal maupun horizontal yang muncul saat ini.

Sudah saatnya, negara ini mulai “menghukum” secara perlahan sistem kapitalisme yang mengedepankan falsafah individualisme itu. Bukan melulu menghukum koruptor. Karena, ibu yang melahirkan sistem yang korup tak lain adalah kapitalisme yang gagal itu.
 
Lalu, kapan kita bisa menghukum kapitalisme?

Memang sulit. Tapi kita harus yakin dengan kebersamaan sebagai modal besar kita, semangat gotong royong dan Pancasila, kita bisa. Bahwa kita mampu “menghukum” kapitalisme.

Setidaknya, kita mampu merombak kapitalisme menjadi sebuah sistem yang mampu memanusiakan manusia dan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Sah, Agung Laksono Sambangi Pimpinan KIH

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menemui pimpinan partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Diakui, kemarin dirinya telah menemui Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun komunikasi dengan seluruh parpol.
“Membangun komunikasi dengan seluruh partai. Terutama partai-partai pendukung pemerintah. Besok dengan NasDem,” kata Agung, di Jakarta, Selasa (10/3).
Pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke para petinggi Koalisi Merah Putih.
Agung menambahkan, akan melakukan konsolidasi dengan menggelar musda serta mengakomodir kader partai Golkar Munas Bali yang berprestasi.
“”Kalau dia bersedia masuk silakan. Kita kan satu keluarga. Pintu kami buka, jemput bola. Itu semua demi memperkuat Golkar menghadapi pemilukada serentak tahun 2015 dan Pemilu 2019,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kepala BNNP: Prof Muzakir Hanya Rehabilitasi Rawat Inap

Makasar, Aktual.co — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Sulsel, Richard Nainggolan, angkat bicara terkait informasi yang beredar jika Prof Musakkir ‘kabur’ dari Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar.
Ia mengatakan jika memang Prof Musakkir meninggalkan Balai Rehabilitasi karena masa rehabilitasi rawat inap sudah berakhir sesuai dengan rekomendasi dari pihak kejaksaaan dan pengadilan.
“Tidak benar kalau dia kabur, ia hanya menjalani rawat jalan karena rawat inap sudah berakhir,” katanya, Selasa (10/3) saat dikonfimasi oleh Aktual.co
Menurut Richard, BNNP Sulsel hanya menjalankan rekomendasi dan Balai Rehab hanya berfungsi untuk merawat dan melakukan rehabilitasi bagi siapa saja yang kemudian masuk dan atau direkomendasikan kesana.
“Soal bahwa kami yang menentukan secara sepihak itu tidak benar, itu tugas eksekutor, balai hanya menjalankan ” katanya. Sebelumnya, Kepala TU Balai Rehabilitasi Baddoka dr Nursyamsi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat yang memberikan ijin kepada Prof Musakkir keluar dari Rehab.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Nursyamsi.
Ia juga menegaskan, adanya surat itu, dibuat oleh oknum yang sampai saat ini belum diketahui siapa dia.  Balai Rehab BNN Baddoka akan melakukan investigasi tentang surat itu. Setelah informasi soal ‘kaburnya’ Prof Musakkir sejak sejak tanggal 24 Februari lalu. pekan lalu dan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, akhirnnya ia kembali digiring ke Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka oleh Kejari Makassar, Senin (9/3) kemarin.
Sekadar diketahui, Prof Musakkir ditangkap karena kasus narkoba di Hotel Malibu November 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain